Perlukah UU Partai Politik Dikodifikasi ke UU Pemilu?

Ketua Dewan Pembina Perludem, didiksupriyanto.com.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Didik Supriyanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penyatuan Undang-undang (UU) Pilkada ke dalam UU Pemilu menyisakan satu pertanyaan: apakah UU Partai Politik juga perlu diikutsertakan? Sebaiknya begitu.
Kodifikasi adalah penyatuan secara sistematis atas peraturan-peraturan yang subjeknya sama. Kodifikasi berarti menstrukturkan hukum-hukum yang ada dan menampilkannya sebagai suatu perangkat peraturan baru yang utuh. Kodifikasi menyatukan beberapa peraturan yang subjeknya sama menjadi peraturan baru, dan peraturan lama yang disatukan dinyatakan tidak berlaku.
Kodifikasi tidak diatur rinci dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU No 10/2004) maupun undang-undang penggantinya, yaitu UU No 11/2020.
Namun, dalam Lampiran II UU No 11/2020 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, angka 68 menyatakan:
“Jika Peraturan Perundangan-undangan mempunyai materi muatan yang ruang lingkupnya sangat luas dan mempunyai banyak pasal, pasal atau beberapa pasal tersebut dapat dikelompokkan menjadi: buku (jika merupakan kodifikasi), bab, bagian, dan paragraf.”
Lalu angka 115 berbunyi:
“Jika ada penyimpangan terhadap saat mulai berlakunya Peraturan Perundang-undangan tersebut pada saat diundangkan, hal ini dinyatakan secara tegas di dalam Peraturan Perundang-undangan tersebut dengan: a. …. b. menyerahkan penetapan saat mulai berlakunya kepada Peraturan Perundang-undangan lain yang tingkatannya sama, jika yang diberlakukan itu kodifikasi, atau kepada Peraturan Perundang-undangan lain yang lebih rendah jika yang diberlakukan itu bukan kodifikasi; c. … “
Jadi, ketentuan itu mengatur dua hal: pertama, teknik menyusun kodifikasi; dan kedua, teknik menyatakan kapan peraturan yang dikodifikasi itu berlaku.
Kodifikasi sebetulnya sudah dipraktikkan dalam penyusunan Undang-undang Pemilu. Sebelumnya, sejak Perubahan UUD 1945, kita mengenal tiga jenis Undang-undang Pemilu:
1. Undang-undang Pemilu Legislatif, UU No 12/2003, UU No 10/2008, dan UU No 8/2012;
2. Undang-undang Pemilu Presiden, UU No 32/2003 dan UU No 42/2008;
3. Undang-undang Penyelenggara Pemilu, UU No 22/2007 dan UU No 15/2011.
Tiga jenis undang-undang pemilu ini kemudian dikodifikasi menjadi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU No 7/2017.
Penkodifikasian tersebut didorong oleh Putusan MK No 14/PUU-XI/2013. Putusan ini menyatakan bahwa pemisahan pemilu presiden dari pemilu legislatif tidak konstitusional, sehingga penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden berikutnya harus diserentakkan. Tentu akan banyak masalah jika penyelenggaraan pemilu serentak tetapi undang-undangnya terpisah.
Menjelang pembahasan kodifikasi RUU Pemilu—yang kemudian menjadi UU No 7/2017), beberapa kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Kodifikasi Undang-undang Pemilu, mengusulkan agar Undang-undang Pilkada dimasukkan juga ke dalam kodifikasi Undang-undang Pemilu. Namun pemerintah dan DPR menolak. Mereka tetap pada posisi, bahwa pilkada adalah rezim otonomi daerah (Pasal 18), bukan rezim pemilu (Pasal 22E).
Kini, MK menyatakan bahwa pilkada adalah pemilu. Sikap MK tersebut disampaikan melalui Putusan MK No 55/PUU-XVII/2019 dan dipertegas kembali melalui Putusan No 85/PUU-XIX/2022. Dua putusan itu mengakhiri perdebatan panjang antara pandangan bahwa pilkada adalah rezim otonomi daerah versus pandangan bahwa pilkada adalah rezim pemilu.
Pemerintah dan DPR kemudian mengesahkan Undang-undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 (UU No 59/2024). Salah satu agenda undang-undang ini adalah kodifikasi Undang-undang Pilkada ke dalam Undang-undang Pemilu.
“Pembangunan Demokrasi diarahkan pada terwujudnya demokrasi substansial yang mengemban amanat rakyat. Demokrasi substansial akan dilaksanakan melalui arah kebijakan berikut: (i) penguatan lembaga demokrasi melalui perbaikan kualitas penyelenggaraan pemilu seperti melakukan kodifikasi Undang-Undang mengenai Pemilihan Umum dan Undang-Undang mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, …”
Setelah DPR dan pemerintah sepakat bahwa Undang-undang Pilkada (UU No 1/2015, UU No 8/2015, dan UU No 10/2016) dikodifikasi ke dalam Undang-undang Pemilu, muncul pertanyaan dari kalangan DPR: mengapa Undang-undang Partai Politik (UU No 2/2008 dan UU No 2/2011) tidak dimasukkan atau dikodifikasi ke dalam Undang-undang Pemilu sekalian?
Jika usulan tersebut disetujui, maka Undang-undang Pemilu hasil kodifikasi nanti merupakan penyatuan dari Undang-undang Pemilu (UU No 7/2017), Undang-undang Pilkada (UU No 1/2015, UU No 8/2015, dan UU No 10/2016), dan Undang-undang Partai Politik (UU No 2/2008 dan UU No 2/2011). Saya setuju dengan usulan ini, dengan beberapa pertimbangan.
Pertama, penyatuan Undang-undang Partai Politik ke dalam Undang-undang Pemilu sebetulnya tidak jauh beda dengan penyatuan Undang-undang Penyelenggara Pemilu (UU No 15/2011) ke dalam Undang-undang Pemilu (UU No 7/2017). Sebab, mereka sama-sama aktor pemilu; yang satu sebagai penyelenggara, yang satu sebagai peserta.
Kedua, penyatuan Undang-undang Partai Politik ke dalam Undang-undang Pemilu dapat menghindari tumpang tindih pengaturan di antara dua undang-undang tersebut. Banyak ketentuan UU No 2/2008 dan UU No 2/2011 diulang kembali, dengan penambahan atau pengurangan ketentuan, di dalam UU No 7/2017. Akibatnya tidak hanya terjadi duplikasi, tapi juga kontradiksi.
Ketiga, penyatuan Undang-undang Partai Politik ke dalam Undang-undang Pemilu akan memperjelas pengaturan:
Partai politik sebagai organisasi masyarakat;
Partai politik sebagai badan hukum;
Partai politik sebagai calon peserta pemilu;
Partai politik sebagai peserta pemilu, dan;
Partai politik sebagai parlemen atau partai politik menduduki kursi parlemen.
Keempat, penyatuan Undang-undang Partai Politik ke dalam Undang-undang Pemilu tidak hanya dapat memperjelas jenis-jenis partai politik dan syarat-syarat minimal yang harus dipenuhi, tetapi juga dapat mempertegas fungsi masing-masing jenis partai politik. Ketegasan fungsi partai politik ini memudahkan penuntutan tanggung jawab partai politik di hadapan publik.
