Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Tangis Panjang Pempol AJB Bumiputera 1912
20 Februari 2023 18:08 WIB
·
waktu baca 9 menitTulisan dari Diding S Anwar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sudah jatuh tertimpa tangga, begitulah nasib yang dialami AJB Bumiputera (AJBB) 1912 saat ini. Tak henti nangis panjang dan kering rakyat pempol AJBB 1912 dan kegelisahan rakyat pempol seluruh asuransi jiwa dan masa depan asuransi jiwa di Indonesia.
ADVERTISEMENT
AJB Bumiputera 1912 melakukan upaya penyehatan keuangan perusahaan agar kembali sehat dan dapat terus berusaha sehingga memberi manfaat bagi seluruh anggotanya telah mengajukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan melakukan tiga tahapan penyehatan keuangan perusahaan untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak pemegang polis, pekerja dan agen. Dan Surat Pernyataan tersebut OJK memberikan jawaban tidak keberatan atas RPK itu.
Jawaban tidak keberatan OJK atas RPK AJBB 1912 disampaikan kepada RUA 10 Februari 2023, apakah benar dalam RPK ada program atas pengurangan hak Pemegang Polis (PEMPOL) dengan pengurangan benefit (haircut) hampir separuh dari hak pemegang polis.
Diketahui, ada kebijakan Manajemen AJB Bumiputera terkait mekanisme pembayaran klaim bagi nasabah dengan penurunan nilai manfaat (PNM) yang berlaku untuk seluruh polis asuransi jiwa perorangan dan asuransi jiwa kumpulan. PNM pun beragam mulai dari 25 persen hingga 75 persen yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Direksi Bumiputera No.8/DIR/II/2023.
ADVERTISEMENT
Beberapa pertanyaan yang perlu Clear dan Clean perlu penjelasan yang sejujurnya sesuai Peraturan Perundangan agar pemegang polis tidak merasa dibohongi, bila benar ada program pengurangan benefit hak pempol, apa dasar pertimbangan dan bagaimana cara menentukan dan menemukan angka hampir separuh pengurangan benefit pempol dan apakah persyaratannya terpenuhi.
Adilkah dengan dalih perusahaan rugi sedangkan kerugiannya saja belum jelas, diketahui kerugian AJB Bumiputera sekarang langsung dibebankan ke Pempol sebesar 47,3 persen (prorata katanya) tetapi ada Pempol yang dikecualikan (Segregation). Apakah skema pengurangan benefit ini ada best practice di sesama Perusahaan UBER/Mutual, hasil benchmark ke negara mana, karena di NKRI Uber hanya satu-satunya?
Apakah dalam RPK ada penjelasan pengurangan benefit hampir separuh ini jalan terbaik dari berbagai alternatif pilihan untuk menyehatkan. Pada tahun berapa AJBB 1912 akan normal dan sehat kembali. Berapa triliun rupiah total perkiraan dari hasil pengurangan benefit hak pempol yang besarnya 47,3 persen (prorata) dan apakah tertera di RPK yang OJK menyatakan tidak keberatan?
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini OJK menemukan rekening tak bertuan atau klaim pasif, mungkin sudah terjadi lama, namun baru dipublish di media baru satu dua hari terakhir ini. OJK menyebutkan temuan World Bank (Bank Dunia) terdapat Rekening Dormant (Rekening Tak Bertuan atau Rekening Pasif atau Rekening Tidur) sebesar 5,9 triliun.
Lantas posisi RPK jumlahnya ada berapa triliun rupiah dan keberadaan Rekening Dormant ini didapat dari akun apa saja yang menjadi sumber? Secara norma kebijakan akuntansi atau pembukuan, apakah boleh Rekening Dormant itu dialihkan/dipindahkan jadi Ekuitas atau Modal atau akun apa saja, bukankah Rekening Dormant ini Liability?
