Konten dari Pengguna

Soeharto: Alih-alih Pahlawan Nasional, Ia Monumen Impunitas

Dian Purba

Dian Purba

Dosen IAKN Tarutung, Peneliti Toba Initiatives

·waktu baca 11 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dian Purba tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Soeharto. Foto: Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Soeharto. Foto: Kumparan

Usulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto, merupakan upaya pengaggalan sejarah yang harus ditolak secara kategoris demi menjaga integritas moral dan nalar keadilan bangsa. Narasi yang mendukung gelar tersebut hanya berfokus pada statistik pembangunan material, mengabaikan biaya kemanusiaan, keruntuhan demokrasi, dan korupsi sistemik yang tak terukur. Gelar Pahlawan Nasional adalah kehormatan tertinggi negara, simbol kesucian pengorbanan dan perjuangan tanpa cela demi martabat rakyat dan negara. Ketika rekam jejak seorang tokoh dihadapkan pada standar moral ini, Soeharto tidak hanya gagal; karirnya menjadi antitesis dari nilai-nilai kepahlawanan, sebuah kejahatan kemanusiaan yang dilegitimasi dengan dalih stabilitas.

Dalam pandangan kenegaraan, gelar Pahlawan Nasional adalah pernyataan nilai moral. Gelar ini berfungsi sebagai kompas bagi generasi penerus, menunjuk kepada karakter yang patut dicontoh. Jika negara menganugerahkan gelar ini kepada Soeharto, yang merupakan arsitek dari pembantaian massal 1965–1966 dan sistem korupsi terstruktur, kita tidak hanya meniadakan penderitaan ratusan ribu korban tetapi juga secara kelembagaan menghapus batas antara kejahatan negara dan kebajikan. Ini adalah pengkhianatan terhadap Pancasila—terutama sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab—dan upaya untuk mengubur tuntutan pertanggungjawaban yang disuarakan oleh Gerakan Reformasi 1998.

Ketidaklayakan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional berpijak pada empat pilar argumen utama yang saling menopang, yang seluruhnya didukung oleh bukti sejarah dan kajian-kajian mendalam: arsitektur pembantaian massal yang menjadi fondasi kekuasaan, pelembagaan teror sebagai alat politik, sistem ekonomi yang dibuat untuk memperkaya kroni (kleptokrasi), dan pengkhianatan terhadap cita-cita demokrasi.

Fondasi Genosida (1965-1966)

Pilar pertama dan paling mendasar dalam menolak gelar pahlawan untuk Soeharto adalah perannya sentralnya dalam peristiwa 1965–1966. Periode ini, yang menewaskan antara 500.000 hingga satu juta jiwa, tidak bisa disebut sekadar "konflik politik". Kajian-kajian mendalam dari para sarjana seperti Ariel Heryanto (2005), Geoffrey B. Robinson (2018), John Roosa (2006 dan 2020), Jess Melvin (2018), dan beberapa lainnya, telah memetakan skala kekejaman tersebut. Sementara lembaga seperti Mahkamah Rakyat Internasional untuk 1965 (IPT 1965) secara eksplisit mengategorikannya sebagai Genosida atau Kejahatan terhadap Kemanusiaan.

Bukti menunjukkan skala kekerasan yang mengerikan tersebut. Namun, yang lebih penting, kekerasan ini bukan kekacauan yang terjadi begitu saja, tetapi hasil dari eksploitasi dan rencana yang disengaja. John Roosa, melalui karyanya Pretext for Mass Murder (2006) dan Buried Histories (2020), memberikan penajaman krusial: Gerakan 30 September dijadikan dalih yang secara sistematis disebarkan dan dimanfaatkan oleh Soeharto, yang saat itu adalah Pangkostrad, untuk mengerahkan militer dan kelompok sipil dalam kampanye pembersihan anti-komunis yang brutal.

