Konten dari Pengguna

Maksimalkan Pajak Daerah: Solusi untuk Mencegah Banjir di Kalimantan Selatan

Difa Rizky Syawalia Ariyani
Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN
5 Februari 2025 10:41 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Difa Rizky Syawalia Ariyani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pantai Batakan, salah satu ikon wisata Provinsi Kalimantan Selatan (Sumber: Dokumentasi pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Pantai Batakan, salah satu ikon wisata Provinsi Kalimantan Selatan (Sumber: Dokumentasi pribadi)
ADVERTISEMENT
Dikarenakan kondisi geografisnya yang berupa dataran rendah, ditambah dengan curah hujan yang tinggi, Provinsi Kalimantan Selatan dikenal sebagai salah satu provinsi yang tiap tahunnya rawan terkena bencana banjir. Ditambah lagi adanya penurunan kualitas lingkungan akibat aktivitas manusia seperti pertambangan ilegal, pembukaan lahan yang tidak sesuai aturan, yang mengakibatkan lingkungan sekitar menjadi mudah terkena bencana banjir. Banjir yang melanda berbagai daerah di Kalimantan Selatan memiliki skala yang beragam, dari yang berskala kecil hingga besarnya luas wilayah yang terdampak. Selain itu, tidak hanya luas wilayah, namun dampak dari bencana banjir juga dapat dilihat dari kerusakan berbagai infrastruktur publik, fasilitas umum, rumah dan pemukiman warga yang terdampak juga menimbulkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tentunya dapat menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, terutama bagaimana pemerintah daerah (pemda setempat) dalam mengelola dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah yang dapat menjadi instrumen penting dalam mendukung upaya mitigasi risiko bencana, baik peran pajak daerah sebagai wadah pengumpulan dana untuk membangun infrastruktur pengendalian banjir maupun pemberian insentif bagi masyarakat yang terdampak dan kepada perusahaan yang berkontribusi dalam upaya pelestarian lingkungan. Artikel ini akan membahas mengenai bagaimana pajak daerah dapat dioptimalkan sebagai salah satu sarana untuk mengurangi dampak bencana banjir di Kalimantan Selatan.
Kontribusi Pajak Daerah terhadap Pendanaan Mitigasi Bencana
Pajak daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam APBD 2024, disebutkan bahwa beberapa jenis pajak daerah yang menjadi sumber PAD Kalimantan Selatan di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Rokok. Disebutkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2024, berbagai jenis pajak daerah ini telah menjadi sumber pendapatan penting yang digunkan untuk memfasilitasi berbagai kebutuhan dalam pembangunan daerah.
ADVERTISEMENT
Namun, hingga kini, belum terlihat adanya alokasi khusus yang dicetuskan oleh pemerintah daerah dalam hal penangan risiko bencana banjir. Dana yang terkumpul lebih sering digunakan untuk membangun infrastruktur umum atau fasilitas pelayanan dasar lainnya. Di satu sisi, dengan tingkat risiko bencana banjir yang tinggi, karena hampir terjadi tiap tahun dan memberikan dampak yang cukup besar, alokasi dana untuk mitigasi bencana banjir seharusnya menjadi salah satu prioritas utama. Pemerintah daerah dapat mengalokasikan persentase tertentu dari pajak daerah untuk membangun dan memelihara infrastruktur penanggulangan banjir, seperti tanggul, drainase, dan waduk.
Sebagai contoh, sebagaimana dikutip dari situs kalsel.bpk.go.id, pada tahun 2021 pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengucurkan dana rekonstruksi pasca bencana sebesar Rp 66 miliar kepada lima kabupaten/kota di Kalimantan Selatan yang terdampak banjir. Meski nampaknya bantuan ini dapat memberikan dampak yang signifikan bagi pemulihan pasca bencana, namun yang perlu menjadi catatan adalah jangan sampai hal ini menjadi ketergantungan pada bantuan pusat dan di satu sisi menjadi petunjuk bahwa pemerintah daerah perlu meningkatkan kapasitas fiskal dari pendapatan pajak daerah untuk mengelola bencana secara mandiri.
ADVERTISEMENT
Pajak Lingkungan untuk Rehabilitasi dan Konservasi
Salah satu langkah nyata yang dapat diambil oleh pemerintah daerah Kalimantan Selatan adalah memberlakukan pajak lingkungan yang spesifik ditujukan untuk rehabilitasi ekosistem dan konservasi sumber daya alam. Pajak ini dapat dikenakan kepada perusahaan tambang atau industri lain yang memiliki kontribusi yang signifikan terhadap kerusakan lingkungan. Sebagai contoh, dengan potensi tambang batu bara yang besar, pajak lingkungan ini dapat menjadi alternatif sumber PAD yang signifikan.
