Konten dari Pengguna

Sistematika UU Pemilu: Penyelenggaraan dan Pelaksanaan (2)

Didik Supriyanto
Ketua Dewan Pembina Perludem, didiksupriyanto.com.
2 April 2025 11:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Didik Supriyanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi undang-undang. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi undang-undang. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Pengertian “penyelenggaraan” lebih luas daripada “pelaksanaan”. Agar tidak ditukar tempat sembarangan, maka undang-undang pemilu perlu menempatkan “penyelenggaraan” sebagai judul bab.
ADVERTISEMENT
Masih di Buku Kesatu Ketentuan Umum. Kali ini soal istilah atau nomenklatur yang tidak pasti pengertiannya. Dalam undang-undang pemilu dan pilkada, istilah tersebut digunakan sembarangan dan ditukar tempat seenaknya sehingga menimbulkan kebingungan dalam pengertian maupun penerapan.
Istilah atau nomenklatur yang saya maksud adalah “penyelenggaraan” dan “pelaksanaan.” Jika kita usut asal-usulnya, dua kata itu berasal dari kata “diselenggarakan” dan “dilaksanakan” yang terdapat dalam UUD 1945.
Pasal 22E UUD 1945 Ayat (1) berbunyi, “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum. Bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”
Ayat (2) berbunyi, “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”
ADVERTISEMENT
Dan Ayat (5) berbunyi, “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.”
Terkait dengan asas pemilu (langsung, umum, bebas, dan rahasia), kata “dilaksanakan” dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 harus diterjemahkan dengan “pemungutan suara” yang merupakan inti pemilu. Sebab asas luber itu hanya berlaku pada saat pemungutan suara. Di luar pemungutan suara, seperti kampanye dan penghitungan suara, kegiatan pemilu justru harus transparan.
Sementara asas jujur dan adil, tidak hanya berlaku pada pelaksanaan, tetapi juga pada kegiatan yang lebih luas lagi, yakni penyelenggaraan. Benarkah pengertian “penyelenggaraan” lebih luas daripada “pelaksanaan”. Mari lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI
Dalam KBBI “penyelenggara” bermakna: (1) pemelihara atau pemeriara; (2) orang yang orang yang menyelenggarakan (dalam berbagai-bagai arti seperti pengusaha, pengurus, pelaksana). Kata “pelaksanaan” bermakna: proses, cara, perbuatan melaksanakan (rancangan, keputusan, dan sebagainya). Lalu, “penyelenggaraan” bermakna: (1) pemeliharaan; pemiaraan: (2) proses, cara, perbuatan menyelenggarakan dalam berbagai-bagai arti (seperti pelaksanaan, penunaian).
ADVERTISEMENT
KBBI tidak tegas menunjukkan perbedaan makna “laksana”, “melaksanakan”, “pelaksana”, dan “pelaksanaan” dengan kata “selenggara”, “menyelenggarakan”, “penyelenggara”, dan “penyelenggaraan”. Namun dengan membandingkan makna-makna di antara keduanya, bisa disimpulkan bahwa “selenggara” dan bentukannya memiliki arti lebih luas daripada “laksana” dan bentukannya.
Bandingkan kata “melaksanakan” yang bermakna melakukan, menjalankan, mengerjakan (rancangan, keputusan, dsb) dengan kata “menyelenggarakan” yang bermakna mengadakan, mengatur, dan mengurus (pesta, rapat, pertunjukan, pameran, perusahaan, dsb).
Jadi, menurut KBBI kata “menyelenggarakan” bermakna lebih luas daripada “melaksanakan” karena di dalam menyelenggarakan terdapat pengertian menggandakan dan mengatur, sedang dalam “melaksanakan” tinggal menjalankan apa yang sudah diatur.
Oleh karena “penyelenggaraan” lebih luas maknanya daripada “pelaksanaan”, maka Buku Kesatu Ketentuan Umum perlu menjadikan ‘penyelenggaraan” sebagai nama bab untuk menunjukkan cakupan seluruh kegiatan pemilu.
ADVERTISEMENT
Di dalam Bab Penyelenggaraan, diatur bahwa penyelenggaraan pemilu terdiri atas: penyusunan peraturan, perencanaan dan penganggaran, persiapan, pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum, serta pelaporan dan evaluasi.
Lalu dijelaskan dan dirinci, bahwa pelaksanaan pemilu terdiri dari pembentukan daerah pemilihan, pendaftaran partai politik peserta pemilu, pendaftaran pemilih, pendaftaran calon, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil pemilu, dan pelantikan.