Konten dari Pengguna

Bencana Tapanuli, Hutan Batak, dan Kearifan yang Dikhianati

Dian Purba

Dian Purba

Dosen IAKN Tarutung, Peneliti Toba Initiatives

·waktu baca 12 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dian Purba tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Banjir membawa kayu gelondongan di satu desa di Garoga, Batang Toru, Tapanuli Selatan (24 November 2025). Foto: Facebook.
zoom-in-whitePerbesar
Banjir membawa kayu gelondongan di satu desa di Garoga, Batang Toru, Tapanuli Selatan (24 November 2025). Foto: Facebook.

Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang berulang kali melanda wilayah Tapanuli Raya—Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, hingga Mandailing Natal—telah menjadi krisis lingkungan yang menelan korban jiwa dan kerugian besar. Peristiwa tragis ini, yang sering terjadi saat musim hujan, tidak dapat lagi dianggap hanya sebagai takdir alam, melainkan merupakan akibat langsung dari perusakan hutan besar-besaran di kawasan hulu. Bukti lapangan dan temuan kayu gelondongan yang hanyut menunjukkan bahwa penebangan liar dan eksploitasi hutan, termasuk di ekosistem Hutan Batang Toru yang sangat penting, telah menghilangkan kemampuan alam untuk menahan air dan tanah.

Kondisi ini sangat bertolak belakang dengan pandangan leluhur Batak. Bagi mereka, hutan (harangan atau rimba) adalah tempat sakral dan penopang kehidupan yang harus dijaga melalui aturan adat (hukum adat) yang ketat. Hutan adalah rumah bagi roh penjaga (sombaon) dan sumber mata air utama (bona ni aek) yang menjadi urat nadi pertanian, sehingga pengelolaannya terikat pada tanggung jawab spiritual. Bencana besar yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa cara pandang tradisional mengenai batas-batas pemanfaatan alam telah lama diabaikan, digantikan oleh kepentingan ekonomi dan pembangunan yang cenderung merusak.

Melihat kembali cara pengelolaan tradisional masyarakat Batak adalah hal yang sangat penting. Hukum adat mereka telah lama menetapkan hutan sebagai kekayaan milik bersama (komunal) yang wajib dijaga untuk menjamin kelangsungan hidup marga, bukan untuk diperjualbelikan secara bebas. Pembukaan lahan baru diatur ketat, dan eksploitasi oleh orang luar dikenakan biaya (bunga hau) sebagai pengakuan atas hak kepemilikan marga. Kearifan ini menyoroti bahwa krisis Tapanuli saat ini adalah cerminan dari putusnya ikatan moral dan hukum antara manusia modern dengan alam, yang telah dihancurkan demi keuntungan sesaat.

Keyakinan Spiritual, Cerita Rakyat, dan Hutan

Dalam pemahaman Batak, hutan (rimba) dianggap sebagai wilayah perbatasan antara dunia manusia yang teratur dengan dunia roh yang liar, sebuah dualitas yang menuntut rasa hormat yang mendalam (Vergouwen, 1964). Hutan diklasifikasikan sebagai tanah liar (woeste gronden), yaitu wilayah yang belum sepenuhnya dikuasai oleh aturan adat, melainkan berada di bawah kendali roh. Kepercayaan ini menempatkan hutan lebat dan puncak-puncak gunung suci, seperti Pusuk Buhit, sebagai rumah bagi sombaon—roh penjaga dan leluhur—yang mengontrol kesuburan, air, dan risiko bencana (Vergouwen, 1964: 312).

Eksistensi sombaon ini diterjemahkan menjadi aturan tidak tertulis yang mengatur pemanfaatan hutan, yang dikenal sebagai pantang (tabu). Pelanggaran terhadap pantang diyakini akan mendatangkan murka roh yang bisa berupa bencana alam atau penyakit. Misalnya, menebang pohon keramat atau membuang sampah di hulu air (bona ni aek) dapat memicu sanksi spiritual. Dengan demikian, hutan adalah kawasan yang diatur ketat oleh rasa takut dan hormat yang berasal dari keyakinan mereka (Vergouwen, 1964).