Selanjutnya, pendapatan dari pajak lingkungan ini dapat dialokasikan untuk program-program pemeliharaan lingkungan yang bertujuan mencegah banjir, seperti reboisasi, rehabilitasi lahan pasca tambang, dan revitalisasi daerah aliran sungai (DAS). Tentunya program ini tidak hanya akan mengurangi risiko banjir tetapi juga dapat meningkatkan kualitas lingkungan secara keseluruhan. Selain itu, pemerintah daerah juga dapat memberikan insentif pajak kepada perusahaan yang menunjukkan komitmen dalam praktik pertambangan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
ADVERTISEMENT
Pajak Berbasis Risiko Bencana (Risk-Based Tax)
Solusi lain yang dapat diterapkan oleh pemerintah daerah untuk mengurangi dampak banjir adalah menerapkan pajak berbasis risiko bencana (risk-based tax). Dalam hal ini, pemerintah dapat menerapkan tarif pajak properti atau PBB-P2 yang lebih tinggi untuk bangunan yang terletak di daerah rawan banjir. Pendapatan dari pajak ini pada nantinya dapat digunakan untuk proyek mitigasi banjir, seperti pembangunan tanggul atau pembuatan sistem peringatan dini.
Di sisi lain, pemerintah juga dapat memberikan insentif pajak bagi pemilik properti yang sebelumnya telah menerapkan teknologi penanggulangan bencana, seperti sumur resapan, adanya atap hijau, atau pengelolaan sistem drainase yang baik. Dengan pendekatan ini, diharapkan pemerintah daerah tidak hanya menghimpun dana dari masyarakat melalui pajak tetapi juga mendorong partisipasi aktif dari masyarakat itu sendiri dalam hal menguatkan upaya mitigasi risiko bencana.
ADVERTISEMENT
Digitalisasi dan Transparansi Pengelolaan Pajak
Untuk memaksimalkan efektivitas pengelolaan pajak daerah dalam mitigasi bencana, dua elemen penting yang perlu ada yaitu akuntabilitas dan transparansi. Pemerintah daerah Kalimantan Selatan perlu untuk mengembangkan sistem perpajakan digital yang memungkinkan masyarakat untuk memantau alokasi dan penggunaan dana pajak. Hal ini tentunya tidak hanya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, tetapi juga dapat memotivasi masyarakat untuk patuh dalam membayar pajak.
Di sisi lain, digitalisasi sistem pajak juga dapat membantu pemerintah daerah dalam memetakan potensi pendapatan pajak daerah yang dapat dialokasikan untuk mitigasi bencana. Dengan akurasi data yang lebih tinggi akibat digitalisasi, pemerintah daerah dapat menyusun perencanaan anggaran yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Kolaborasi Antar Sektor
Pajak daerah juga dapat dimanfaatkan untuk mendorong kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Sebagai contoh, pemerintah dapat menggunakan pendapatan pajak daerah untuk menstimulus investasi swasta dalam pembangunan infrastruktur pengendalian banjir melalui skema kerja sama pemerintah dan swasta (Publik-Private Partnership). Selain itu, pemerintah juga dapat mengalokasikan sebagian dana dari pajak daerah untuk program edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pelestarian lingkungan dan mitigasi bencana.
ADVERTISEMENT
Rekomendasi Kebijakan
Adapun berdasarkan beberapa hal di atas, penulis memiliki beberapa opini pribadi mengenai optimalisasi penerimaan pajak daerah yang dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko bencana banjir, yaitu:
1. Alokasi Khusus untuk Mitigasi Bencana: Pemerintah daerah dapat mengalokasikan jumlah tertentu (misal dalam bentuk persentase) dari pendapatan pajak daerah untuk mendanai program mitigasi bencana, seperti pembangunan infrastruktur pengendalian banjir dan rehabilitasi ekosistem.
2. Penerapan Pajak Lingkungan: Pemerintah daerah dapat melakukan ekstensifikasi pajak daerah dengan menambah objek pajak baru, sebagai contoh dengan memberlakukan pajak lingkungan terhadap perusahaan yang memiliki kontribusi secara langsung pada kerusakan ekosistem, dan nantinya dari penerimaan pajak lingkungan tersebut terdapat dana yang dialokasikan secara khusus untuk konservasi dan mitigasi risiko bencana.
ADVERTISEMENT
3. Insentif Pajak untuk Partisipasi Masyarakat: Memberikan insentif pajak, sebagai contoh berupa pengurangan tarif, kepada masyarakat atau perusahaan yang berkontribusi pada program mitigasi bencana, seperti pembangunan sumur resapan atau penghijauan lahan.
4. Digitalisasi dan Transparansi: Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak melalui sistem digital yang memungkinkan masyarakat memantau penggunaan dana pajak yang mereka bayar, dengan harapan kepatuhan wajib pajak akan meningkat karena adanya transparansi dan digitalisasi sistem perpajakan daerah yang memudahkan akses wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
5. Diversifikasi Pendapatan Daerah: Mengurangi ketergantungan pada sektor tambang dengan melakukan ekstensifikasi pada sektor lain, seperti pariwisata dan industri kreatif agar dapat memperluas basis pajak daerah.
Kesimpulan
Pajak daerah memiliki potensi besar untuk mendukung upaya mitigasi risiko bencana di Kalimantan Selatan. Dengan kebijakan yang tepat, seperti pajak lingkungan, pajak berbasis risiko bencana, dan alokasi dana yang transparan, pemerintah daerah dapat meningkatkan kapasitas fiskal untuk menghadapi tantangan bencana banjir. Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dapat menjadi kunci untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan dan inklusif. Langkah ini pada akhirnya diharapkan tidak hanya akan mengurangi dampak bencana tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kalimantan Selatan secara keseluruhan.
ADVERTISEMENT