Berdasarkan laporan keuangan audited tahun 2021, aset Bumiputera tercatat Rp 9,5 triliun dan liabilitas tercatat Rp 32,8 triliun. Artinya ada selisih antara aset dan liabilitas mencapai Rp 23,3 triliun, lebih tinggi liabilitas/kewajibannya.
ADVERTISEMENT
Dana Pemegang Polis Asuransi Bukan Harta Karun Perusahaan Asuransi
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu dan tidak ada transaksi yang dilakukan di dalamnya. Dalam konteks perusahaan asuransi, jika rekening tersebut berasal dari uang konsumen pemegang polis, maka perusahaan asuransi tidak boleh menggunakan dana tersebut tanpa persetujuan dari pemilik uang atau pemegang polis.
Sebagai perusahaan yang mengelola dana dari para pemegang polis, perusahaan asuransi harus menjaga integritas dan kepercayaan dari konsumennya. Hal ini termasuk menjaga keamanan dan integritas dana konsumen, dan menghindari penggunaan dana konsumen secara tidak sah atau tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Jika perusahaan asuransi menggunakan dana dari rekening dormant tanpa persetujuan pemilik uang atau pemegang polis, hal ini dapat dianggap sebagai penyalahgunaan dana dan melanggar hukum. Jika terjadi hal tersebut, pemegang polis berhak untuk mengajukan tuntutan hukum dan meminta ganti rugi.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, perusahaan asuransi harus selalu mematuhi peraturan dan etika bisnis yang berlaku, serta menjaga kepercayaan dan integritas dari konsumennya. Jika ada masalah atau ketidakjelasan terkait pengelolaan dana konsumen, perusahaan asuransi harus segera memberikan penjelasan dan solusi yang memadai kepada pemegang polis.
Sudah adakah langkah antisipasi bila pengurangan benefit itu tidak sesuai harapan (sebagai tindakan bunuh diri) yang berdampak hancur dan turun drastisnya Trust/Kepercayaan yang berakibat traumanya rakyat ke depan, sehingga tidak tertarik lagi menjadi pempol Usaha Bersama. Jangan sampai produk asuransi usaha bersama tidak diminati/tidak laku karena rakyat konsumen menjauh dan mencari perlindungan diri sendiri dengan substitusi.
Reversionary Bonus (RB)
Itu adalah salah satu bentuk bonus atau keuntungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi jiwa berbentuk mutual atau usaha bersama kepada pemegang polis atau nasabah. RB biasanya dibagikan secara tahunan dan bergantung pada kinerja perusahaan selama periode tersebut.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah beberapa best practice yang dapat diterapkan oleh perusahaan asuransi jiwa berbentuk mutual atau usaha bersama dalam memberikan RB kepada nasabah.
Pertama, tetapkan target kinerja yang realistis. Perusahaan harus menetapkan target kinerja yang realistis dan dapat dicapai. Target tersebut harus mencakup parameter-parameter seperti pertumbuhan premi, keuntungan bersih, rasio keuangan, dan lainnya.
Kedua, komunikasikan dengan jelas. Perusahaan harus memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada nasabah tentang RB. Hal ini dapat dilakukan melalui dokumen-dokumen kontrak, laporan tahunan, dan komunikasi rutin dengan nasabah.
Ketiga, jangan berikan RB secara berlebihan. Perusahaan harus memastikan bahwa RB yang diberikan tidak terlalu tinggi, karena hal tersebut dapat berdampak negatif pada keuangan perusahaan.
Keempat, pastikan keadilan dalam pembagian RB. Perusahaan harus memastikan bahwa pembagian RB dilakukan secara adil dan merata di antara pemegang polis. Hal ini dapat dicapai dengan menetapkan kriteria yang jelas dan objektif untuk pembagian RB.
ADVERTISEMENT
Kelima, manfaatkan teknologi. Perusahaan dapat memanfaatkan teknologi untuk memudahkan proses pembagian RB. Hal ini dapat dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi, sehingga proses pembagian RB dapat dilakukan secara efisien dan akurat.
