Konten dari Pengguna

Main Hakim Sendiri: Salah, tapi Masih Asik Dilakukan

Dicky Ramdana

Dicky Ramdana

Mahasiswa Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Malang Angkatan 2020

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dicky Ramdana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi terduga pelaku pelecehan seksual yang dihakimi massa. Sumber: freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi terduga pelaku pelecehan seksual yang dihakimi massa. Sumber: freepik.com

13 Desember 2022, viral di media sosial mengenai sebuah video tindakan persekusi, atau awam dikenal dengan istilah main hakim sendiri. Tindakan main hakim sendiri tersebut dilakukan terhadap terduga seorang pelaku pelecehan seksual di salah satu kampus swasta yang ada di negeri tercinta Indonesia.

Tindakan main hakim sendiri dilakukan oleh begitu banyak mahasiswa yang hadir di lokasi kejadian. Berbagai tindakan yang mungkin tak pernah terpikirkan akan dilakukan oleh seorang mahasiswa/i yang dipandang masyarakat umum sebagai kalangan terpelajar, dilakukan terhadap terduga pelaku pelecehan seksual.

Aksi main hakim sendiri tersebut diawali dengan tersebarnya informasi mengenai adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang mahasiswa di dalam lingkup salah satu kampus swasta yang ada di Indonesia. Salah satu akun media sosial non-official dari mahasiswa kampus tersebut. Pada postingan pertama tersebut, dijelaskan mengenai kronologi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap salah satu mahasiswi di kampus tersebut.

Postingan pertama itu begitu ramai ditanggapi oleh netizen, hingga kemudian muncul postingan selanjutnya yang menyebutkan bahwa terduga pelaku telah meminta maaf dan memohon agar postingan pertama ditakedown. Pada postingan mengenai permintaan maaf tersebut, juga disertai dengan pengungkapan identitas terduga pelaku yang sebelumnya hanya disebutkan inisialnya saja. Sontak hal ini menyebabkan identitas pelaku terungkap sehingga dia "diburu" oleh massa di kampus tersebut.

Setelah berhasil tertangkap, terduga pelaku kemudian menerima tindakan persekusi atau main hakim sendiri dari massa yang jumlahnya sangat banyak. Terduga pelaku diikat di pohon, lalu massa beramai-ramai menyiramnya dengan air, meminumkan air yang diduga sebagai kencing, menghajar terduga pelaku, hingga menelanjanginya di hadapan umum.

Meski amarah dari massa bisa dipahami, tindakan main hakim sendiri terhadap seorang pelaku pelecehan seksual tetap saja tidak dapat dibenarkan. Seyogianya, massa yang mengetahui keberadaan seorang pelaku pelecehan seksual mengamankan pelaku tersebut untuk kemudian diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut. Hal tersebut lebih arif untuk dilakukan daripada menghakimi sendiri pelaku secara beramai-ramai. Terlebih lagi, tindakan pelecehan seksual yang diduga dilakukan terjadi di lingkup kampus.

Sudah ada Permendikbudriset No. 30 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dengan adanya peraturan tersebut, seharusnya mekanisme penanganan tindakan pelecehan seksual sudah jelas untuk diterapkan. Peraturan tersebut seharusnya sudah menjadi satu lampu yang menerangi jalan untuk menegakkan keadilan bagi para korban pelecehan seksual yang terjadi di lingkup kampus. Dengan adanya peraturan tersebut, seharusnya tindakan-tindakan main hakim sendiri tidak perlu dilakukan terhadap terduga pelaku pelecehan seksual.

Tindakan main hakim sendiri terhadap seseorang justru bisa menjadi satu bumerang bagi pelakunya. Ketika terduga pelaku yang dihakimi tersebut tidak terima dengan perlakuan yang dialaminya, bisa saja dia akan balik menuntut para pelaku aksi main hakim sendiri. Hal tersebut merupakan konsekuensi buruk yang mungkin terjadi dari sebuah aksi main hakim sendiri. Meskipun pada akhirnya bisa saja lolos dari hukuman atas aksi main hakim sendiri, tenaga dan waktu yang dikorbankan untuk menghadapi "kasus" tersebut tentu saja tidak akan bisa dikembalikan. Akan ada pengorbanan sia-sia atas tenaga dan waktu yang berharga, yang seharusnya bisa digunakan untuk melakukan kegiatan produktif lain yang lebih bermanfaat.

Semoga secercah tulisan ini bisa menjadi bahan renungan bersama agar kita dapat meredam emosi untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri.

*(Dicky Ramdana - Mahasiswa Program Studi Akutansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Malang angkatan 2020)