Quo Vadis 111 Tahun AJB Bumiputera

Diding S Anwar
- Alumni Manajemen Pendidikan Pascasarjana UNJ - Direktur Utama Perum Jamkrindo 2012-2012. - Mantan Direktur Utama Jasaraharja 2008-2012
Konten dari Pengguna
13 Februari 2023 9:14 WIB
·
waktu baca 10 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Diding S Anwar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bumiputera. Foto: Facebook/bumiputera
zoom-in-whitePerbesar
Bumiputera. Foto: Facebook/bumiputera
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Di usia 111 Tahun AJB Bumiputera 1912 (12 Februari 1912 – 2023) darurat bencana besar (SOS) masih menyelimuti AJB Bumiputera 1912. Ikhtiar dan upaya Stakeholder untuk penanggulangan bencana, jangan kendor apa saja alternatif solusi terbaik yang perlu diterapkan.
ADVERTISEMENT
Di usia 111 Tahun, AJB Bumiputera 1912 masih ada dan siap setiap waktu melayani rakyat Indonesia serta memberikan kontribusi terhadap perkembangan perekonomian nasional di segala sektor dengan menyesuaikan diri sejalan perkembangan teknologi.
Oleh karenanya permasalahan yang selama ini terjadi harus ditangani dengan baik, cepat, dan tepat sasaran tentunya oleh seluruh pihak secara serius dan sungguh-sungguh serta niat suci.
Mengingat AJB Bumiputera 1912 ibarat kapal besar yang mengangkut jutaan rakyat Indonesia yang tengah berlayar dalam perjalanan panjang dan sedang dihantam badai besar. Jika terlambat dan dibiarkan terombang ambing maka kapal besar akan tenggelam dan rakyat tidak selamat.
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Patut kiranya memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, seluruh masyarakat Indonesia terutama Insan AJB Bumiputera 1912 telah mendapat anugerah, sehingga penantian 111 tahun diperhatikan Pemerintah dan DPR RI.
ADVERTISEMENT
Pemerintah dan DPR RI telah berkenan serta berupaya seoptimal mungkin bagi Usaha Bersama sesuai amanah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), hingga akhirnya pada Kamis 12 Januari 2023 Bapak Presiden Jokowi menandatangani Payung Hukum UU No 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) (di dalamnya tercantum BAB VII Asuransi Usaha Bersama).
Seyogyanya Payung Hukum itu langsung jadi pedoman, bagi AJBB 1912 adalah momentum melangkah ke masa depan yang lebih baik dan benar. Insan AJBB 1912 jangan tidak peduli, dan bukan berarti sudah terbit UU, selesailah tugas, tidak demikian banyak PR lanjutan yang harus dikerjakan prioritas utama bagi AJBB 1912 antara lain;
ADVERTISEMENT

OJK RPKP Regulation and Responsibility

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Menjelang di hari ulang tahun AJB Bumiputera 1912, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) dan meminta AJB untuk melakukan beberapa langkah agar RPK dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik.
Pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK AJBB merupakan babak baru dalam rangkaian penyehatan keuangan AJBB. RPK AJBB memuat serangkaian program yang disusun AJBB dengan mengedepankan prinsip-prinsip Usaha Bersama.

Babak Baru atau Babak Belur atau Masalah Baru?

