Konten dari Pengguna

Hak Jawab dan Hak Koreksi dalam Hukum Media: Perlindungan Informasi dan Hak

Diaz Atisa
Mahasiswa ilmu komunikasi FISIP universitas Andalas
7 September 2024 15:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Diaz Atisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi By StockCake
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi By StockCake
ADVERTISEMENT
Dalam dunia jurnalisme dan media massa, hak koreksi dan hak jawab menjadi dua elemen penting yang berperan menjaga keseimbangan informasi serta melindungi hak individu dari pemberitaan yang tidak akurat atau merugikan. Keduanya sering kali diabaikan atau kurang dipahami oleh masyarakat, padahal hak ini memiliki dasar hukum yang kuat dan menjadi bagian dari kebebasan pers yang bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
Hak koreksi adalah hak yang dimiliki oleh seseorang atau badan hukum untuk meminta perbaikan atas informasi yang keliru atau tidak tepat dalam pemberitaan media. Hal ini sangat penting karena informasi yang salah dapat merusak reputasi atau menimbulkan kerugian lainnya bagi individu atau organisasi yang diberitakan. Dalam era digital saat ini, di mana berita menyebar dengan cepat, bahkan satu kesalahan kecil dapat berdampak luas.
Di Indonesia, hak koreksi diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 Ayat 2 yang menyatakan bahwa pers wajib melayani hak koreksi. Artinya, jika ada pemberitaan yang salah atau tidak akurat, pihak yang merasa dirugikan berhak meminta media untuk mengoreksi berita tersebut. Koreksi ini harus dilakukan secara proporsional dan setara dengan kesalahan yang telah terjadi. Berbeda dengan hak koreksi yang lebih berfokus pada perbaikan informasi, hak jawab adalah hak seseorang untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pemberitaan yang dianggap merugikan dirinya. Pasal 5 Ayat 3 UU Pers menegaskan bahwa pers wajib melayani hak jawab sebagai bentuk tanggung jawab profesional dalam memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk memberikan penjelasan.
ADVERTISEMENT
Hak jawab memberikan kesempatan bagi individu untuk memberikan sudut pandang atau penjelasan yang mungkin tidak dimuat atau disalahpahami dalam pemberitaan awal. Prinsip ini penting untuk menjaga keseimbangan informasi, karena tidak semua informasi dapat dipahami sepenuhnya dari satu sudut pandang. Melalui hak jawab, media menjadi platform yang adil dan tidak berpihak dalam menyajikan berbagai perspektif. Meskipun hak koreksi dan hak jawab telah memiliki dasar hukum yang kuat, penerapannya di lapangan sering mengalami hambatan. Media, terutama yang berbasis online, sering kali lambat dalam merespons permintaan hak koreksi dan hak jawab. Selain itu, terdapat situasi di mana hak jawab tidak diberi porsi yang seimbang dengan pemberitaan awal yang memicu masalah, sehingga semakin memperparah ketidakadilan informasi.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, Dewan Pers memiliki peran krusial dalam mengawasi pelaksanaan hak koreksi dan hak jawab. Berdasarkan *Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab*, setiap pelanggaran terhadap hak-hak tersebut dapat dilaporkan kepada Dewan Pers, yang akan bertindak sebagai mediator atau memberikan rekomendasi sanksi kepada media yang melanggar.
Hak koreksi dan hak jawab bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari tanggung jawab sosial media untuk menjaga akurasi dan fairness dalam pemberitaan. Kedua hak ini memastikan bahwa media tidak hanya bertindak sebagai pengawas (watchdog) atas kekuasaan, tetapi juga sebagai platform yang adil bagi masyarakat yang terlibat dalam arus informasi. Melalui penerapan hak koreksi dan hak jawab yang tepat, media dapat meningkatkan kualitas jurnalisme dan kepercayaan publik terhadap informasi yang disajikan.
ADVERTISEMENT
Dalam menghadapi tantangan era digital dan post-truth, hak koreksi dan hak jawab harus menjadi perhatian utama setiap praktisi media. Ini bukan hanya soal memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga membangun landasan jurnalisme yang bertanggung jawab dan etis bagi masyarakat yang terus berkembang.