Berwaspadalah dengan Pinjaman Online di Era Digitalisasi

Dias Nisrina
Mahasiswa Universitas Negeri Malang
Konten dari Pengguna
18 November 2022 10:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dias Nisrina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto hasil karya sendiri.
zoom-in-whitePerbesar
Foto hasil karya sendiri.
ADVERTISEMENT
Teknologi dimasa kini membawa pengaruh besar bagi kehidupan manusia terutama teknologi informasi yang berkembang sangat pesat. Perkembangan teknologi informasi ini menawarkan berbagai kemudahan dan keuntungan dalam menjalankan berbagai aktivitas. Saat ini di Indonesia Financial Technology atau Fintech berjenis peer-to-peer lending sedang naik daun, khususnya di industri keuangan salah satunya pinjaman “online” karena terbukti banyak peminatnya. Namun, maraknya pengajuan pinjaman ”online” juga menjadi salah satu celah bagi para pelaku kejahatan.
ADVERTISEMENT
Pinjaman online atau peer-to-peer lending adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam-meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Di Indonesia, pinjaman online menjadi salah satu jenis financial technology (fintech) yang mengalami pertumbuhan pesat. Fintech merupakan inovasi perkembangan teknologi dalam dunia keuangan atau financial yangh diharapkan dapat memberikan kemudahan, kecepatan dan keamanan dalam transaksi keuangan. Perkembangan bisnis fintech saat ini meliputi payment (pembayaran), lending (pinjaman), personal finance (perencanaan keuangan), crowfunding (pembayaran) dan lainnya.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai 10 Juni 2021, total jumlah perusahaan pinjaman online terdaftar dan berizin di OJK adalah 125 perusahaan. Tidak hanya itu, tetapi banyak lembaga fintech yang tidak terdaftar dan tidak berizin yaitu terdapat 3.631 pinjaman online ilegal yang telah diblokir. Data statistik pinjaman online menyebutkan, total akumulasi penyaluran pinjaman online hingga Maret 2021 adalah Rp 181,67 triliun atau meningkat Rp 25,77 triliun dari awal tahun.
ADVERTISEMENT
Tumbuh pesatnya layanan pinjaman online ilegal disebabkan oleh potensi masyarakat Indonesia sendiri yang menjadi pasar yang cukup besar bagi layanan pinjaman online. Masih banyak masyarakat Indonesia yang bukan merupakan nasabah perbankan sehingga banyak yang beralih ke layanan pinjaman online ilegal yang prosesnya lebih mudah dan cepat. Selain itu, dengan regulasi layanan pinjaman online yang ada, masih memberi kesempatan bagi perusahaan untuk memilih tidak mendaftar ke OJK. Beberapa alasan perusahaan tidak mendaftar ke OJK yaitu, perusahaan tidak memenuhi persyaratan yang ada serta perusahaan tidak mengikuti peraturan OJK yang dinilai sulit untuk dipenuhi atau terlalu ketat.
Nah, agar pinjaman online dapat memberikan manfaatnya secara optimal, pemahaman tentang produk keuangan tersebut tentu perlu diberitahukan kepada masyarakat sehingga tidak menyebabkan salah persepsi. Lantas hal apa saja yang harus diperhatikan sebelum melakukan pinjaman online?
ADVERTISEMENT
Berikut beberapa penjelasan agar dapat mewaspadai hal-hal yang tidak diinginkan dalam menggunakan layanan pinjaman online, sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Jasa peminjaman online merupakan pelayanan yang baik untuk membantu masyarakat yang sedang membutuhkan dana cepat. Namun, masyarakat perlu lebih teliti dalam melakukan pinjaman agar tidak terjebak dalam pinjaman fintech yang berstatus ilegal/ tidak resmi.