Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Perbankan Syariah adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan yang saat ini telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, termasuk unit usaha syariah dan kantor cabang bank asing yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Sedangkan yang dimaksud dengan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah menurut pasal 1 angka 13 UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang saat ini telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
ADVERTISEMENT
Secara prinsip, terdapat perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensinal. Bank syariah menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yaitu prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga Dewan Syariah Nasional (DSN) yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Pada dasarnya segala dunia usaha termasuk perbankan islam bertujuan untuk menciptakan keuntungan, namun guna menghasilkan keuntungan tersebut terdapat beberapa hal yang harus dihindari oleh bank syariah karena bertentangan dengan syariat islam. Salah satunya adalah bunga bank yang dalam istilah islam disebut riba.
Di samping riba, semua transaksi dalam perbankan syariah harus sesuai dengan syariat islam untuk menghindari transaksi yang mengandung unsur haram, perjudian / spekulasi / maisir, serta ketidakjelasan / manipulatif / gharar. Pada bank konvensional beroperasi dengan sistem bunga. Sedangkan pada bank syariah tidak menerapkan sistem bunga, tetapi sistem loss and profit sharing.
ADVERTISEMENT
Dengan prinsip ini, maka bank syariah tidak menetapkan tingkat bunga tertentu bagi para penabung dan debitur. Bank syariah lebih menekankan pada pengembangan sektor riel. Karena diharamkannya bunga, maka strategi ini dapat menghasilkan keuntungan bagi bank syariah. Strategi ini dapat berupa pengembangan sektor riel untuk dibiayainya ataupun jual beli dalam pemenuhan kebutuhan konsumsi nasabah. Bank syariah hanya bersedia membiayai investasi yang halal.
Bidang usaha yang haram, misalnya usaha perjudian dan prostitusi tidak akan dapat dibiayai oleh bank syariah sekalipun bidang usaha tersebut sangat menguntungkan. Hal tersebut berbeda dengan bank konvensional yang tidak memperdulikan halal tidaknya bidang usaha yang akan dibiayainya. Pada bank syariah tidak hanya profit oriented, tetapi juga berorientasi pada falah. Falah memiliki cakupan yang sangat luas yakni kebaikan hidup di dunia dan akhirat. Sedangkan pada bank kovensional hanya berorientasi pada keuntungan. Hubungan antara bank syariah dengan nasabah adalah atas dasar kemitraan (ta’awun).
ADVERTISEMENT
Dengan hubungan kemitraan ini, maka tidak terdapat pihak yang merasa dieksploitasi oleh pihak lain. Pihak nasabah tidak tereksploitasi karena harus membayar bunga dalam jumlah tertentu seperti halnya hubungan antara nasabah dengan bank konvensional. Prinsip perbankan syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena karena menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya.
Sedangkan prinsip dasar operasional bank syariah tidak mengenal adanya konsep bunga uang dan untuk tujuan komersialnya, islam tidak mengenal peminjaman uang tetapi adalah kemitraan / kerjasama (mudharabah dan musyarakah) dengan prinsip bagi hasil, sedang peminjaman uang hanya dimungkinkan untuk tujuan sosial tanpa adanya imbalan apapun.Pada bank syariah, sistem perbankan yang diterapkan dinilai akan saling menguntungkan untuk nasabah dan bank, menekankan aspek keadilan, investasi yang beretika, memegang nilai kebersamaan dan persaudaraan, serta menghindari hal-hal yang spekulatif dalam transaksi keuangan.
ADVERTISEMENT
Perbankan Syariah juga memiliki produk-produk yang ditawarkan kepada nasabah, pada dasarnya produk tersebut tidak berbeda dengan produk yang ditawarkan bank konvensional. Perbedaannya hanya terletak pada akad serta sistem yang digunakan. Produk-produk tersebut adalah Bagi Hasil(Mudharabah, Musyarakah, Muzara’ah, dan Musaqah), Simpanan (Wadi’ah dan Mudharabah), Jual Beli (Bai Murabahah, Bai Salam, Bai Istishna dan Ijarah), Jasa (Wakalah, Hawalah, Rahn, dan Qardh).
Dengan adanya Produk-produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah, maka nasabah dapat merasakan banyak sekali Keunggulannya yaitu:
KEUNGGULAN
1. Nasabah akan terbebas dari bunga (riba), terbebas dari kegiatan speklatif yang non produktif seperti perjudian (maysir), terbebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar), dan terbebas dari hal-hal yang rusak atau tidak sah (bathil).
