Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Bantuan Hukum Oleh Advokat Kepada Masyarakat Kurang Mampu
24 Desember 2020 20:57 WIB
Tulisan dari Dian Mutiara Harianja tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Keamanan dan perlindungan merupakan hak masyarakat dalam kehidupan bernegara. Selain itu setiap warga negara juga berhak mendapat keadilan dan hak mendapatkan peradilan yang adil dan tidak memihak.
ADVERTISEMENT
Prinsip hukum yang ada yaitu berdaulat (supremacy of law) dan jaminan terhadap setiap tersangka untuk mendapatkan proses peradilan yang adil (fair trial) harus dijamin secara mutlak, apalagi Indonesia adalah negara hukum. Hal ini merupakam bagian dari penerapan asas bahwa hukum berlaku bagi semua orang.
Setiap orang harus diperlakukan sama dimata hukum (equality before the law), termasuk orang yang dalam kesulitan ekonomi. Pada Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945 sendiri telah disebutkan bahwa memelihara fakir miskin dan anak terlantar merupakan kewajiban negara. Hal ini termasuk memberi fasilitas hukum dan keadilan. Dalam hal ini Pemerintah mengeluarkan regulasi yaitu Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Sehingga dalam hal tersebut penegak hukum terutama advokat memiliki tugas untuk memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan. Advokat yaitu seseorang yang berprofesi untuk memberi jasa hukum yang bertugas menyelesaikan permasalahan hukum kliennya baik secara litigasi maupun non-litigasi. Bantuan hukum oleh Advokat dapat berupa mendampingi, membela, atau bantuan hukum lainnya.
ADVERTISEMENT
Bantuan hukum ini diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada masyarakat pencari keadilan yang kurang mampu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 Ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Pemberian bantuan hukum oleh Advokat merupakan hal yang sudah melekat dalam melayani kepentingan publik, terlebih lagi Advokat merupakan officium nobile.
Peran Advokat bukan hanya sebagai pembela konstitusi semata namun juga pembela hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat. Terutama pada masyarakat yang kurang mampu yang sering diabaikan hak-haknya oleh aparat penegak hukum. Tugas dari seorang Advokat adalah melayani masyarakat sehingga dituntut untuk selalu turut serta dalam penegakan Hak Asasi Manusia. Dalam menjalankan profesinya Advokat bebas untuk membela siapapun dan tidak terikat pada perintah klien. Profesi Advokat yang bebas memiliki arti bahwa dalam menjalankan profesinya yaitu membela masyarakat dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran hukum tidak mendapatkan tekanan darimana pun. Kebebasan inilah yang harus dilindungi dan dijaga sehingga dapat berfungsi secara maksimal.
ADVERTISEMENT
Meskipun jika ada anggota masyarakat yang telah melakukan suatu perbuatan tindak pidana, haknya sebagai warga negara tidaklah hilang. Sangat penting untuk memperjuangkan tegaknya hak-hak tersangka, pendampingan oleh penasihat hukum dan pemberian kesempatan untuk membela diri serta dibuktikan kesalahannya didepan pengadilan yang jujur dan tidak memihak. Hak masyarakat untuk dapat didampingi oleh penasihat hukum di semua tingkat pemeriksaan merupakan hal yang sangat penting guna mewujudkan prinsip proses hukum yaitu keadilan. Dengan adanya penasihat hukum khususnya Advokat, akan dapat dicegahnya tindakan yang dapat merugikan hak tersangka.