Mari Mengenal Aspek Perpajakan Koperasi Merah Putih

Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Didik Musthafa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pertengahan Juli lalu, Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan kelembagaan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) yang digelar di Koperasi Desa Merah Putih Bentangan, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. Hal ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, yang menetapkan sasaran pembentukan 80.000 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Ini sebagai salah satu cara pemerintah untuk memperkuat perekonomian desa, membangun ekosistem perekonomian desa yang modern dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Koperasi merah putih ini beranggotakan warga setempat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan berbasis gotong royong, nilai kekeluargaan, serta partisipasi aktif seluruh anggota, Koperasi Merah Putih mengelola tujuh jenis gerai atau unit usaha, yaitu apotek, layanan klinik kesehatan, simpan pinjam, kantor koperasi, gerai sembako, fasilitas di pergudangan termasuk cold storage, serta pelayanan logistik. Di samping itu, koperasi ini memiliki fleksibilitas untuk mengembangkan jenis usaha lain yang relevan dengan potensi serta kebutuhan masyarakat setempat.
Dalam perpajakan, Koperasi merupakan subjek pajak badan. Jadi, setelah terbentuk pengurus Koperasi Merah Putih dan diterbitkan akta pendiriannya maka diwajibkan untuk melakukan pendaftaran NPWP. Pendaftaran NPWP dilakukan secara online di laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/ ataupun secara manual datang ke kantor pajak terdekat. Sebelum melakukan proses pendaftaran NPWP tersebut, terlebih dahulu siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, di antaranya:
1. KTP dan NPWP Pengurus Koperasi
2. Scan file Akta Pendirian Koperasi
3. Scan Surat Keterangan AHU
4. Email Koperasi aktif
5. Nomor Handphone dan pulsa reguler.
Setelah mendapatkan NPWP sebagai wajib pajak badan, kewajiban perpajakan Koperasi merah putih yang harus dilaksanakan yaitu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang atas usaha yang dijalankan.
Beberapa aspek perpajakan koperasi meliputi:
1. PPh Pasal 21
Koperasi harus memotong pajak PPh Pasal 21 atas penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21 dari penghasilan yang diberikan/dibayarkan kepada orang pribadi baik karyawan ataupun bukan karyawan.
2. PPh Pasal 23
Apabila terdapat penghasilan atas modal, penyerahan jasa, hadiah atau penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 menjadi objek PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh wajib pajak koperasi.
3. PPh Pasal 4 ayat (2)
PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dipotong oleh wajib pajak koperasi atas penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 4 ayat (2), seperti bunga simpanan koperasi bagi anggotanya, hadiah undian, penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, penghasilan pengalihan hak atas tanah dan bangunan, penghasilan persewaan tanah dan bangunan, penghasilan usaha jasa konstruksi.
Sedangkan untuk sisa Hasil Usaha (SHU) yang diterima oleh anggota koperasi (perorangan) tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang secara resmi mengecualikan SHU dari objek pajak. SHU yang diterima anggota koperasi tidak akan dipotong PPh.
4. PPN
Koperasi yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan omzet melebihi batas tertentu (lebih dari 4,8 milliar) maka wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut PPN atas transaksi barang dan jasa kena pajak dari usaha koperasi.
5. PPh Pasal 29
Apabila koperasi sebagai Wajib Pajak Badan memilih untuk menggunakan tarif normal PPh dalam pelaporan SPT Tahunan maka tarifnya adalah 22 % dari penghasilan kena pajak, dan bagi yang omzetnya ≤50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal, yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.
Dalam memenuhi kepatuhan perpajakan, yang harus menjadi perhatian bagi pengurus koperasi merah putih adalah batas waktu pelaporan SPT Tahunan setiap 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak yaitu setiap 30 april untuk tahun kalender. Kelengkapan yang perlu dipersiapkan saat melaporkan SPT Tahunan PPh Badan koperasi adalah Laporan Keuangan yang sekurang-kurangnya berisi laporan laba rugi dan neraca. Laporan laba rugi berisi informasi mengenai pendapatan, biaya-biaya sebagai pengeluaran, serta laba rugi yang diperoleh koperasi selama periode tertentu. Sedangkan neraca berisi informasi harta, kewajiban dan modal. Dokumen laporan keuangan tersebut ditandatangani oleh pengurus, distempel dan dijadikan dalam bentuk file pdf.
Dengan adanya Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan yang paham dan patuh akan perpajakan diharapkan dapat membawa dampak positif sebagai motor penggerak ekonomi yang mampu membuka peluang kerja baru, mengurangi kemiskinan, menjaga stabilitas harga melalui pengendalian inflasi, serta ikut berkontribusi dalam menambah penerimaan negara demi pembangunan bangsa. Koperasi Merah Putih adalah harapan baru bagi Indonesia yang langsung menyentuh sisi ekonomi paling dasar. Tentu saja diikuti optimisme dan kepercayaan yang harus dibangun di masyarakat desa khususnya. Kita percaya, Koperasi Merah Putih yang terus bertumbuh akan dapat mewujudkan rakyat desa yang tangguh.
Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