Lebih tajam lagi, Jess Melvin dalam The Army and the Indonesian Genocide: Mechanics of Mass Murder (2018), yang didasarkan pada penemuan dokumen-dokumen militer di Aceh, membuktikan bahwa pembunuhan massal tersebut memiliki mekanisme yang terkoordinasi dan terperinci dari pusat komando Angkatan Darat. Proses penahanan, penyiksaan, dan eksekusi massal adalah hasil dari perintah yang mengalir dari hierarki militer. Ini berarti Soeharto, sebagai pimpinan yang secara efektif mengambil kendali militer setelah G30S, memikul tanggung jawab komando (command responsibility) atas kejahatan massal yang menjadi fondasi rezimnya. Mengangkat Soeharto sebagai pahlawan berarti secara resmi membenarkan noda darah ratusan ribu nyawa tak bersalah.

Sifat terencana dari kekerasan ini semakin diperkuat oleh fakta bahwa militer tidak hanya menyediakan senjata dan alat eksekusi, tetapi juga secara aktif membangun infrastruktur penahanan—penjara, kamp kerja paksa, dan pusat interogasi—untuk menampung ratusan ribu korban yang selamat dari pembantaian awal. Penahanan ini diikuti oleh penyiksaan sistematis dan cap ideologis yang memastikan bahwa korban dan keluarga mereka hidup sebagai warga negara kelas dua selama tiga dekade di bawah Orde Baru.

Fungsi utama dari kekejaman ini melampaui sekadar pemusnahan lawan politik; ia adalah proyek besar rekayasa identitas yang totaliter. Melalui propaganda tunggal, rezim secara efektif menciptakan figur 'musuh abadi' (komunis) untuk membenarkan penindasan politik, membenarkan peran militer, dan mengamankan dukungan Barat di tengah Perang Dingin demi pembangunan ekonomi yang ia canangkan.

Oleh karena itu, tindakan 'kepahlawanan' Soeharto yang paling sering disebut—stabilisasi politik dan pembangunan awal Orde Baru—secara fundamental tidak dapat dipisahkan dari Kejahatan terhadap Kemanusiaan yang ia lakukan. Pembangunan ekonomi yang terjadi adalah hasil dari penghilangan kekuatan penyeimbang rakyat yang terorganisir, termasuk serikat buruh dan petani yang terafiliasi. Memisahkan 'jasa' pembangunan dari 'noda' pembantaian adalah bentuk inkonsistensi moral yang fatal. Sosok yang membangun kekuasaan di atas tumpukan mayat dan sistem teror tidak pernah layak menyandang gelar kehormatan moral tertinggi bangsa.

Rezim Teror dan Otoritarianisme

Pilar kedua adalah konsekuensi langsung dari pilar pertama: pembangunan rezim otoritarian yang bertahan 32 tahun yang secara sistematis menanamkan kekerasan dan menghancurkan demokrasi. Michael R.J. Vatikiotis dalam Indonesian Politics Under Suharto (1998) menjelaskan bagaimana Orde Baru membangun sistem kekuasaan yang terpusat melalui tiga pilar utama: militer, kontrol politik, dan teror berkelanjutan.

Kekuasaan Soeharto tegak di atas prinsip Dwifungsi ABRI, yang melembagakan peran militer dalam segala aspek sipil, ekonomi, dan politik, menghapus kekuasaan sipil. Kontrol politik dilakukan sangat ketat melalui penggabungan partai politik (Golkar, PPP, PDI) yang dikendalikan oleh negara dan mematikan otonomi politik rakyat, didukung oleh UU Subversi dan pembatasan ketat terhadap pers.

Di luar mekanisme formal, rezim ini menjalankan Teror Negara Berkelanjutan. Kekerasan tidak berhenti pada 1966, melainkan berlanjut sebagai alat kontrol sosial yang terstruktur. Penahanan puluhan ribu tahanan politik (tapol) tanpa proses hukum selama bertahun-tahun hanyalah salah satu bentuknya. Yang lebih mengerikan adalah kasus Petrus (Penembakan Misterius) pada 1980-an, sebuah kebijakan negara yang menargetkan "preman" tanpa pengadilan, secara efektif mengirimkan pesan teror bahwa negara dapat menghukum siapa saja di luar koridor hukum, menjamin kepatuhan mutlak.

