Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Segregasi Asuransi Wajib Jangan Overlapping dan Bebani Rakyat
7 Agustus 2024 7:50 WIB
·
waktu baca 8 menitTulisan dari Diding S Anwar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Segregasi dalam asuransi mengacu pada pemisahan atau pengelompokkan risiko tertentu yang dimiliki oleh perusahaan asuransi untuk mengelola dan menilai risiko tersebut secara lebih efektif. Segregasi dapat dilakukan berdasarkan berbagai faktor, seperti jenis risiko, jenis asuransi, wilayah geografis, atau kelompok pelanggan tertentu.
ADVERTISEMENT
Tujuan utama dari segregasi dalam asuransi adalah untuk memastikan bahwa risiko yang serupa dikelompokkan bersama sehingga dapat dihitung premi yang tepat, mengelola klaim dengan lebih efisien, dan menjaga stabilitas finansial perusahaan asuransi.
Segregasi dalam Asuransi Sosial dan Program Asuransi Wajib third party liability (TPL) Ranmor, penting untuk hindari overlapping dan beban ganda masyarakat. Segregation atau Segregasi (Segregation of Duties) pemisahan tugas dan tanggung jawab yang berbeda.
Bagaimana ikhtiar kita agar tidak terjadi kebijakan yang berimplikasi beban ganda yang memberatkan masyarakat (overlapping) dengan adanya rencana penerapan program asuransi wajib motor & mobil (Ranmor / Kendaraan Bermotor) di Indonesia.
Pertimbangan Menggunakan Konsep Segregasi
Menghindari Pengaturan Program Asuransi Wajib atau Compulsory TPL menjadi CTPL – BI dan PD/MD (Bodily Injury dan Property Damage/Material Damage) motor dan mobil agar tidak menjadi beban ganda yang memberatkan masyarakat dan menghindari overlapping kewajiban merupakan langkah penting dalam pengelolaan berbagai program asuransi, baik yang bersifat wajib maupun sosial.
ADVERTISEMENT
Bagaimana segregasi dapat diterapkan, dalam konteks sebagai suatu langkah yang perlu dipertimbangkan untuk memastikan pengaturan yang efektif:
Definisi Segregasi dalam asuransi adalah pemisahan yang jelas antara berbagai jenis asuransi untuk mencegah tumpang tindih dalam cakupan, klaim, dan kewajiban. Hal ini dimaksudkan guna memastikan bahwa setiap program asuransi memiliki area tanggung jawab yang jelas dan tidak saling mengintervensi.
Bagaimana Pengaturan Segregasi untuk Program Asuransi Wajib di Indonesia?
Undang-undang No 33 Tahun 1964 mengatur dana pertanggungan wajib kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan UU No 34 Tahun 1964 mengatur dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan.
Di Indonesia, program asuransi wajib seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan mengimplementasikan konsep segregasi untuk mengelola risiko dan manfaat dengan lebih efektif.
ADVERTISEMENT
BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan wajib yang dirancang untuk menyediakan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia. Dalam BPJS Kesehatan, segregasi dapat dilakukan berdasarkan Kepesertaan (PPU atau Pekerja Penerima Upah, PBPU, dan Bukan Pekerja).
Segregasi Berdasarkan Wilayah, Pembagian berdasarkan wilayah administratif untuk mempermudah akses dan pengelolaan layanan kesehatan di tingkat lokal. Dan Segregasi Berdasarkan Fasilitas Kesehatan, Pemisahan berdasarkan tingkat fasilitas kesehatan, seperti puskesmas, klinik, rumah sakit tipe A, B, C, dan D. BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan untuk semua penduduk, termasuk biaya perawatan medis akibat kecelakaan.
BPJS Ketenagakerjaan adalah program asuransi wajib yang melindungi tenaga kerja dari berbagai risiko kerja. Segregasi dalam BPJS Ketenagakerjaan dapat meliputi Segregasi Berdasarkan Jenis Kepesertaan Penerima Upah (PU) termasuk karyawan tetap dan kontrak di perusahaan, Bukan Penerima Upah (BPU) termasuk pekerja informal seperti pedagang, pengemudi ojek, dan buruh harian. dan Jasa Konstruksi yakni Pekerja di sektor konstruksi yang memiliki program perlindungan khusus.
