Carut Marut Kondisi AJB Bumiputera 1912 Tidak Normal

Diding S Anwar
- Alumni Manajemen Pendidikan Pascasarjana UNJ - Direktur Utama Perum Jamkrindo 2012-2012. - Mantan Direktur Utama Jasaraharja 2008-2012
Konten dari Pengguna
17 September 2021 12:35 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Diding S Anwar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bumiputera. Foto: Facebook/bumiputera
zoom-in-whitePerbesar
Bumiputera. Foto: Facebook/bumiputera
ADVERTISEMENT
Data ICMIF (International Cooperative and Mutual Insurance Federation) ada 5.100 Perusahaan Asuransi yang berbentuk Usaha Bersama (Mutual) dan Koperasi di  77 Negara di Dunia, sebaran di Benua Eropa 2.870 Perusahaan, Amerika 1.900 Perusahaan, sisanya Perusahaan tersebar di Asia, Oceania, dan Afrika.
ADVERTISEMENT
Di negara-negara Islam pun banyak perusahaan mutual baik yang syariah maupun konvensional seperti Qatar, Bangladesh, Ghana, Kenya, Maroko, Mesir, Afrika.
Pasar asuransi bersama dan koperasi telah menjadi bagian yang tumbuh paling cepat dari industri asuransi global dalam periode 10 tahun sejak krisis keuangan global, menurut edisi khusus 10 tahun dari laporan Global Mutual Market Share 10 yang diluncurkan hari ini oleh Federasi Koperasi dan Reksa Asuransi Internasional (ICMIF).
Penelitian terbaru yang diterbitkan oleh ICMIF ini menyoroti bahwa dalam periode 10 tahun sejak dimulainya krisis keuangan (2007 hingga 2017), pendapatan premi sektor asuransi bersama dan koperasi global tumbuh sebesar 30% dibandingkan dengan pertumbuhan 17% tahun lalu. industri asuransi global secara keseluruhan. Akibatnya, pangsa pasar global perusahaan asuransi bersama dan koperasi naik dari 24,0% pada 2007 menjadi 26,7% pada 2017.
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut juga menyoroti bahwa 922 juta anggota/pemegang polis dilayani oleh perusahaan asuransi bersama/koperasi pada tahun 2017, tumbuh 13% sejak tahun 2012. Dampak sosial ekonomi yang berkembang dari industri koperasi dan koperasi juga terlihat dari peningkatan jumlah orang yang dipekerjakan oleh sektor ini, yang mencapai 1,16 juta pada 2017 – tumbuh 24% sejak 2007.
AJB Bumiputera 1912 adalah satu-satunya Usaha Bersama atau mutual yang ada di Indonesia. Perusahaan yang didirikan 3 (tiga) Tokoh Goeroe yang juga Pengurus Pergerakan Boedi Oetomo para tokoh guru di zaman penjajahan untuk membantu kesejahteraan rakyat melalui mekanisme asuransi usaha bersama masyarakat Indonesia dalam mengatasi keprihatinan.
AJB Bumiputera 1912 merupakan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama atau mutual. Bentuk tersebut menempatkan setiap pemegang polis sebagai pemegang saham, besar kepemilikan saham ditentukan oleh besarnya polis yang dimiliki.
ADVERTISEMENT
Usaha bersama ini khas masyarakat Indonesia yang berbudaya gotong royong dan kekeluargaan. Secara legacy usaha bersama, gotong royong dan kekeluargaan, diatur dalam pasal 33 UUD 1945.
Perusahaan Usaha Bersama atau Mutual itu badan usaha bila akan dikembangkan bisa tidak hanya untuk Insurance Company, bisa juga untuk Non Insurance Company.
Dari daftar keanggotaan ICMIF saat ini, AJB Bumiputera 1912 tidak terlihat sebagai member ICMIF.
Kenapa ya, apakah nggak tahu atau karena sedang sakit berat?
Indonesia pun sampai saat ini belum punya payung hukum untuk Usaha Bersama. Kehadiran Pemerintah atau Negara dengan menerbitkan PP Nomor 87 Tahun 2019 tentang Usaha Bersama (Mutual), di akhir tahun 2019, diharapkan bisa memperkuat kemurnian cita-cita 3 orang guru pendiri AJB Bumiputera, meskipun sudah ditangguhkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi tidak mengikat.
ADVERTISEMENT
Di hari – hari sekarang, meskipun berembus kondisi AJB Bumiputera 1912 sedang tidak sehat, namun sebagai satu satunya perusahaan asuransi berbentuk Usaha Bersama di Indonesia, eksistensinya patut dipertahankan, karena perusahaan yang berazas usaha bersama, gotong royong serta kekeluargaan ini, sangat sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945.
Penanganan AJB Bumiputera 1912 harus cepat dan mendesak serta tidak dapat lagi ditunda, sesuai ketentuan dalam Pasal 2 Ayat (4) POJK No. 41/POJK.05/2015 Kepala Eksekutif IKNB OJK Riswinandi harus tegas dan berani menerbitkan kebijakan dengan mengusulkan penetapan Pengelola Statuter terhadap AJB Bumiputera 1912, hal tersebut guna menjaga wibawa Pemerintah melalui pembentukan lembaga OJK melalui UU 21 Tahun 2011 juga guna memberikan kepastian hukum dan jaminan kepentingan ribuan pemegang polis serta sektor Jasa Keuangan
ADVERTISEMENT
Dalam kasus AJB Bumiputera 191 sesuai ketentuan dalam Pasal 2 Ayat (4) POJK No. 41/POJK.05/2015 Cara Penetapan Pengelola Statuter Pada Lembaga Jasa Keuangan, OJK dapat melakukan penunjukan dan menetapkan penggunaan Pengelola Statuter untuk mengambil alih seluruh wewenang dan fungsi Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah Lembaga Jasa Keuangan.
POJK ini diterbitkan sendiri oleh OJK dan yang melaksanakannya juga nggak ada yang lain selain OJK. Sebenarnya bagus untuk solusi bila di Industri jasa keuangan ada perusahaan yang perlu pertolongan emergency.
Dalam keadaan tidak normal, khususnya organ yang vakum, di Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912 tidak terlihat diatur bila organ perusahaan vacuum of power.
Lantas dalam keadaan tidak normal ini siapa yang berkompeten dan berwenang?
ADVERTISEMENT
Persoalan (Jiwasraya dan Bumiputera) dalam laporan OJK terhadap asuransi Bumiputera dan Jiwasraya sudah sampai mana penyelesaiannya. Enggak disinggung sedikit pun. Disenggol saja enggak,” kutip politikus Partai Golkar Mukhamad Misbakhun dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama OJK di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu, (15/9/2021).