Teror negara ini berfungsi untuk membentuk identitas politik yang pasrah dan menyingkirkan semua bentuk oposisi yang sah. Ariel Heryanto dalam State Terrorism and Political Identity in Indonesia (2005) mendokumentasikan bagaimana teror negara ini bekerja untuk membentuk identitas politik yang pasrah dan menyingkirkan semua bentuk oposisi yang sah. Otoritarianisme Soeharto tidak hanya bertumpu pada kekerasan fisik, tetapi juga pada mesin ideologis yang totaliter. Rezim Orde Baru menjadikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai senjata politik, bukan sebagai landasan filosofis yang terbuka. Melalui program penataran P4 dan penyeragaman asas partai politik, Soeharto memonopoli tafsir tunggal terhadap ideologi negara, mengeliminasi keberagaman politik dan mengkriminalisasi setiap perbedaan pendapat sebagai 'subversi'. Mekanisme kontrol ini memungkinkan rezim untuk membasmi oposisi melalui penghancuran legitimasi moral dan politik lawan.

Lebih jauh lagi, rezim Orde Baru secara sengaja melembagakan impunitas. Kajian yang dikumpulkan oleh Benedict Anderson dalam Violence and the State in Suharto’s Indonesia (2001) menyoroti bahwa kekerasan negara (termasuk kasus Petrus, Talangsari, dan Tanjung Priok) selalu dibenarkan secara birokratis dan diisolasi dari pengawasan publik. Pelaku kejahatan, terutama dari lingkungan militer, hampir tidak pernah diadili. Hal ini menciptakan budaya impunitas yang meresap dalam birokrasi, di mana kekerasan menjadi instrumen efisien untuk menyelesaikan masalah politik dan sosial, menjamin bahwa kekuasaan Soeharto berdiri di atas hukum.

Jejak darah dari rezim otoritarian ini tidak terbatas pada Jawa, tetapi meluas ke wilayah-wilayah yang dianeksasi atau di bawah kendali militer. Invasi dan pendudukan Timor Timur pada tahun 1975, yang merupakan pelanggaran hukum internasional, serta operasi militer masif di Aceh dan Papua, menunjukkan bahwa teror adalah alat ekspansi dan integrasi nasional yang dilakukan oleh Soeharto. Korban di wilayah-wilayah ini, yang menghadapi pembunuhan, penyiksaan, dan perampasan hak-hak dasar, adalah saksi bisu kebrutalan sistem yang dijalankan atas nama persatuan.

Seorang pahlawan berjuang untuk kemerdekaan dan kedaulatan rakyat; Rezim Soeharto justru secara sistematis merampas hak-hak sipil, memenjarakan aktivis dan intelektual (seperti Pramoedya Ananta Toer), dan menyuburkan budaya diam yang penuh ketakutan. Edward Aspinall dalam Opposing Suharto (2005) merinci upaya sistematis rezim untuk menekan perlawanan. Warisan terbesarnya bukan hanya pembangunan, tetapi struktur ketakutan yang mendalam yang merusak fondasi masyarakat sipil dan menghambat transisi Indonesia menuju demokrasi yang sehat, sebuah upaya yang baru dapat dimulai setelah kejatuhannya pada tahun 1998.

KKN: Arsitektur Kleptokrasi

Pilar ketiga secara tegas meruntuhkan argumen "Pahlawan Pembangunan." Richard Robison, dalam karya klasiknya Indonesia: The Rise of Capital (1986) dan Power and Economy in Suharto’s Indonesia (1990), memberikan analisis tajam bahwa pembangunan Orde Baru didasarkan pada sistem kapitalisme yang dikendalikan birokrasi, yang intinya adalah penyatuan kekuasaan politik/militer dengan modal. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang masif bukanlah "penyimpangan" dari sistem, melainkan cara kerja utama sistem itu sendiri.

