Guru dan Dosen Tak Bisa Tergantikan oleh Teknologi

Didit Handika
Mahasiswa Pendidikan Sejarah Universitas Negeri Jakarta
Konten dari Pengguna
1 April 2021 9:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Didit Handika tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto : Studying, Dok. Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Foto : Studying, Dok. Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pandemi Corona Virus Disease 19 (COVID 19) telah memaksa pendidikan bertransformasi lebih cepat dengan penggunaan media digital yang semakin masif dibandingkan yang kita pikirkan dulu. Kelas online, seminar daring hingga pada momen sakral sidang skripsi pun harus tetap menggunakan berbagai peranti digital.
ADVERTISEMENT
Sekarang semua hal dapat diakses dengan hanya satu ketukan pada fitur pencarian yang dibuat oleh Google atau Youtube. Kedua platform itu telah mengajarkan banyak hal dari konten dan informasi yang mereka sajikan pada kita.
Mengajar Lebih Dari Sekadar Menyampaikan Konten
Mengajar tidak hanya sebatas menyajikan informasi kepada orang lain, mengajar adalah proses memahami karakter dari sifat-sifat yang dimiliki oleh setiap peserta didiknya.
Maka tak heran, ketika proses belajar, seorang guru atau dosen selalu mengubah metode pengajaran hanya untuk membuat nyaman peserta didiknya, agar lebih memiliki ketertarikan terhadap pengetahuan yang di diskusikan dalam kelas.
ini sesuai dengan empat kompetensi dasar yang wajib dimiliki oleh seorang guru yaitu Pedagogik, Profesional, Kepribadian, dan sosial.
ADVERTISEMENT
Guru dan Dosen Sumber Kritik
Luasnya pengetahuan pada dunia online, justru telah menciptakan wabah yang mengerikan bagi bidang pendidikan sendiri. Peserta didik yang masih terlalu naif, justru terjebak dalam kepalsuan informasi dan pengetahuan atau biasa kita sebut “HOAX.”
Di sinilah peran guru dan dosen masih amat penting, untuk menjadi sumber validasi atas berbagai hal yang diperoleh peserta didik dalam dunia maya. Sebagaimana peran orang tua yang mengingatkan anaknya agar selalu taat beribadah.
Peran Guru dan Dosen Dalam Undang-Undang
Dalam Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005 BAB II pasal 6 menjelaskan tujuan guru dan dosen yaitu:
“Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.”
ADVERTISEMENT
Dalam tujuan tersebut, tampak jelas bahwa peran guru dan dosen memang bukan hanya menjadikan peserta didiknya berilmu semata, melainkan memiliki kecakapan perilaku serta nilai-nilai luhur yang mengedepankan rasa nasionalisme.
Hal tersebut nampaknya tak akan bisa di okupasi oleh teknologi untuk melakukan pembentukan jati diri dan nilai-nilai suatu bangsa tanpa adanya kehadiran seorang tenaga pendidik seperti guru dan dosen dalam ruang pendidikan nasional.
Namun, jika guru dan dosen digantikan oleh teknologi perannya, maka akan memakan waktu, investasi, komitmen serta manajemen risiko yang besar dan cermat. Agar pendidikan tetap dapat bertujuan untuk memanusiakan manusia.