Konten dari Pengguna

Penyelamatan AJB Bumiputera 1912, Diambil Alih Negara

Diding S Anwar
- Alumni Manajemen Pendidikan Pascasarjana UNJ - Direktur Utama Perum Jamkrindo 2012-2012. - Mantan Direktur Utama Jasaraharja 2008-2012
10 November 2022 10:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Diding S Anwar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Diding S. Anwar. Ketua Bidang Penjaminan Kredit  UMKM & Koperasi RGC FIA Universitas Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Diding S. Anwar. Ketua Bidang Penjaminan Kredit UMKM & Koperasi RGC FIA Universitas Indonesia
ADVERTISEMENT
Sebagai wujud kepedulian Pemerintah dengan memperhatikan sejarah dan perjalanan panjang AJB Bumiputera 1912 sebagai bentuk Usaha Bersama sebagai amanat Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 satu-satunya yang berkontribusi besar terhadap perjuangan kemerdekaan Indonesia dan pembangunan lembaga perekonomian nasional di sektor perasuransian, kiranya mohon dipertimbangkan AJB Bumiputera 1912 dapat diambil alih oleh Negara.
ADVERTISEMENT
Cukup beralasan mengapa AJB Bumiputera 1912 diambil alih Negara, karena Pemerintah mempunyai kemampuan cukup untuk campur tangan langsung menyelamatkan aset bangsa seperti AJB Bumiputera 1912, sebagaimana praktek pernah dilakukan Pemerintah Amerika Serikat melakukan bailout AIG.
Penyelamatan dan Penanganan Kerugian AJB Bumiputera 1912 (Usaha Bersama / Mutual) milik Indonesia satu-satunya. Jika memperhatikan pedoman implementasi Konstitusi UUD 1945 pasal 33 ayat (1) bahwa : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Dan adanya RUU P2SK yang merupakan inisiatif DPR didalamnya telah masuk Cluster Usaha Bersama (AJB Bumiputera 1912).
RUU P2SK tersebut kini sudah ditangan Pemerintah, tentunya sangat disambut baik dan didukung sepenuhnya sehingga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pembuatan UU Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.
ADVERTISEMENT
Sebagai bahan pertimbangan, beberapa masukan untuk saat ini dan kedepan antara lain dalam hal penanganan kerugian usaha bersama, antara lain sebagai berikut ;
ADVERTISEMENT
Praktek-praktek penanganan kerugian sebagaimana dimaksud diatas diterapkan pada badan hukum yang serumpun seperti Koperasi dan juga lembaga serta akad syariah yang menerapkan Mudharabah/Syirkah.