Sistem ini berjalan dengan memanfaatkan izin, monopoli, dan kebijakan khusus yang diberikan oleh birokrasi negara (yang dikendalikan oleh Soeharto) kepada lingkaran bisnis kroni. Richard Borsuk dan Nancy Chng, dalam studi mereka tentang Liem Sioe Liong’s Salim Group (2014), secara detail menggambarkan bagaimana hubungan personal antara Soeharto dan Liem Sioe Liong menjadi pilar bisnis bagi rezim, memungkinkan Liem mendapatkan monopoli atas cengkeh, terigu, semen, dan produk-produk penting lainnya. Ini adalah sistem yang dirancang untuk memindahkan kekayaan negara ke tangan keluarga dan kroni, menjadikan Soeharto simbol global dari kleptokrasi (pemerintahan pencuri), di mana Transparency International menaksir jumlah korupsinya sangat fantastis. Seorang Pahlawan Nasional adalah pejuang tanpa pamrih, sedangkan Soeharto adalah arsitek dari sistem yang merobek fondasi keadilan ekonomi.

Sistem korupsi ini tidak hanya beroperasi melalui pemberian izin, tetapi melalui struktur formal yang disebut yayasan-yayasan militer dan keluarga. Yayasan-yayasan ini berfungsi sebagai kendaraan utama untuk menyedot dana dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dana bantuan luar negeri, dan pajak, yang kemudian dialihkan ke kepentingan pribadi Soeharto, keluarganya, dan kroni-kroninya. Mekanisme ini menciptakan sumber daya politik yang besar untuk mengamankan loyalitas elit militer dan birokrat, sekaligus membiayai operasi politik Golkar dan ABRI, sehingga memperkuat cengkerangan kekuasaan Soeharto.

Kajian-kajian menunjukkan bahwa sistem ekonomi Orde Baru berbeda dari pasar bebas yang ideal. Di bawah Soeharto, keberhasilan ekonomi ditentukan oleh kedekatan dengan pusat kekuasaan, bukan oleh efisiensi atau inovasi. Ini adalah sistem mencari rente (rent-seeking) yang ekstrem, di mana keuntungan diperoleh dengan mengeksploitasi koneksi politik untuk mendapatkan hak monopoli, bukan melalui persaingan yang sehat. Dampaknya adalah ekonomi biaya tinggi yang mencekik sektor swasta yang tidak berafiliasi dan merusak fundamental ekonomi jangka panjang Indonesia.

Peran keluarga Soeharto (terutama anak-anaknya) dalam sistem ini sangat menentukan. Mereka tidak hanya menerima perlakuan istimewa, tetapi secara agresif masuk ke dalam sektor-sektor strategis, mulai dari energi, otomotif, hingga infrastruktur dan media, sering kali dengan memaksa perusahaan lain untuk bermitra dengan mereka. Keterlibatan langsung keluarga ini menunjukkan bahwa transfer kekayaan negara ke tangan pribadi merupakan kebijakan inti, yang secara langsung dipimpin oleh Soeharto. Ini adalah pengkhianatan terhadap amanat konstitusi yang seharusnya menjamin kemakmuran bagi seluruh rakyat.

Keterkaitan antara modal dan militer yang menjadi ciri khas korupsi ini juga vital dalam konteks teror. Militer tidak hanya berfungsi sebagai alat represi politik, tetapi juga sebagai 'perantara' ekonomi. Unit-unit militer dan para jenderal sering mendapatkan jatah bisnis atau mendirikan perusahaan sendiri, yang memberikan mereka sumber pendanaan yang independen dari anggaran negara. Ini menciptakan insentif ekonomi bagi militer untuk mempertahankan status quo otoritarian Soeharto, karena setiap reformasi politik atau ekonomi akan mengancam jaringan bisnis ilegal dan kuasi-legal mereka.