ADVERTISEMENT
2. Nasabah akan terhindar dari dosa dan kemudharotan karena perbankan syariah hanya membiayai kegiatan usaha yang halal.
3. Keuntungan yang akan diterima nasabah berdasarkan sistem bagi hasil dan nasabah dalam peminjaman dana, perbankan syariah juga menerapkan sistem bagi hasil bukan bunga. Dimana sistem bagi hasil dirasakan lebih adil dan transparan untuk kedua belah pihak yaitu peminjam dan yang meminjamkan saling berbagi dalam resiko dan keuntngan dengan pembagian sesuai dengan kesepakatan.
4. Dana nasabah dipergunakan sesuai dengan syariah dan dana yang pungut bank syariah seperti denda, zakat dll juga akan ditujukan untuk kepentingan dan kemaslahatan umat seperti kegiatan kemanusiaan dan sosial. Oleh karena itu uang dan hidup nasabah akan abadi, karena jika kita menghimpun dana di tempat yang tepat, dikelola sesuai syariat agama dan digunakan untuk membiayai hal-hal yang halal maka hal tersebut dapat kita gunakan sebagai sarana kita beribadah kepada Allah dan mendapat pahala untuk diakhirat kelak.
ADVERTISEMENT
5. Memberlakukan saldo tabungan yang rendah.
6. Dana nasabah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
7. Adanya peringatan dini tentang bahaya karena sifatnya yang transparan.
8. Hubungan Nasabah dan Bank Syariah atas dasar kemitraan (ta’awun) sehingga tidak ada pihak yang merasa dieksploitasi oleh pihak lain.
9. Jika nasabah ada permasalahan dalam melunasi cicilannya maka nasabah dapat meminta perpanjangan waktu yang lebih lama untuk melunasinya, sehingga hubungan kedua pihak tetap harmonis berjalan dan tidak putus.
10. Bank Syariah sudah dilengkapi dengan fasilitas net banking.
Jadi Perbankan syariah memiliki banyak sekali keunggulan dan manfaat bagi nasabahnya dibandingkan dengan kelemahan yang dimilikinya, baik dari segi ketentuan agama karena sesuai syariat islam maupun dari segi finansial yang memiliki banyak keunggulan. Bank syariah memiliki fasilitas yang bersifat modern, serta bank syariah terhubung dengan ATM bersama yang dapat setor tunai, tarik tunai dan transfer dari atau ke bank lain dengan mudah dan beberapa ada yang menggratiskan biaya administrasi.
ADVERTISEMENT
Di era milenial seperti sekarang, bank syariah juga memberikan layanan lengkap dan mudah diakses oleh nasabah seperti internet banking, sms banking, dan kartu kredit syariah sehingga lebih praktis. Bank syariah tidak hanya diperuntukkan bagi nasabah beragama muslim, tetapi juga terbuka bagi agama non muslim. Setiap bank syariah juga memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bertugas untuk mengawasi produk serta transaksi yang dijalankan dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Oleh karena itu, nasabah tidak perlu khawatir karena semua transaksi dilakukan secara aman, nyaman, transparan dan hanya menbiayai kegiatan usaha yang halal saja. Oleh karena itu produk perbankan syariah banyak diminati oleh masyarakat.
Disusun Oleh:
Dias Nailil Muna, Gracia Clara Marcellina, Intan Luluk Khoiriyah
ADVERTISEMENT
Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung Semarang
Drs. Osmad Muthaher, M.Si
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung Semarang
Daftar Pustaka
Muthaher, Osmad. 2017. Keuangan Perbankan Syariah. Semarang: CV EF Press Digimedia.
https://industri.kontan.co.id/news/mengenal-sistem-bank-syariah-di-indonesia
https://www.google.com/amp/s/lifepal.co.id/media/produk-bank-syariah/amp/
https://www.google.com/amp/amp.kontan.co.id/news/mengenal-sistem-bank-syariah-di-indonesia
https://www.cermati.com/artikel/bank-syariah-prinsip-yang-diamalkan-dan-manfaat-yang-didapat
https://www.brilio.net/ekonomi/8-fakta-kelebihan-dan-kekurangan-produk-pinjaman-syariah-2001294.html