Keenam, evaluasi secara berkala. Perusahaan harus mengevaluasi program RB secara berkala untuk memastikan bahwa program tersebut efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi perusahaan dan nasabah.
Dalam penerapan best practice RB, perusahaan asuransi jiwa berbentuk mutual atau usaha bersama harus memperhatikan regulasi yang berlaku di negara masing-masing. Selain itu, perusahaan harus juga mempertimbangkan kondisi pasar dan persaingan di sektor asuransi jiwa untuk memastikan keberhasilan program RB.
Pernahkan Pempol di masa lalu saat perusahaan untung mendapat pembagian keuntungan, bagaimana cara bagi keuntungannya (katanya ada RB sesuai yang dijelaskan terdahulu/di atas), lantas kenapa sekarang disaat merugi dengan jelas pempol harus menanggung kerugian.
ADVERTISEMENT
Keunikan bentuk hukum Usaha Bersama yang disandang AJB Bumiputera 1912 adalah terletak pada karakteristik di mana Pemegang Polis juga sebagai Pemilik Perusahaan, di mana seluruh Pemilik diatur berhak atas pembagian keuntungan yang mekanismenya diatur dalam Anggaran Dasar.
Dalam pembagian keuntungan diatur diberikan dalam bentuk Reversionary Bonus (RB) setiap tahun untuk Polis-polis tertentu. Pembagian keuntungan tersebut tentunya menggunakan perhitungan sesuai kaidah-kaidah baik secara aktuaria maupun prinsip Usaha Bersama.
Dalam prinsip Usaha Bersama terhadap Polis-polis tertentu yang dimaksudkan dalam Anggaran Dasar bukanlah asal-asalan, namun menggunakan dasar yang dihitung dari partisipasi Pemegang Polis selaku Pemilik yang dihitung berdasarkan komponen premi yang diakui sebagai ekuitas Usaha Bersama.
Sesuai ketentuannya bahwa setiap tahun implementasi profit sharing dibagi ke dalam 2 (dua) distribusi, yaitu 20 persen ke dalam dana cadangan dan 80 persen ke para Pemegang Polis selaku Pemilik. Di samping pembagian keuntungan, dalam hal Usaha Bersama mengalami kerugian maka Pemilik harus menanggung secara prorata kerugian yang ditimbulkan.
ADVERTISEMENT
Pengaturan karakteristik pembagian keuntungan dan kerugian tersebut sebelum terbitnya UU Nomor 4 Tahun 2023 diatur jelas dalam Anggaran Dasar dimana setiap Pemilik memegang Anggaran Dasar maksud mengingat selalu dilekatkan bersama dengan dokumen Polis. Terakhir karakteristik pembagian keuntungan dan kerugian diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023.
Dengan demikian hubungan hukum antara AJB Bumiputera 1912 dengan Pemegang Polis yang didasarkan atas ketentuan dalam Anggaran Dasar dimaknai bahwa seluruh Pemegang Polis mempunyai persamaan tujuan dan mengikatkan diri dalam usaha perasuransian yang dijalankan oleh organ AJB Bumiputera 1912 sehingga mendudukkan Pemegang Polis sebagai Pemilik.
Sedangkan dalam UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK Pasal 55 ayat e berbunyi tata cara pemanfaatan keuntungan oleh anggota dan pembebanan kerugian di antara anggota; Di mana dan bagaimana pertanggungjawaban sesuai Fiduciary Duty bagi Direksi dan Komisaris, kan harus bertanggung jawab di dalam maupun di luar Pengadilan?
ADVERTISEMENT
Fiduciary Duty
Organ perusahaan tertinggi seperti pemegang saham, komisaris, dan direksi mengacu pada kewajiban hukum dan etis untuk bertindak dalam kepentingan terbaik perusahaan dan pemegang saham. Pemegang saham memiliki fiduciary duty untuk memastikan bahwa keputusan mereka tidak merugikan perusahaan dan pemegang saham lainnya.