Hutan juga merupakan bagian penting dari cerita rakyat dan tradisi lisan (storytelling), terutama di Dairi/Pakpak. Hutan sering menjadi latar utama dalam cerita yang berfungsi sebagai alat pengajaran moral tentang etika lingkungan dan batasan perilaku. Kisah-kisah tentang rimba berisi pelajaran tentang cara menenangkan roh penunggu, bahaya melanggar larangan, dan bagaimana pengetahuan lokal dapat membantu seseorang bertahan di alam liar (Brakel-Papenhuyzen, 2016).

Salah satu pesan kuat dalam cerita rakyat adalah tentang perubahan dan tantangan, di mana hutan adalah tempat pembentukan karakter. Melalui cerita ini, masyarakat menyadari bahwa mereka adalah bagian dari sistem alam yang lebih besar, dan keseimbangan alam liar harus dijaga. Narasi ini memastikan bahwa pengetahuan praktis tentang alam dan lokasi keramat di hutan tersimpan dan diwariskan, berfungsi sebagai panduan hidup yang diyakini secara kolektif.

Lebih jauh, pandangan Batak memandang flora dan fauna di hutan bukan sekadar sumber daya, tetapi sebagai perwujudan jiwa (tondi) yang harus dihormati. Pohon tertentu, seperti pohon beringin (hariara) atau pohon persemayaman sombaon, dilarang keras ditebang. Perlindungan terhadap keanekaragaman hayati ini menjadi pelestarian lingkungan yang didasarkan pada keyakinan agama, di mana keutuhan hutan dianggap sama pentingnya dengan keutuhan spiritual komunitas.

Perbedaan antara hutan (rimba) dengan lahan yang sudah diolah ditekankan dalam konsep tanah yang belum pernah diolah (tano na so hea diula). Istilah ini merujuk pada hutan yang masih perawan, di mana kepemilikannya tetap dipegang bersama oleh marga pendiri (golat) (Ypes, 1932). Nilai hutan dalam status ini adalah sebagai cadangan lingkungan, baik sebagai sumber material maupun penyangga bencana, yang tidak boleh disalahgunakan tanpa izin adat yang ketat.

Di samping nilai spiritual dan etika, hutan diakui sebagai bagian penting dari sistem air bagi pertanian Batak. Hutan di pegunungan adalah sumber mata air utama (bona ni aek) yang vital bagi sawah-sawah irigasi. Menjaga hutan hulu adalah kewajiban moral untuk menjaga sumber kehidupan komunal yang disucikan (Richard Paul Lando, 1979).

Penataan Ruang Hidup dan Hak Adat

Konsep ruang hidup Batak diatur dalam pembagian wilayah yang jelas, menunjukkan tingkatan keteraturan dari pusat budaya menuju alam liar. Pembagian ini terdiri dari tiga area utama: huta (perkampungan), tano golat atau aur (tanah pertanian), dan lapisan terluar adalah harangan/rimba (hutan/tanah liar) (Ypes, 1932). Struktur ini mencerminkan tingkatan sosial dan hukum: semakin jauh dari huta, semakin kuat peran pengawasan kolektif marga atas sumber daya.

Huta dan tano golat adalah wilayah di bawah kontrol manusia dan hukum adat. Huta adalah pusat sosial di mana hukum adat berlaku penuh (Vergouwen, 1964). Tano golat mencakup sawah dan ladang yang dibuka nenek moyang, di mana hak golat (hak milik individu) diakui kuat. Perluasan desa dimulai dengan mendirikan barung-barung atau sopo (pondok sementara) di perbatasan hutan yang baru dibuka (Simanjuntak, 2020).