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Frasa Ambigu OJK. Main frasa ngambang, bermakna ganda (Karena: Ragu, Kabur dan Tidak Jelas) dan agar mudah buang badan. Bukankah isi amanahnya menyetujui atau menolak RPKP, bagaimana pertanggungjawaban atas pernyataan tidak keberatan ini bagi OJK maupun Perusahaan. Baca kembali Peraturan yang memuat pasal tentang RPKP Industri Keuangan Non Bank.
ADVERTISEMENT
Apakah ada peraturan yang memuat pasal atau ayat sebagai pedoman OJK untuk menyatakan tidak keberatan atas RPKP Industri Keuangan Non Bank, bukankah isi amanahnya menyetujui atau menolak RPKP, bagaimana pertanggung jawaban atas pernyataan tidak keberatan ini bagi OJK maupun Perusahaan.
Ada peraturan OJK yang memuat pasal tentang Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP) Industri Keuangan Non Bank. Dalam hal ini, OJK memiliki amanah untuk memberikan persetujuan atau tidak setuju terhadap RPKP yang diajukan oleh perusahaan
Dalam hal ini, OJK memiliki amanah untuk memberikan persetujuan atau tidak setuju terhadap RPKP yang diajukan oleh perusahaan. Sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, serta Peraturan OJK No. 25/POJK.04/2015 tentang Penyehatan Keuangan Perusahaan.
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
Dalam peraturan tersebut, OJK memiliki wewenang untuk menyetujui atau tidak menyetujui RPKP yang diajukan oleh perusahaan.
ADVERTISEMENT
Apabila OJK memberikan pernyataan tidak keberatan terhadap RPKP, maka OJK bertanggung jawab atas kepatuhan perusahaan terhadap RPKP yang disetujui. Sementara perusahaan bertanggung jawab atas implementasi RPKP yang disetujui, serta harus melaporkan pelaksanaan RPKP secara berkala kepada OJK.
Pertanggungjawaban OJK dalam hal ini juga dapat ditentukan melalui tindakan hukum, baik administratif maupun pidana, jika terdapat tindakan pelanggaran atas peraturan yang berlaku.
Seraya berdoa semoga tidak menjadi kenyataan. Beberapa topik Bad News renungan agar tidak terjadi; yakni Menggali Kuburan UBER. Suntik Mati Pelan Pelan UBER. Bukan Sehatkan tapi Tenggelamkan UBER. Bukan Untung malah Buntung Kan UBER.
Keledai pun hindari terperosok lubang yang kedua kali demikian juga hendaknya UBER. Jauh panggang dari Api, Usaha Bersama itu asasnya kekeluargaan dan gotong royong, kenyataan berkubu-kubu numpang hidup dan saling berebut harta UBER.
ADVERTISEMENT
Buat Sodetan atasi masalah, perlu kecermatan dan harus atas kolaborasi pentahelix lintas ABCGM (Academic, Business, Community, Government, Media). Bila pembuatan sodetan dilakukan pihak terbatas dan tertutup, risikonya akan banjir masalah.
Jangan seperti kucing dalam karung, isinya masih misteri dan ditebak-tebak. Apakah Ras Kucing Terbaik & Terpopuler sehingga kondusif, atau isinya malah ibarat Wedhus Gembel yang bisa buat panas.
Solusinya semua pihak pasti sudah tahu, yaitu dimulai dengan Utmost Good Faith (Itikad Baik), niat yang baik dan benar. Menyelamat seluruh masyarakat pemegang polis sangat-sangat penting. Bila kepedulian dan keberpihakan kepada masyarakat konsumen/Pemegang Polis diabaikan, lantas siapa ke depan yang akan tertarik dan beli produk Asuransi Usaha Bersama.
Bila ternyata kini kita saksikan nasib jutaan pempol yang sedang nangis-nangis menanti uang hasil jerih payah peras keringat kembali utuh bahkan berharap tambah, namun harus menikmati berkurangnya haknya sesuai yang diperjanjikan dalam polis yang disepakati, tiba-tiba dapat beban tanggung rugi, tanpa tahu kesalahannya apa, kapan dan di mana?
ADVERTISEMENT
Apakah ini berarti ada temuan ingkar janji dalam polis yang disepakati? Di mana kepedulian dan keberpihakan perlindungan konsumen, baru masih sebatas yang diucapkan di bibir saja kah? Penyebab keterpurukan AJBB 1912 yang sebenarnya apa? Salah kelola Perusahaan kah oleh Organ Petinggi AJBB 1912 yang mendapat amanah, risiko bisnis etik kah, atau kecolongan dan ada fraud kah?
Pembagian Keuntungan dan pembebanan kerugian keniscayaan dalam prinsip UBER. Kerugian yang bagaimana, tidak bisa hantam kromo apa pun kerugian menjadi beban pemegang polis?
Siapa pun pempol sulit logikanya menerima bila tiba-tiba dikasih beban tanggung jawab kerugian tanpa jelas tahu penyebab kerugian sebenarnya apa dan siapa yang membuat kerugian.
Bukan diambil mudahnya start dari ujung akhir yaitu ada defisit ekuitas Rp23,3 Triliun, penyebab defisit sebelumnya kenapa? Efek mandeknya produksi sumber tersendatnya revenue/penerimaan, berapa tahun jualan tidak laku.
ADVERTISEMENT
Ambil perkiraan rata-rata potensi agregat penerimaan premi Rp. 5 Triliun tiap tahun, kalau 6 tahun saja sudah hilang potensi penerimaan Rp 30 Triliun. Bila jutaan pempol dengan jerih payah peras keringat menyimpan uang untuk masa depan sanak keluarga ternyata hancur berantakan, ya pasti kita empati merasakan betapa prihatinnya atas tangisan jutaan pempol yang belum tahu kapan akan berakhir (happy ending)