ADVERTISEMENT
Segregasi Berdasarkan Program antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perlindungan terhadap risiko kecelakaan saat bekerja, Jaminan Hari Tua (JHT): Tabungan yang bisa dicairkan saat pension, Jaminan Pensiun (JP): Manfaat pensiun bulanan bagi peserta yang memenuhi syarat, Jaminan Kematian (JKM) yang manfaat bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Manfaat bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Segregasi Berdasarkan Sektor Industri, Pengelompokkan berdasarkan sektor industri seperti manufaktur, pertanian, jasa, dan lain-lain untuk menilai risiko dan menetapkan premi yang tepat. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan perlindungan terkait risiko ketenagakerjaan seperti kecelakaan kerja dan kematian.
Undang-undang No 4 Tahun 2023 tentang P2SK, Program Asuransi Wajib Third Party Liability (CTPL – BI & PD / MD) motor dan mobil mengatur tanggung jawab hukum pihak ketiga khususnya untuk cedera tubuh dan meninggal dunia serta kerugian harta benda dalam kaitan kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Langkah-langkah untuk Mengatur Segregasi
1. Penetapan Cakupan dan Manfaat
Identifikasi Cakupan: Menentukan cakupan yang spesifik untuk setiap program. Misalnya, UU No 33 Tahun 1964 dan UU No 34 Tahun 1964 mengatur asuransi kecelakaan lalu lintas dengan fokus yang berbeda, sedangkan BPJS Kesehatan menangani biaya medis, dan BPJS Tenaga Kerja menangani risiko ketenagakerjaan.
Klarifikasi Manfaat: Mengidentifikasi manfaat apa yang diberikan oleh masing-masing program untuk menghindari duplikasi.
2. Koordinasi Antar Lembaga
Mekanisme Koordinasi: Membangun mekanisme untuk mengkoordinasikan klaim antara lembaga seperti BPJS, Jasa Raharja, dan lembaga lainnya. Ini termasuk menetapkan prosedur klaim yang jelas.
Pengaturan Prioritas: Menentukan program mana yang akan membayar terlebih dahulu dan bagaimana kekurangan biaya dapat ditangani.
3. Penyusunan Prosedur Klaim
ADVERTISEMENT
Prosedur Pengajuan Klaim: Mengatur prosedur klaim yang menghindari duplikasi pembayaran. Ini dapat mencakup formulir yang disesuaikan dan proses verifikasi untuk memastikan bahwa manfaat tidak dibayar ganda.
Verifikasi dan Penyesuaian: Melakukan verifikasi klaim secara rinci untuk menghindari overlapping manfaat dan memastikan bahwa semua biaya ditanggung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Penyesuaian Regulasi
Revisi Regulasi: Memastikan bahwa regulasi yang ada diperbarui untuk mencakup ketentuan yang diperlukan untuk segregasi dan koordinasi. Bisa berbagai alternatif solusi antara lain merevisi peraturan yang ada atau penerbitan peraturan/pedoman baru.
Lazimnya di Dunia Industri Asuransi seperti di Eropa: Banyak negara Eropa memiliki sistem asuransi sosial yang terintegrasi dengan program asuransi wajib dan sukarela, dengan aturan yang jelas untuk menghindari tumpang tindih. Di Amerika Serikat terdapat pemisahan yang jelas antara berbagai jenis asuransi, seperti asuransi kesehatan, asuransi kendaraan, dan asuransi ketenagakerjaan, dengan masing-masing program memiliki aturan dan prosedur klaim tersendiri.
ADVERTISEMENT
Bagaimana Praktik di Indonesia?
Praktik Terkini perlunya koordinasi antarlembaga. Di Indonesia, terdapat beberapa lembaga yang menangani asuransi sosial dan wajib, seperti BPJS, Jasa Raharja, dan asuransi komersial lainnya. Pengaturan segregasi ini penting untuk memastikan manfaat yang adil dan menghindari beban ganda. Dengan adanya UU No 4 Tahun 2023 tentang P2SK, pengaturan segmen ini menjadi penting khususnya dalam mengatur asuransi wajib CTPL – BI & PD / MD.
Segregasi akan menjadi kunci untuk memastikan bahwa cakupan dari program asuransi wajib tidak overlap dengan program yang sudah ada. Mengimplementasikan konsep segregasi dalam asuransi sosial dan program asuransi wajib adalah langkah penting untuk menghindari beban ganda yang dapat memberatkan beban masyarakat dan overlapping kewajiban, serta penetapan cakupan yang jelas, koordinasi antar lembaga yang baik, penyusunan prosedur klaim, dan penyesuaian regulasi.