Harangan (hutan) berada di luar lahan pertanian, dan merupakan tanah cadangan (woeste gronden) yang menjamin ketahanan pangan masa depan. Meskipun liar, hutan ini tetap di bawah hak kepemilikan bersama (hak ulayat) marga pemilik (golat). Pengakuan ini penting karena menjamin bahwa pembukaan lahan baru (pembukaan hutan) atau pemanfaatan hasil hutan selalu memerlukan persetujuan adat, mencegah eksploitasi tanpa izin.

Pengaturan tata ruang ini juga mencakup penetapan kawasan khusus non-eksploitasi, seperti padang penggembalaan (parjampalan) di perbatasan hutan, dan cadangan kayu bakar (Ypes, 1932). Kawasan hulu air atau sumber air utama (bona ni aek) di dalam hutan selalu mendapat perlindungan khusus sebagai zona konservasi air. Fungsi hutan sebagai penyedia air ini mengikat wilayah rimba di dataran tinggi (parbagasan) dengan wilayah saba (sawah) di dataran rendah, menciptakan kesatuan lingkungan dan hukum yang tak terpisahkan (George Sherman, 1982).

Pembagian ruang ini menunjukkan bahwa hak Batak atas tanah bersifat bertingkat dan fungsional. Hutan diakui memiliki peran lingkungan yang lebih tinggi daripada sekadar peran produksi. Potensi pembukaan hutan tunduk pada hak kolektif marga, sehingga kepentingan individu tidak boleh mengalahkan kepentingan bersama dalam pengelolaan hutan sebagai sumber air, cadangan pangan, dan benteng spiritual.

Peraturan tambahan dalam penataan ruang adat ini adalah adanya tanah keramat (tano na pinarsomba) yang secara absolut dilarang untuk disentuh, biasanya berupa bukit kecil atau pohon besar tempat sombaon bersemayam (Vergouwen, 1964: 312). Tanah keramat ini adalah contoh konkret dari bagaimana keyakinan spiritual diterjemahkan menjadi perlindungan wilayah alami. Batasan ini memastikan adanya area hutan primer yang tetap lestari, berfungsi sebagai refugia (tempat perlindungan) bagi keanekaragaman hayati dan menjaga sumber air (Simanjuntak, 2020).

Hukum Adat (Uhum) dan Pemanfaatan Hutan

Hukum adat Batak (uhum grondenrecht) yang mengatur hutan didasarkan pada prinsip bahwa tanah liar (harangan) adalah milik bersama marga pendiri, dan bukan untuk eksploitasi bebas individu. Hal ini ditegakkan dengan membedakan hak pemanfaatan yang ketat antara kebutuhan sehari-hari (subsisten) anggota komunitas dan pemanfaatan yang bertujuan komersial.

Anggota huta (penduduk lokal) umumnya memiliki hak pakai terbatas (usus) untuk mengambil hasil hutan minor, seperti kayu bakar, tanpa izin formal, tetapi wajib memberi tahu pertaki—sebutan untuk kepala adat di daerah Pakpaksebagai pengakuan kedaulatan komunal (Vergouwen, 1964). Hak ini dibatasi oleh larangan mengambil hasil dari pohon yang sudah bernilai dagang dan telah ditanam, seperti pohon kemenyan. Larangan ini melindungi aset alam yang telah diusahakan manusia sambil tetap menghormati hak pakai umum atas sumber daya subsisten.

Sebaliknya, pihak luar (orang asing) diwajibkan meminta izin dan membayar biaya yang disebut bunga hau (biaya kayu) atau bunga ni tano untuk setiap eksploitasi hasil hutan komersial (Enda Boemi, 1925). Pembayaran ini, yang dapat mencapai sepersepuluh dari hasil yang didapat, adalah pengakuan formal terhadap hak ulayat marga. Mekanisme bunga hau ini berfungsi sebagai alat kontrol kuat untuk membatasi akses eksploitasi dari luar dan memastikan bahwa komunitas mendapat imbalan dari sumber daya wilayahnya.

