Konten dari Pengguna

Adarusa, Indikator Rusaknya Etika Moral Bermedia Sosial

Dicky Ramdana

Dicky Ramdana

Mahasiswa Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Malang Angkatan 2020

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dicky Ramdana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Uang, Foto : Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Uang, Foto : Pixabay

Beberapa waktu terakhir, media sosial di Indonesia seperti Facebook cukup banyak dipenuhi dengan unggahan-unggahan terkait fenomena adarusa.

Apa itu adarusa?

Mungkin sebagian dari kita masih belum mengetahui apa yang dimaksud dengan adarusa ini. Jika kita mengutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, adarusa dimaknai sebagai "orang yang meminjam sesuatu (tentang uang atau barang), tetapi tidak ada kemauan untuk mengembalikan uang atau barang tersebut". Jika kita merujuk dari pengertian tersebut, tentunya fenomena adarusa ini sudah jamak sekali ditemui dalam kehidupan. Teman yang datang entah dari mana untuk meminjam uang, kemudian menghilang entah kemana setelah mendapatkan uang pinjaman tentu sudah jamak sekali ditemui.

Lalu apa bedanya fenomena adarusa yang terjadi di sekitar kita dengan yang terjadi di media sosial saat ini?

Jika kita mencermatinya kembali, fenomena adarusa yang terjadi di media sosial tak lepas dari makin menjamurnya industri financial technology. Berbagai perusahaan pinjaman online, baik legal maupun ilegal, bermunculan ke permukaan. Tidak ada yang salah dari menjamurnya bisnis semacam ini. Namun yang jadi masalah, sebagian masyarakat kita belum teredukasi dengan baik perihal praktik bisnis ini. Banyak yang kemudian terjerat oleh 'jebakan' pinjaman-pinjaman online. Bunga yang cukup tinggi kemudian membebani para peminjam ini ketika akan melunasi pinjamannya. Pada akhirnya, banyak peminjam yang kabur menghindari tagihan pinjaman ini karena merasa tidak mampu melunasinya.

Para peminjam yang tidak mampu melunasi pinjaman online yang dia ambil tadi kemudian mengunggah keluh kesahnya di berbagai media sosial. Para peminjam itu kemudian saling terhubung satu sama lain dengan individu lain yang mengalami nasib yang sama, yaitu terjerat hutang pinjaman online. Mereka kemudian membuat semacam perkumpulan melalui forum-forum diskusi di media sosial. Forum ini semakin hari semakin membesar dengan banyaknya anggota yang bergabung. Mereka kemudian menyuarakan keresahannya ketika terjerat oleh hutang pinjaman online yang mereka ambil. Para peminjam ini merasa menjadi korban dari praktik bisnis pinjaman online, terutama dari perusahaan-perusahaan pinjaman online yang tidak legal alias illegal.

Namun sayang, munculnya forum-forum korban pinjaman online tersebut tidak hanya menjadi wadah keluh kesah para korban ini. Banyak sekali diantara para anggota forum ini yang justru menjadikan forum ini sebagai tempat pamer dan adu kehebatan soal melarikan diri dari jeratan pinjaman online. Tak sedikit yang mengunggah cerita soal bagaimana mereka mampu meminjam uang dengan nominal yang tidak sedikit di berbagai platform pinjaman online, namun kemudian lari tanpa melunasinya sama sekali. Berbagai unggahan cerita ini kemudian menjadi semacam inspirasi bagi para anggota yang lain untuk sama-sama menapaktilasi tindakan-tindakan tersebut.

Begitu banyak unggahan saling pamer 'kekayaan' yang diperoleh dari tindakan adarusa tersebut. Jika mengikuti perkembangan forum-forum diskusi tersebut, kini justru lebih banyak diisi oleh unggahan-unggahan terkait pamer tindakan adarusa, alih-alih berkeluh kesah meminta bantuan.

Mereka tak lagi sungkan mengunggah cerita yang sebenarnya merupakan sebuah tindakan negatif yang seharusnya menjadi aib. Tak sedikit pula yang justru mengajak orang lain untuk mengikuti apa yang telah mereka lakukan. Mereka justru berbangga hati ketika mampu memamerkan pencapaian tersebut. Fenomena ini menjadi sebuah indikator betapa sudah rusaknya etika moral dalam bermedia sosial. Tidak sungkan, bahkan berbangga hati memamerkan tindakan yang sebenarnya tidak jauh berbeda dengan kriminalitas lain seperti mencuri, atau bahkan merampok.

*(Dicky Ramdana - Mahasiswa Program Studi Akutansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Malang angkatan 2020)