Mutual Holding Company Example

Ilustrasi asuransi. Foto: thodonal88/Shutterstock
Contoh best practices mutual holding company di luar negeri yang baik dengan yang sebagai induknya perusahaan mutual life insurance company. Ada beberapa contoh perusahaan holding mutual yang baik di luar negeri.
Salah satunya adalah Berkshire Hathaway, sebuah perusahaan holding Amerika yang didirikan oleh Warren Buffett. Berkshire Hathaway memiliki berbagai bisnis termasuk asuransi, manufaktur, perdagangan, dan properti. Salah satu anak perusahaan utamanya adalah perusahaan asuransi jiwa Geico.
ADVERTISEMENT
Sebagai perusahaan holding mutual, Berkshire Hathaway memiliki struktur yang unik dengan tidak memiliki saham umum yang dapat diperdagangkan di pasar saham. Sebaliknya, kepemilikan saham dilakukan oleh pemegang polis asuransi dan hanya dapat diterima melalui pembelian polis baru atau pewarisan dari pemegang polis lama. Ini membuat perusahaan lebih stabil dan menjaga konsentrasi pada pengembangan bisnis jangka panjang.
Berkshire Hathaway adalah contoh yang baik bagaimana perusahaan holding mutual dapat memperluas portofolio bisnisnya dan mencapai kesuksesan jangka panjang.

Good Mutual Insurance Company

Ilustrasi asuransi. Foto: Suphaksorn Thongwongboot/Shutterstock
Apakah perusahaan asuransi bersama atau mutual yang baik itu sesuai pasal 33 ayat 1 UUD 1945 mengedepankan asas kekeluargaan dan gotong royong, sehingga tidak menggunakan kebijakan pengurangan atau penilaian manfaat polis (fixed) sedangkan bila terjadi kerugian atau keuntungan pembagian atau pembebanannya itu tidak dikaitkan dengan nilai manfaat polis, hal ini dimaksudkan agar anggota atau pemegang polis sebagai pemilik perusahaan asuransi bersama loyal dan nyaman.
ADVERTISEMENT
Perusahaan asuransi bersama atau mutual yang memegang teguh prinsip-prinsip gotong royong dan kekeluargaan sesuai dengan Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 sangat baik dan dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin memiliki asuransi.
Kemampuan perusahaan untuk tidak menggunakan kebijakan pengurangan atau penilaian manfaat polis (fixed) dan memastikan bahwa pembagian atau pembebanan kerugian atau keuntungan tidak dikaitkan dengan nilai manfaat polis membantu menjaga loyalitas dan kepuasan anggota atau pemegang polis yang merupakan pemilik perusahaan.
Namun, perlu diingat bahwa perusahaan asuransi bersama atau mutual juga harus mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti keamanan dana, stabilitas keuangan, dan kualitas pelayanan agar bisa memberikan manfaat yang optimal bagi anggota atau pemegang polis.
Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk bergabung dengan perusahaan asuransi bersama, penting untuk melakukan riset dan evaluasi terhadap perusahaan tersebut untuk memastikan bahwa ia memenuhi standar dan harapan Anda.
ADVERTISEMENT

