Marketplace APBN Untuk UMKM

Dicky Priatama
Seorang warga negara Indonesia yang menaruh minat pada isu Lingkungan, Sosial, Makro Ekonomi, dan Kebijakan Publik.
Konten dari Pengguna
30 Desember 2021 13:27 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dicky Priatama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dewasa ini siapa yang tidak kenal marketplace daring? Perilaku berbelanja masyarakat modern telah shifting dari pasar konvensional ke platform online. Dengan bermodalkan gawai dalam genggaman, seseorang bisa membeli barang dari kota lain, pulau lain, bahkan negara lain. Segala akses dan kemudahan yang tersedia menjadikan manusia bisa berbelanja apa saja cukup dengan duduk manis sembari berselancar di dunia maya.
ADVERTISEMENT
Menyikapi perubahan tersebut, Kementerian Keuangan tidak tinggal diam. Untuk mendorong penguatan sektor UMKM, sekaligus mendukung penerapan inklusi keuangan negara dalam ekosistem digital di era revolusi industri 4.0, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebagai salah satu unit eselon 1 di Kemenkeu menginisiasi sistem untuk mengakomodir transaksi belanja yang berasal dari dana APBN. Pengeluaran APBN, khususnya belanja atas transaksi Uang Persediaan (belanja ATK, keperluan kantor, barang konsumsi, dan lain-lain) kini dapat dilakukan melalui marketplace yang diciptakan untuk transaksi belanja satuan kerja (satker). Perkenalkan, Digipay, sebuah platform yang disediakan khusus bagi satker pengguna APBN. Mengapa khusus? Mengapa tidak menggunakan marketplace yang umum diketahui masyarakat? Sebab penggunaan dana APBN tidak sama dengan membelanjakan uang dari kantong pribadi. Satu rupiah pun dana APBN yang keluar, harus ada mekanisme check and balances, yaitu sistem yang memungkinkan setiap orang/pengguna untuk saling control dan saling uji. Setiap kali akan membelanjakan Uang Persediaan (UP), mekanismenya selalu berjenjang, mulai dari pemesan barang, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, hingga bendahara. Untuk itu Digipay menciptakan level user/pengguna secara berjenjang, sesuai dengan alur pengeluaran APBN. Saat ini, terdapat 3 (tiga) marketplace yang dibuat untuk transaksi belanja UP satker APBN, yaitu Digipay002 untuk satker yang memiliki Kartu Kredit Pemerintah dan/atau rekening virtual bendahara pengeluaran pada bank BRI, Digipay008 untuk satker yang memiliki Kartu Kredit Pemerintah dan/atau rekening virtual bendahara pengeluaran pada bank Mandiri, dan Digipay009 untuk satker yang memiliki Kartu Kredit Pemerintah dan/atau rekening virtual bendahara pengeluaran pada bank BNI. Di masa depan, direncanakan ketiga URL website tersebut akan digabungkan menjadi satu . Selain itu, marketplace untuk bank lainnya saat ini sedang dilakukan pengembangan.
ADVERTISEMENT
Meskipun relatif baru, sejak Digipay diluncurkan akhir 2019, dalam tempo setahun sampai dengan akhir tahun 2020, dalam ekosistem Digipay telah tergabung lebih dari 400 satker, 200 vendor, dengan lebih dari 2 ribu transaksi dengan nominal lebih dari 5 miliar rupiah. Setahun berikutnya, angkanya bertambah fantastis. Sampai dengan minggu ke-3 Desember 2021, telah tergabung hampir 5.000 satker, 920 vendor, dengan lebih dari 11 ribu transaksi dan nominal lebih dari 25 miliar rupiah. Tentu angka ini akan terus meningkat. Dan potensi peningkatannya akan eksponensial.
Dibandingkan berbelanja secara konvensional, penerapan transaksi belanja APBN melalui marketplace online (pasar daring) memiliki sejumlah manfaat, baik bagi satker, bank, vendor, pemeriksa (auditor/aparat penegak hukum/Direktorat Jenderal Pajak), maupun DJPb sendiri. Bagi satker, membelanjakan UP melalui marketplace sangat membantu dari sisi otomasi dan efisiensi, karena satker tidak perlu lagi repot-repot datang ke toko untuk membeli keperluan kantor. Cukup dengan komputer atau gawai yang terkoneksi internet, transaksi dapat dilakukan. Barang yang dipesan akan langsung diproses oleh vendor. Selain itu, transaksi melalui Digipay berdampak pada simplifikasi pelaporan satker, karena barang-barang yang dikenakan pajak akan dihitung secara otomatis oleh Digipay, sehingga Bendahara Pengeluaran satker dapat langsung mengetahui jumlah bruto yang harus dibayar.
ADVERTISEMENT
Digipay juga bermanfaat bagi bank. Dengan banyaknya penjual/vendor yang terdaftar pada Digipay, bank memperoleh data pasar baru bagi penyaluran kredit usaha, karena vendor yang bisa mendaftar di Digipay merupakan targeted segment, yaitu hanya vendor yang memiliki NPWP dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
Bagi penjual sendiri, Digipay memberikan sejumlah manfaat. Di antaranya, penjual/vendor memperoleh kepastian pembayaran, karena satker wajib mencantumkan jadwal pembayaran setelah barang/produk selesai diproses. Vendor juga berpeluang menjadi rekanan bagi banyak satker lain yang sudah terdaftar di Digipay. Selain itu, untuk keperluan ekspansi, vendor juga berpeluang memperoleh fasilitas kredit usaha dari perbankan.
Bagi auditor/aparat penegak hukum/Direktorat Jenderal Pajak, Digipay juga bermanfaat dari sisi pemeriksaan. Digipay berpotensi mengurangi fraud karena untuk meminimalisir penggunaan uang tunai (cashless), pembayaran dilakukan melalui CMS bendahara atau Kartu Kredit Pemerintah. Hal ini juga mempermudah pemeriksaan karena seluruh transaksi tercatat dengan rapi di dalam sistem Digipay. Selain itu, Digipay juga memastikan kepatuhan kewajiban pajak karena seluruh transaksi yang wajib dikenakan pajak, secara otomatis akan dihitung pajaknya, sehingga Bendahara mengetahui nominal pajak yang harus dibayarkan.
ADVERTISEMENT
Bagi DJPb sendiri, Digipay bermanfaat untuk pengelolaan likuiditas yang lebih efisien. Dengan transaksi yang cashless, bendahara tidak perlu menyimpan uang tunai di brankas sehingga mengurangi potensi idle money, sehingga DJPb selaku Kuasa Bendahara Umum Negara dapat melakukan perencanaan kas dengan lebih efektif dan efisien. Selain itu, data transaksi yang tercatat dalam sistem Digipay membantu DJPb memetakan data analytic sebagai bahan pertimbangan dalam membuat kebijakan.
Lalu pertanyaannya, bagaimana cara bergabung di Digipay? Untuk satuan kerja/instansi, silakan hubungi kantor vertikal DJPb di daerah, yaitu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra kerja anda. Untuk penjual,vendor, atau UMKM yang ingin bergabung, silakan hubungi satuan kerja/instansi rekanan anda untuk mendaftarkan diri.
Mari bergabung dengan Digipay, galakkan gerakan non tunai dan keuangan yang inklusif, untuk penguatan UMKM dan pemulihan ekonomi!
ADVERTISEMENT
***