Dampak warisan korupsi ini terasa hingga kini. Kehancuran ekonomi Indonesia pada tahun 1997/1998, yang mengakhiri rezim Orde Baru, adalah bukti nyata kerentanan sistem yang dibangun di atas fondasi KKN. Krisis tersebut bukan hanya guncangan finansial, tetapi pengungkapan brutal betapa rapuhnya ekonomi yang terlalu bergantung pada koneksi, utang, dan praktik monopoli yang korup. Mengangkat Soeharto sebagai pahlawan adalah penghinaan terhadap jutaan rakyat yang kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian akibat runtuhnya sistem korupsi yang ia ciptakan dan pimpin.

Kontradiksi Moral dan Reformasi

Argumen material pembangunan pun tidak lepas dari konteks geopolitik yang menguntungkan. Stabilitas politik dan ketersediaan modal pembangunan asing adalah izin impunitas yang diberikan oleh Amerika Serikat dan Blok Barat di tengah Perang Dingin. Mattias Fibiger, dalam Suharto's Cold War (2023), menunjukkan bahwa dukungan Barat bukan didasarkan pada pengakuan akan demokrasi atau hak asasi manusia, melainkan karena Soeharto secara brutal telah membersihkan komunisme dan menjadikan Indonesia sebagai benteng anti-komunis di Asia Tenggara. Dukungan finansial dan politik ini memungkinkan rezim untuk tidak memiliki pertanggungjawaban internal kepada rakyatnya sendiri, melainkan hanya kepada sponsor geopolitiknya. Pembangunan tersebut adalah hasil dari posisi tawar Soeharto di tengah Perang Dingin, bukan murni hasil kerja keras yang bersih.

Ketergantungan pada patron asing ini menelanjangi narasi kedaulatan penuh yang melekat pada gelar Pahlawan Nasional. Kestabilan Soeharto selama tiga dekade didanai oleh dukungan lembaga multilateral yang secara implisit menerima penindasan politik dan pelanggaran HAM sebagai harga yang harus dibayar demi memasukkan Indonesia ke dalam sistem global. Pahlawan Nasional berjuang untuk kedaulatan negara, bukan untuk menjadikan negara sebagai klien yang dibiarkan brutal asalkan melayani kepentingan geopolitik kekuatan besar.

Pada akhirnya, mengangkat Soeharto sebagai Pahlawan Nasional akan menjadi pengkhianatan kolektif terhadap seluruh esensi perjuangan Reformasi 1998, yang menuntut Tiga Tuntutan Rakyat (Tritura): penghapusan KKN, pengadilan Soeharto dan kroninya, serta penegakan supremasi hukum. Gelar pahlawan untuknya akan mengirimkan pesan yang merusak: bahwa kejahatan kemanusiaan, penindasan politik, dan korupsi masif dapat dimaafkan, dibilas dengan narasi pembangunan, dan bahkan dimuliakan. Ini adalah pengabaian terhadap nalar keadilan dan konsistensi moral. Negara harus fokus pada tanggung jawab moral untuk Mengakui secara resmi dan tuntas kejahatan 1965–1966, Menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang telah diakui negara, dan Memulihkan nama baik para korban.

Pengangkatan Soeharto sebagai pahlawan akan menjadi titik balik yang memalukan dalam sejarah pasca-Reformasi, menyiratkan bahwa nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan dapat ditukar dengan dalih pragmatisme politik. Ini akan merusak upaya serius bangsa ini dalam membangun fondasi demokrasi yang bersih, yang justru diperjuangkan dengan darah dan air mata oleh aktivis dan mahasiswa yang melawan rezim yang didirikan Soeharto. Soeharto harus tetap berada dalam catatan sejarah sebagai sosok yang kontroversial, yang pencapaiannya tidak pernah, dan tidak akan pernah, bisa menebus dosa-dosa kemanusiaan, teror politik, dan perampokan ekonomi yang menjadi warisannya.