Impact of Insurance Policy Adjustment

Ilustrasi asuransi. Foto: Inna Dodor/Shutterstock
Apa dampak positif dan negatif bagi perusahaan asuransi usaha bersama atau mutual yang menerapkan kebijakan mengurangi atau menambah nilai manfaat polis tergantung perusahaan itu rugi atau untung, apakah menjadi daya tarik bagi konsumen untuk membeli produk atau sebaliknya menjauhi perusahaan usaha bersama atau mutual yang bersangkutan.
Implementasi kebijakan mengurangi atau menambah nilai manfaat polis tergantung pada kinerja keuangan perusahaan usaha bersama atau mutual memiliki beberapa dampak positif dan negatif bagi perusahaan dan konsumen.
Dampak Positif:
Stabilitas Keuangan: Kebijakan ini memastikan bahwa perusahaan usaha bersama atau mutual dapat menjaga stabilitas keuangan mereka dengan menyesuaikan nilai manfaat polis sesuai dengan kondisi keuangan mereka.
Transparansi: Kebijakan ini membantu konsumen memahami situasi keuangan perusahaan dan membuat mereka lebih yakin bahwa manfaat yang mereka terima dapat dipelihara dan dipertahankan.
ADVERTISEMENT
Efisiensi: Kebijakan ini membantu perusahaan usaha bersama atau mutual untuk lebih efisien dalam mengelola sumber daya dan mengurangi biaya administrasi.
Dampak Negatif:
Variabilitas Manfaat: Konsumen dapat kecewa karena nilai manfaat polis mereka bisa berkurang secara signifikan tergantung pada kinerja keuangan perusahaan.
Kemungkinan Pembatalan Polis: Konsumen mungkin merasa tidak puas dengan kondisi yang berubah dan membatalkan polis mereka, menyebabkan kerugian bagi perusahaan usaha bersama atau mutual.
Ketergantungan pada Kondisi Keuangan: Kebijakan ini membuat perusahaan usaha bersama atau mutual tergantung pada kondisi keuangan mereka dan membatasi kemampuan mereka untuk memperkenalkan produk baru atau memperluas bisnis.
Secara keseluruhan, implementasi kebijakan ini bisa menjadi daya tarik bagi beberapa konsumen yang menginginkan transparansi dan stabilitas, tetapi bagi konsumen lain mungkin menjadi alasan untuk menjauhi perusahaan usaha bersama atau mutual yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT

Reducing Life Insurance Benefits

com-Ilustrasi keluarga mengajukan asuransi kesehatan. Foto: Shutterstock
Apa yang dimaksud dengan mengurangi manfaat polis dalam asuransi jiwa bila keadaan perusahaan rugi.
“Menurunkan manfaat polis” dalam asuransi jiwa bermaksud bahwa perusahaan asuransi memutuskan untuk mengurangi jumlah manfaat yang dibayarkan kepada pemegang polis dalam kondisi tertentu.
Dalam konteks ini, jika perusahaan asuransi mengalami kerugian, mereka akan memutuskan untuk mengurangi manfaat polis sebagai upaya untuk mengurangi beban finansial mereka. Namun, ini tidak selalu dilakukan dan tergantung pada kebijakan perusahaan asuransi.
Ada juga perusahaan asuransi yang memiliki kebijakan untuk tidak memotong manfaat polis meskipun perusahaan mereka mengalami kerugian. Oleh karena itu, penting untuk memahami kebijakan perusahaan asuransi sebelum membeli produk asuransi jiwa.

Liability of Haircut

Ilustrasi Membahas Keuangan dengan Pasangan. Foto: Makistock/Shutterstock
Apa yang dimaksud dengan liability of haircut in Financial? “Liability of haircut” dalam Financial adalah tuntutan yang harus dipertanggung jawabkan Dalam konteks ini, “haircut” di AJBB 1912.
ADVERTISEMENT
Beberapa praktik terbaik yang dapat membantu mengurangi risiko tersebut meliputi:
Performa dan due diligence yang ketat. Memastikan bahwa klausul liability of haircut ada dasar aturannya. Awasi dan pantau ketat performa aset secara teratur, termasuk memastikan bahwa perawatan dan pemeliharaan yang tepat dilakukan, untuk memastikan bahwa nilai jaminan aset tetap stabil.
Berkonsultasi dengan profesional hukum dan keuangan untuk memastikan bahwa solusi terbaik dalam mengatasi liability of haircut dipilih dan dilaksanakan dengan benar. Penting diingat bahwa liability of haircut mungkin tidak dapat dihindari sepenuhnya, namun dengan mempertimbangkan faktor-faktor di atas dan membuat perencanaan dan tindakan yang tepat, risiko dapat dikurangi dan potensi kerugian.