Iktikad Baik, Nilai Kunci Persoalan Sengkarutnya AJB Bumiputera 1912

Diding S Anwar
- Alumni Manajemen Pendidikan Pascasarjana UNJ - Direktur Utama Perum Jamkrindo 2012-2012. - Mantan Direktur Utama Jasaraharja 2008-2012
Konten dari Pengguna
29 Oktober 2021 13:18 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Diding S Anwar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bumiputera. Foto: Facebook/bumiputera
zoom-in-whitePerbesar
Bumiputera. Foto: Facebook/bumiputera
ADVERTISEMENT
Perusahaan Asuransi dengan bentuk usaha bersama atau mutual banyak yang maju dan berkembang di berbagai negara di dunia. Meski usianya pun cukup tua namun tetap keren. Namun yang berbentuk badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) juga banyak yang babak belur contohnya PT Jiwasraya dan PT Asabri.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, perusahaan yang menggunakan model bisnis mutual (usaha bersama) adalah AJB Bumiputera yang berdiri pada 1912. Sampai sekarang masih menjadi satu-satunya, mempertahankan mutual sebagai model bisnisnya. Dengan model bisnis seperti itu, AJB berhasil berjalan selama 109 tahun, dengan berbagai macam gelombang tantangan dan ujian.
Dari rahimnya juga telah melahirkan banyak tokoh profesional yang tersebar di industri asuransi, keuangan atau sektor lainnya. Dan yang tidak kalah penting dari semua itu, nilai kontribusi yang sudah diberikan bagi perekonomian negeri ini selama satu abad lebih, sudah lagi sulit dihitung dengan angka .
Dengan kontribusi seperti itu, Indonesia sudah sepatutnya bersyukur dan bangga leluhur pejuang bangsa telah mewariskan AJB Bumiputera 1912 sebagai satu-satunya Usaha Bersama di Indonesia. Dari sekitar 5.100-an Perusahaan Mutual yang tersebar di 77 negara di dunia, dan berkembang serta maju pesat tidak tergerus zaman hingga kini.
ADVERTISEMENT
Bertahan selama lebih dari satu abad secara tidak langsung juga sudah membuktikan, bahwa pengelolaan AJB Bumiputera sudah on the track. Berjalan dalam koridor peraturan perundangan yang berlaku termasuk menegakan nilai-nilai Good Coorporate Governance (Tata Kelola Perusahaan yang Baik).
Dan bila ternyata dalam beberapa tahun belakangan ini, perjalannya agak tersendat dan wajahnya mulai tercoreng, berarti ada sesuatu yang membuat perusahaan berada di luar jalur. Pasti ada aturan yang tidak ditegakkan dengan semestinya atau nilai-nilai GCG yang tidak berjalan dengan semestinya.
Nah, bila memang kondisinya seperti itu, wajar bila timbul inefisiensi dalam pengelolaan keuangan. Sehingga sumber daya lainnya pun tidak bisa berfungsi secara optimal, Pada akhirnya, sudah bisa ditebak ujung perjalanan dari sebuah pengelolaan seperti itu. Satu demi satu persolan akan bermunculan. Bila akarnya tidak diselesaikan, persoalan akan tetap terjadi bahkan semakin menyebar ke bagian lain.
ADVERTISEMENT
Indikasi-indikasi yang berhembus mengenai adanya ‘oknum’ warga Bumiputera yang menggunakan asset perusahaan untuk kepentingan pribadi dan golongan, harus benar-benar disusut hingga tuntas sampai ke akar-akarnya. Meski tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah atau istilah agamanyanya saling bertabayyun terlebih dahulu.
Alumni Pascasarjana Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta Diding S Anwar

Utmost Good Faith

Di tengah sengkarutnya persoalan yang tengah membelit, strategi penyelamatan AJB Bumiputera 1912 harus didasari oleh nilai yang tepat. Sebaiknya, nilai yang dijadikan acuan dalam menyelesaikan persoalan yang tengah mendera adalah dengan utmost good faith atau itikad baik, niat yang tulus, bersih dari embel-embel kepentingan pribadi atau golongan, serta tetap berada dalam koridor konstitusi.
Klasik mungkin kedengarannya. Namun persoalan serumit apa pun, bila berpedoman kepada nilai-nilai tersebut, saya yakin prosesnya akan lebih mudah. Paling sejak awal, sudah menciptakan suasana sejuk, kondusif, sehingga membuat kepala dan hati lebih dingin. Apalagi nilai-nilai itu sejalan dengan nilai yang dianut pada pendiri seperti semangat gotong royong, kekeluargaan, saling menghargai, dan tidak berbenturan pula dengan nilai agama yang dianut bangsa Indonesia.
ADVERTISEMENT
Karena bisa dikatakan, persoalan AJBB 1912 terkunci dalam ruangan gelap. Selama ini organ perusahaan tidak memenuhi syarat Anggaran Dasar. Sebab bila mengacu anggaran dasar, dewan direksi dan komisaris masing-masing harus 3 orang. Sementara kondisi terkini, Anggota BPA kosong, jumlah komisaris independen hanya 2 orang, dan jumlah direktur hanya 1 orang.
Dengan komposisi seperti itu, permasalahan berada dalam jalan buntu dan vacuum of power, satu-satunya hanya menggunakan Penetapan Pengelola Statuter. Namun regulator, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih enggan menggunakan kewenangannya sebagaimana diberikan oleh Undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Maka untuk memecah kebuntuan, manajemen mencoba menyiapkan panitia pemilihan untuk anggota BPA baru dengan meminta persetujuan pemegang polis. Manajemen juga meminta persetujuan pemegang polis terkait susunan panitia pemilihan anggota BPA. Dengan pengawasan langsung dari pemegang polis AJB Bumiputera yang polisnya masih aktif dan berlaku tertanggal 9 Oktober 2021.
ADVERTISEMENT
Pihak manajemen masih akan menunggu tanggapan dari pemegang polis hingga 14 hari setelah adanya pemberitahuan tersebut. Jika pemegang polis menyetujuinya, berarti panitia tersebut akan mulai bekerja untuk memilih anggota BPA baru pada 24 Oktober 2021.
Selain itu, saya masih berharap OJK bisa lebih tegas dan tidak kehilangan taring dalam menggunakan kewenangannya dengan cara menetapkan Pengelola Satuter guna menyelamatkan kepentingan Pempol sekaligus sektor jasa keuangan. Karena bila dibiarkan larut tanpa kepastian, persoalan ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap industri asuransi.