Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kebebasan Pers dan Tanggung Jawab Pers dalam Perspektif Hukum Media
29 Oktober 2024 10:59 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Diaz Atisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kebebasan pers merupakan komponen utama dalam demokrasi serta hak yang dilindungi secara hukum di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Dalam lingkup hukum media, kebebasan ini memberi ruang bagi jurnalis dan media untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat tanpa campur tangan dari pemerintah atau pihak lain. Namun, kebebasan ini bukan tanpa batas. Media tetap harus mematuhi tanggung jawab tertentu, termasuk kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik dan peraturan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Dalam hukum media di Indonesia, kebebasan pers diakui dalam Pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, dan menyampaikan pendapat. Ketentuan ini diperkuat oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi dengan bebas kepada masyarakat. Namun, kebebasan ini diiringi oleh batasan. Pasal 6 UU Pers menyatakan bahwa pers memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak masyarakat dengan menyediakan informasi yang benar, objektif, dan berimbang. Pembatasan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pers bertanggung jawab dalam melindungi hak individu lain, menjaga stabilitas nasional, serta menghormati nilai-nilai budaya dan norma sosial.
Selain kebebasan yang dilindungi oleh undang-undang, pers juga harus menjalankan tanggung jawab yang ditetapkan dalam berbagai aturan dan kode etik jurnalistik. Tanggung jawab tersebut mencakup:
ADVERTISEMENT
1. Kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik
Pasal 7 ayat (2) UU Pers mengharuskan jurnalis di Indonesia untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ). KEJ mengamanatkan agar wartawan menyajikan berita secara akurat, seimbang, dan dengan itikad baik. Kode etik ini juga melarang pencampuran fakta dan opini pribadi yang dapat menyesatkan atau merugikan publik.
2. Kewajiban Verifikasi
Tanggung jawab utama pers lainnya adalah memverifikasi fakta sebelum disampaikan kepada publik. KEJ menyatakan bahwa jurnalis wajib melakukan verifikasi atas informasi yang diperoleh, dan tidak boleh menyiarkan berita dengan sumber yang tidak jelas. Hal ini penting untuk mencegah penyebaran informasi palsu yang merugikan.
3. Penghormatan terhadap Privasi dan Hak Asasi
UU Pers juga menekankan pentingnya menghormati hak asasi dan privasi individu. Dalam kasus yang melibatkan anak-anak, korban kekerasan, atau pihak rentan, media wajib menjaga identitas atau rincian yang dapat melanggar privasi atau mengancam keselamatan mereka.
ADVERTISEMENT
4. Menjaga Stabilitas Nasional dan Kepentingan Umum
Pasal 19 UU Pers menyatakan bahwa kebebasan pers tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang mengganggu kepentingan umum atau keamanan negara. Ini berarti media bertanggung jawab untuk tidak menyebarkan informasi yang dapat memicu konflik sosial atau keresahan.
Kode Etik Jurnalistik di Indonesia mengatur prinsip-prinsip penting yang menuntun media dalam menjalankan tugasnya. Beberapa prinsip utama dalam Kode Etik Jurnalistik meliputi:
1. Akurasi dan Objektivitas
Wartawan wajib menyajikan berita yang akurat, seimbang, dan berdasarkan fakta (Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik).
2. Larangan terhadap Sensasionalisme
Wartawan dilarang menulis berita sensasional hanya untuk menarik perhatian pembaca tanpa memperhatikan dampaknya pada masyarakat.
3. Keseimbangan Berita
Media harus memberi kesempatan kepada semua pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau pendapatnya, sehingga berita yang disajikan adil dan tidak memihak.
ADVERTISEMENT
Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman bagi media dalam menjalankan kebebasan pers secara bertanggung jawab, serta mencegah kemungkinan penyalahgunaan kebebasan tersebut.
Di era digital, tantangan baru bagi pers muncul, khususnya dengan maraknya hoaks dan tekanan untuk menyampaikan berita secepat mungkin. Selain itu, media digital seringkali lebih menonjolkan berita sensasional untuk menarik perhatian. Dalam kondisi seperti ini, pers harus tetap mengutamakan verifikasi dan keakuratan informasi, meskipun ada tekanan dari kecepatan penyebaran berita. Pers juga harus berhati-hati dalam melindungi privasi individu dan memastikan bahwa informasi yang disampaikan tidak menyebabkan konflik atau ketegangan sosial. Kebebasan pers tidak dapat dijadikan alasan untuk menyebarkan informasi yang dapat merugikan pihak lain.
Kebebasan pers dalam hukum media adalah hak berharga yang mendukung transparansi, kebebasan berpendapat, dan hak publik untuk memperoleh informasi. Namun, kebebasan ini harus disertai tanggung jawab yang besar, sehingga media dapat menjalankan fungsinya secara tepat. Tanggung jawab pers adalah memastikan informasi yang disajikan akurat, objektif, dan sesuai dengan etika jurnalistik.
ADVERTISEMENT
Kebebasan dan tanggung jawab pers saling melengkapi, dan ketika diterapkan secara seimbang, keduanya dapat memperkuat demokrasi dan mendukung terbentuknya masyarakat yang cerdas dan kritis.