Foto: Bea Cukai Gagalkan Impor Ilegal 5 Motor dan 20 Rangka Moge Bekas
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan impor ilegal 5 unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dan 20 rangka motor Harley-Davidson bekas dari China.
Barang bukti hasil penindakan dipamerkan saat pengungkapan kasus di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (5/8).
Penindakan ini merupakan hasil pengawasan terhadap beberapa kali pemasukan barang sejak akhir Desember 2025 hingga Juli 2026.
Importasi dilakukan 3 perusahaan berbeda, yakni PT PAS untuk 2 unit Harley-Davidson bekas, PT TSS untuk 3 unit Harley-Davidson bekas, dan PT HPM untuk 20 unit rangka motor. Sejauh ini Bea Cukai masih menghitung nilai barang sitaan tersebut.
Temuan tersebut ditindaklanjuti dengan analisis intelijen dan pemeriksaan fisik secara mendalam. Hasilnya, petugas menemukan 5 unit Harley-Davidson bekas dalam kondisi (completely knock down/CKD).
