Ketika Teguran Dianggap Serangan Pribadi

Mahasiswa Fakultas Hukum Unika
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Dicky Sembiring tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam kehidupan bermasyarakat, teguran sejatinya merupakan bentuk kepedulian sosial yang paling sederhana. Teguran hadir sebagai sinyal bahwa ada batas yang perlu dijaga, ada norma yang harus dihormati, dan ada perilaku yang perlu diperbaiki sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas. Namun, dalam realitas sosial hari ini, makna teguran mengalami pergeseran yang cukup tajam. Teguran tidak lagi dipahami sebagai upaya korektif, melainkan sering ditafsirkan sebagai serangan pribadi. Kritik dianggap kebencian, peringatan dipersepsikan sebagai penghinaan, dan nasihat dipahami sebagai upaya menjatuhkan martabat. Pergeseran cara pandang ini membawa konsekuensi serius, tidak hanya bagi relasi sosial, tetapi juga bagi budaya hukum dan kualitas demokrasi.
Sosial dan negara pun terkadang melekat saling berhubungan dalam suatu hubungan sistematis dan berkesatuan. Namun secara umum beridat tentang batasan. Sebab dalam batasan dan sistem ada ruang diskusi. Dan ruang diskusi berfungsi untuk menetralisir sesuatu yang bersitegang. Namun dalam konteks relasi antara negara dan masyarakat. Batasan, dalam konteks negara dan masyarakat, berhubungan secara paralel.
Namun secara umum negara dan masyarakat berhubungan secara unprecedented. Sebab dalam konteks negara dan masyarakat. Batasan merupakan sesuatu yang bersifat precedent. Dan dalam batasan dan sistem ada ruang diskusi. Sedangkan ruang diskusi berfungsi untuk menetralisir sesuatu yang bersitegang. Namun secara umum relasi antara negara dan masyarakat. Tim Pertantauan merupakan bentuk dari relasi negara dan masyarakat. Tim pertantauan juga bisa dianggap sebagai fungsi dari sistem dan berbentuk sistematis. Penetralan tim pertantauan berfungsi secara teknis untuk fungsi tim pertantauan.
Selain berfungsi untuk netralisir, tim pertantauan berpindah fungsi, berpindah fungsi netralisir menjadi sistematis. Dan secara umum, dalam netralisir. Tim pertantauan juga netralisir dalam bentuk sistematis. Namun ini merupakan netralisir yang merupakan sesuatu fungsi secara teknis. Namun dalam konteks negara dan masyarakat hubungan ini merupakan sesuatu yang bersifat unprecedented. Dan secara umum negara dan masyarakat berhubungan secara unprecedented. Sebab dalam konteks negara dan masyarakat, batasan merupakan sesuatu yang bersifat precedented. Dan dalam sistem dan batasan ada bentuk diskusi. Namun dalam konteks skala yang luas. Dalam sistem negara dan masyarakat. Diskusi ini berfungsi untuk netralisir sesuatu yang bersitegang.
Dalam praktik penegakan hukum, aparat sering kali berada pada posisi dilematis. Di satu sisi, mereka memiliki kewenangan dan kewajiban untuk menegur demi menjaga ketertiban. Di sisi lain, mereka dihadapkan pada risiko resistensi sosial, pelaporan balik, atau bahkan persekusi digital. Tidak jarang teguran yang sah secara hukum justru berujung pada viralitas dan tuduhan penyalahgunaan wewenang. Akibatnya, sebagian aparat memilih bersikap pasif. Teguran dihindari, pelanggaran kecil dibiarkan, dan hukum kehilangan fungsi pembinaannya.
Fenomena menganggap teguran sebagai serangan pribadi juga mendorong penggunaan hukum secara keliru. Hukum pidana, khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik atau penghinaan, kerap digunakan sebagai alat membalas rasa tersinggung. Padahal, hukum pidana tidak dimaksudkan untuk melindungi perasaan semata, melainkan untuk melindungi kepentingan hukum yang objektif. Ketika hukum dipakai untuk membungkam kritik dan teguran, maka fungsi hukum sebagai penjaga kepentingan umum justru terdistorsi.
Media sosial mempercepat eskalasi persoalan ini. Teguran yang seharusnya bersifat kontekstual dan proporsional sering dipotong dari situasi aslinya, lalu disebarkan tanpa penjelasan utuh. Publik kemudian bereaksi berdasarkan emosi, bukan fakta. Polarisasi pun terjadi. Dalam kondisi seperti ini, hukum kerap ditarik masuk ke dalam konflik opini yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui dialog. Tekanan publik membuat penegakan hukum berisiko kehilangan objektivitas.
Masalah ini juga menunjukkan lemahnya pendidikan etika dan hukum dalam masyarakat. Banyak orang memahami hukum sebatas alat perlindungan diri, bukan sebagai sistem yang menuntut tanggung jawab bersama. Teguran dilihat sebagai ancaman, bukan sebagai kesempatan untuk memperbaiki perilaku. Padahal, kesadaran hukum tidak hanya diukur dari ketaatan terhadap sanksi, tetapi juga dari kesiapan menerima koreksi. Tanpa kedewasaan ini, hukum akan selalu berhadapan dengan resistensi emosional yang tidak produktif.
Menganggap teguran sebagai serangan pribadi pada akhirnya menciptakan masyarakat yang rapuh secara sosial. Setiap orang sibuk menjaga ego, tetapi abai terhadap kepentingan bersama. Konflik kecil mudah membesar karena tidak ada ruang koreksi yang sehat. Hukum dipaksa bekerja pada tahap akhir, ketika masalah sudah mengeras dan kepercayaan sosial telah terkikis. Padahal, hukum yang efektif justru bertumpu pada budaya saling mengingatkan dan kesediaan untuk dikoreksi.
Mengembalikan makna teguran tidak berarti membenarkan sikap kasar, merendahkan, atau sewenang-wenang. Teguran tetap harus disampaikan secara beretika, proporsional, dan berlandaskan hukum. Namun, di saat yang sama, masyarakat juga perlu membangun kedewasaan untuk memisahkan kritik terhadap tindakan dari serangan terhadap pribadi. Dalam keseimbangan inilah hukum dapat berfungsi secara optimal, tidak hanya sebagai alat penindakan, tetapi juga sebagai sarana pembinaan. Teguran tetap harus disampaikan secara proporsional, beretika, dan berlandaskan hukum. Namun, masyarakat juga perlu belajar menerima teguran tanpa merasa direndahkan.
Pada akhirnya, teguran adalah tanda bahwa kepedulian masih hidup. Ketika teguran selalu dianggap serangan pribadi, yang hilang bukan hanya dialog, tetapi juga kesempatan untuk memperbaiki diri. Jika budaya ini terus dibiarkan, hukum akan semakin sering dipanggil untuk menyelesaikan persoalan yang seharusnya bisa dicegah. Membangun kembali pemahaman bahwa teguran adalah bagian dari tanggung jawab sosial adalah langkah penting untuk menjaga kesehatan hukum, demokrasi, dan kehidupan Bersama.