ADVERTISEMENT
Praktik ini umum di banyak negara untuk mengelola berbagai jenis perlindungan asuransi secara terintegrasi dan akan sangat relevan dengan penerapan UU No 4 Tahun 2023 Tentang P2SK dan Peraturan Perundangan yang terkait dan sudah ada di Indonesia.
Segregasi tugas pemerintah dalam penerapan asuransi wajib TPL diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut berjalan dengan efisien, transparan, dan tidak membebani masyarakat secara berlebihan. Beberapa aspek kunci dari segregasi tugas tersebut antara lain:
1. Regulasi dan Pengawasan
Pembuat Kebijakan (Regulasi): Pemerintah melalui lembaga seperti Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau badan regulator lainnya bertanggung jawab untuk merancang, menetapkan, dan mengeluarkan regulasi terkait asuransi wajib TPL ini termasuk menentukan jenis risiko yang harus diasuransikan, cakupan minimal, standar pelayanan, dan persyaratan lainnya.
ADVERTISEMENT
Pengawas (Supervisi). Lembaga pengawas seperti OJK bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan regulasi tersebut oleh perusahaan asuransi. Mereka memastikan bahwa perusahaan mematuhi ketentuan, melindungi hak-hak konsumen, dan menjaga stabilitas pasar asuransi.
2. Subsidi dan Dukungan Finansial
Subsidi Premi: Pemerintah, melalui lembaga seperti Kementerian Sosial atau Kementerian Keuangan, dapat memberikan subsidi premi bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu. Ini bertujuan untuk meringankan beban finansial masyarakat dalam membayar premi asuransi wajib TPL.
Dana Penjamin: Pemerintah dapat membentuk dana penjamin atau dana cadangan yang berfungsi untuk menanggung risiko yang tidak dapat diasuransikan atau dalam keadaan khusus seperti malapetaka bencana besar/catastrophe.
3. Koordinasi Antar-Lembaga
Sinergi dan Kolaborasi Antar-Kementerian dan Lembaga ini penting untuk menghindari overlapping kebijakan dengan mengkoordinasikan berbagai kementerian dan lembaga yang terkait, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap kebijakan saling mendukung dan tidak membebani masyarakat dengan kewajiban yang tumpang tindih. Menyusun protokol kerja yang jelas untuk tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga terkait penerapan dan pengawasan asuransi wajib.
ADVERTISEMENT
4. Edukasi dan Sosialisasi
Pendidikan publik Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika atau lembaga lainnya bertugas untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya asuransi wajib, hak dan kewajiban mereka, serta cara mengakses layanan asuransi. Selain itu sosialisasi kebijakan dengan menyebarluaskan informasi tentang kebijakan baru dan perubahan regulasi secara luas dan transparan untuk memastikan bahwa masyarakat memahami dan dapat mematuhi kewajiban asuransi TPL mereka.
5. Penyediaan Layanan dan Pengaduan
Mekanisme pengaduan Pemerintah harus menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses untuk masyarakat yang mengalami masalah dengan layanan asuransi. Ini termasuk layanan hotline, situs web, atau kantor layanan pelanggan. Dalam penyelesaian sengketa Pemerintah hendaknya menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif antara pemegang polis dan perusahaan asuransi, seperti mediasi atau arbitrase.
ADVERTISEMENT
6. Monitoring dan Evaluasi
Lembaga pengawas melakukan monitoring berkala terhadap pelaksanaan kebijakan asuransi wajib TPL, mengevaluasi kepatuhan perusahaan asuransi, dan dampak kebijakan terhadap masyarakat. Selain itu, Lembaga Pengawas melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan. Berdasarkan hasil monitoring, pemerintah dapat melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi serta menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan situasi ekonomi.
7. Transparansi dan Akuntabilitas
Setiap lembaga terkait harus memberikan laporan terbuka mengenai kegiatan dan hasil implementasi asuransi wajib TPL, termasuk penggunaan dana subsidi dan dana penjamin. Dalam melakukan Pengawasan Independen, lembaga melibatkan auditor independen untuk memastikan bahwa dana publik digunakan secara efektif dan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.
Dengan segregasi tugas yang jelas dan terstruktur, pemerintah dapat menghindari beban berlebihan pada masyarakat, mencegah tumpang tindih kebijakan, dan memastikan bahwa asuransi wajib diterapkan secara adil dan efisien.
ADVERTISEMENT