Proses pembukaan lahan baru juga diatur melalui sistem penandaan. Individu yang berniat mengolah hutan harus memasang tanda larangan di wilayah yang diinginkan untuk mengamankan hak prioritas pengolahan (Ypes, 1932). Setelah diolah, lahan tersebut barulah mendapatkan hak kepemilikan individu yang kuat (golat). Sistem uhum ini menegaskan bahwa transisi dari liar ke budidaya harus bertahap, terencana, dan disetujui secara adat, mencegah pembukaan lahan yang sembarangan dan tidak bertanggung jawab.

Struktur kepemilikan adat ini menciptakan hierarki hak atas hutan yang sangat jelas. Marga pendiri (marga partano) memegang hak ulayat terkuat (golat) atas harangan, termasuk hak untuk memberikan izin pembukaan lahan. Sementara itu, penduduk yang datang belakangan (anak ni huta) mungkin hanya memiliki hak pakai terbatas atau harus mengajukan permohonan pembukaan lahan kepada marga partano yang berwenang (Ypes, 1932). Perbedaan status ini merupakan mekanisme hukum untuk menjaga agar hutan sebagai aset strategis tetap berada di bawah kendali bersama keturunan pendiri, memastikan keberlanjutan.

Selain kayu dan lahan, pengambilan hasil hutan non-kayu dan aktivitas berburu (jachtrecht) juga tunduk pada hukum adat. Meskipun berburu umumnya tidak memerlukan izin tertulis, ada kewajiban adat untuk menyerahkan sebagian hasil buruan, seperti potongan kaki depan bagian atas (upa sintua), kepada pertaki di wilayah perburuan (Vergouwen, 1964). Penyerahan ini berfungsi ganda: sebagai upeti dan sebagai pengakuan formal atas kedaulatan pertaki dan marga atas wilayah hutan tempat perburuan dilakukan, menegaskan bahwa seluruh produk hutan, bahkan fauna liar, terikat pada aturan wilayah adat.

Secara keseluruhan, hukum hutan Batak adalah hukum wilayah dan kekayaan bersama yang didominasi oleh prinsip hak ulayat marga. Aturan uhum ini tidak hanya bersifat larangan, tetapi juga sebuah sistem pengelolaan sumber daya berkelanjutan. Pembatasan yang ketat terhadap eksploitasi komersial melalui bunga hau, mekanisme penandaan lahan, dan pengakuan hak pakai terbatas (usus) bagi individu, menunjukkan kesadaran mendalam untuk melindungi hutan sebagai modal ekologis jangka panjang bagi generasi mendatang.

Upacara Adat dan Pelestarian Spiritual

Upacara adat Batak berfungsi sebagai sistem hukum lingkungan yang dikukuhkan secara spiritual, memberikan dasar etis yang kuat untuk pelestarian alam. Upacara besar seperti bius yang melibatkan pengorbanan kerbau (bunti) kepada sombaon yang berdiam di gunung dan hutan, adalah cara utama untuk memperbarui janji dan hubungan dengan alam, memohon kesuburan dan mencegah bencana (Vergouwen, 1964). Keterlibatan kolektif dalam upacara ini menanamkan etika bahwa kelangsungan hidup masyarakat bergantung pada pemeliharaan alam, terutama hutan sebagai rumah roh.

Pelestarian lingkungan terlihat jelas dalam pengelolaan air dan irigasi. Persembahan dilakukan secara berkala di bona ni aek (sumber mata air) yang berada di hutan hulu, sebagai cara untuk menghormati roh penjaga air dan menjamin aliran air yang stabil ke sawah. Perusakan hutan di sekitar sumber air, atau pelanggaran terhadap aturan pembagian air, dikenakan sanksi adat yang berat, menunjukkan bahwa konservasi hutan dan air adalah masalah hukum adat yang sangat penting (Richard Paul Lando, 1979). Ritual ini secara efektif mensakralkan wilayah tepian sungai dan hutan penangkap air, melindunginya dari eksploitasi.