Mereka harus bertindak dalam kepentingan jangka panjang perusahaan dan mempertimbangkan dampak dari keputusan mereka terhadap kepentingan perusahaan secara keseluruhan.
Komisaris memiliki fiduciary duty untuk memantau dan menilai kinerja direksi, mengawasi kegiatan perusahaan, dan memberikan saran dan pandangan strategis kepada direksi. Mereka harus memastikan bahwa perusahaan beroperasi dengan baik, mematuhi hukum dan regulasi, dan mencapai tujuan jangka panjang perusahaan.
Direksi memiliki fiduciary duty untuk mengelola perusahaan dengan hati-hati, memaksimalkan nilai perusahaan, dan melindungi kepentingan pemegang saham. Mereka bertanggung jawab untuk mengambil keputusan operasional dan strategis, memastikan kepatuhan perusahaan terhadap hukum dan regulasi, serta memantau kinerja keuangan dan operasional perusahaan.
ADVERTISEMENT
Jika mereka tidak memenuhi fiduciary duty mereka, pemegang saham, komisaris, dan direksi dapat menghadapi konsekuensi hukum dan finansial, termasuk klaim hukum dari pemegang saham dan kerugian keuangan bagi perusahaan.
UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang P2SK jelas mengatur pasal 68 huruf j “mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi Usaha Bersama;
Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk memenuhi kewajiban fiduciary mereka dengan hati-hati dan penuh tanggung jawab. Ruang Lingkup dan Prinsip UBER di UU No 4 Tahun 2023 Tentang P2SK (BAB VII) pasal 53 menyebutkan Usaha Bersama mempunyai ruang lingkup di bidang usaha asuransi jiwa dalam menjalankan usahanya Tidak menerbitkan saham, Tidak memiliki modal disetor, Memiliki Ekuitas, Dimiliki oleh Anggota, Memiliki kekayaan.
ADVERTISEMENT
AJB Bumiputera 1912 (AJBB 1912) sebagai BUMR (Badan Usaha Milik Rakyat) semua Pemegang Polis adalah Anggota Pemilik Perusahaan, tanpa terkecuali. Pemegang Polis AJBB 1912 jumlahnya Jutaan Rakyat Indonesia (dari berbagai kalangan). AJBB 1912 adalah satu-satunya Usaha Bersama / Mutual di Indonesia sudah berusia 111 tahun (12 Februari 1912 – 2023).
Asuransi Adalah Bisnis Kepercayaan
Tindakan cukur hampir separuh benefit pempol sepertinya yang perdana di AJB Bumiputera 1912 sepanjang sejarah 111 tahun hadir di indonesia. Tempo Doeloe AJBB 1912 selalu bagi laba Reversionary Bonus (RB) kepada Pempol.
Membagi laba, di waktu yang lampau sampai dekade terakhir ini biasanya Pempol dibagi RB (silahkan check and recheck). RB diberikan bersama-sama dengan jumlah klaim di akhir kontrak dengan perhitungan proporsional.
ADVERTISEMENT
Sekarang ada dua kekhawatiran di dalam AJB Bumiputera 1912. Pertama, Pemegang polis tidak dapat atau berkurang benefit haknya dan kedua, AJB Bumiputera 1912 sebagai warisan pejuang kemerdekaan untuk ikhtiar kesejahteraan Rakyat dan generasi penerus NKRI sirna karena kesalahan manusia pengelola yang keluar dari amanat dan rel Usaha Bersama.
Maka alternatif solusi yang harus dipilih dan dilakukan sekarang yaitu semangat pengabdian semata-mata hanya demi perlindungan jutaan rakyat pempol haknya dapat dipenuhi sesuai klausul isi perjanjian polis . Wajib 3T yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Orangnya. Apapun solusinya harus yang membumi, logic, scientific, bukan halusinasi dan bukan melow-melow.