Selain itu, konsep tondi ni eme (jiwa padi) diperluas untuk melindungi seluruh siklus pertanian di dekat hutan. Berbagai larangan dan hari pantang diterapkan, seperti larangan melintasi ladang pada hari tertentu, agar tidak mengganggu tondi ni eme, yang jika terusik dapat menyebabkan gagal panen (Vergouwen, 1964). Pelanggaran terhadap tondi memerlukan upacara pemulihan dan denda adat yang serius, menegaskan bahwa hubungan antara manusia dan alam diatur oleh prinsip spiritual yang ketat, dan setiap gangguan pada lingkungan memiliki konsekuensi.

Rangkaian upacara ini juga mencakup upacara pembukaan hutan yang ketat. Ketika seseorang memutuskan untuk melakukan pembukaan lahan di harangan, ia harus didahului dengan persembahan (bunti) untuk meminta restu dan izin dari sombaon agar upaya itu berhasil dan tidak mendatangkan bahaya (Vergouwen, 1964). Tindakan ini melambangkan permohonan izin dari penguasa alam sebelum manusia mengubah status tanah dari liar ke budidaya.

Upacara ini berfungsi sebagai mekanisme pemulihan keseimbangan. Jika terjadi wabah atau bencana yang dianggap berasal dari murka roh hutan, upacara adat khusus akan dilakukan untuk menenangkan sombaon dan membersihkan wilayah dari energi negatif. Hal ini mencerminkan fungsi hukum adat sebagai alat untuk mempertahankan integritas ekologis dan spiritual wilayah yang dianggap suci, memulihkan harmoni antara dunia manusia dan dunia roh.

Secara keseluruhan, rangkaian ritual ini, mulai dari persembahan pembukaan hutan hingga bius, menancapkan pengakuan kekuasaan spiritual alam. Hutan dipandang sebagai subjek hidup yang memiliki kehendak. Dengan menginternalisasi rasa takut dan hormat terhadap hukuman supernatural, masyarakat Batak secara kolektif memelihara keutuhan lingkungan hutan sebagai pilar utama kelangsungan hidup mereka, baik secara fisik, sosial, maupun spiritual.

Refleksi Krisis dan Kearifan yang Terlupakan

Kekuatan dan ketajaman hukum adat Batak dalam mengelola hutan, yang pernah menjadi benteng ekologis, kini dihadapkan pada kenyataan pahit bencana banjir dan tanah longsor di Tapanuli. Tragedi berulang ini adalah cerminan nyata dari kegagalan sistem modern yang mengutamakan eksploitasi hutan, baik melalui penebangan liar maupun izin perusahaan, alih-alih melestarikan fungsi ekologisnya. Ironisnya, bencana terburuk justru menimpa wilayah-wilayah yang dulunya sangat dilindungi oleh konsep harangan dan bona ni aek dalam kearifan Batak.

Kehancuran hutan di Batang Toru dan wilayah Tapanuli lainnya telah merenggut bukan hanya korban jiwa dan harta benda, tetapi juga menghapus secara efektif kedaulatan spiritual sombaon dan kearifan hukum adat yang mengatur pemanfaatan alam. Bencana ini adalah peringatan keras bahwa alam tidak hanya merespons curah hujan, tetapi kayu gelondongan yang dibawa oleh air adalah simbol visual dari kejahatan manusia terhadap lingkungan. Konsep tanah liar (woeste gronden) yang dijaga sebagai cadangan bersama telah diubah menjadi komoditas pasar yang dieksploitasi tanpa batas.

Oleh karena itu, upaya pemulihan di Tapanuli Raya tidak cukup hanya dengan penanganan darurat dan pembangunan fisik. Hal ini harus melibatkan pembangunan kembali kesadaran lingkungan dengan menempatkan kembali kearifan hutan sebagai domain sakral dan penopang hidup seperti yang diajarkan oleh adat. Hanya dengan mengintegrasikan kembali prinsip-prinsip hukum adat Batak yang menghormati harangan sebagai milik bersama yang wajib dilindungi, barulah masyarakat dapat membangun ketahanan yang sejati, serta mengakhiri siklus bencana yang kini mengancam keberlanjutan hidup di tanah leluhur.