Konten dari Pengguna

Reformasi Birokrasi: Aturan Jam Kerja, Mewujudkan ASN Sejahtera dan Produktif

diffanovadiana
Mahasiswa Program Studi Ilmu Administrasi Negara Universitas Tidar
8 Mei 2024 11:31 WIB
·
waktu baca 4 menit
clock
Diperbarui 19 Mei 2024 10:36 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari diffanovadiana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kredit: Diffa Novadiana Putri
zoom-in-whitePerbesar
Kredit: Diffa Novadiana Putri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 2014, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada pemerintahan disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN diangkat oleh pejabat pemerintah dan menerima gaji serta tunjangan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Semua tugas pemerintah dan pembangunan menjadi tanggung jawab mereka sebagai ASN untuk dilaksanakan sesuai dengan bidangnya masing-masing.
ADVERTISEMENT
ASN memiliki tanggung jawab terhadap pemerintah yang telah disepakati sebelumnya, yaitu untuk mengabdi kepada negara dengan membantu pemerintah menyelesaikan tugasnya dengan penuh dedikasi dan loyalitas. Mereka memiliki peran penting sebagai Perencana kebijakan dan program-program pemerintah dan memastikan bahwa rencana-rencana tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat, Pelaksana tugas-tugas dengan berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku, dan Pengawas dalam tugas pemerintah apakah kegiatan pemerintah sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta sebagai Pelaksana dalam kebijakan dan pelayanan publik yang profesional tanpa campur tangan politik atau praktik yang tidak benar seperti KKN (Kolusi, Korupsi, Nepotisme). ASN dituntut untuk bekerja dengan disiplin karena mereka menjadi contoh bagi masyarakat dan ASN juga harus memberikan layanan publik yang maksimal kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Namun, fakta yang terjadi di Indonesia, budaya kerja ASN belum memenuhi harapan. Adapun sikap ASN yang menjadi sorotan ialah masih banyak ASN kurang memiliki sikap disiplin dan etos kerja yang tinggi. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya ASN yang terlambat dan pulang lebih awal. Selain itu, produktivitas dan kinerja ASN dinilai belum maksimal karena proses pelayanan yang masih berbelit-belit, lamban, dan kurang efisien serta orientasi pelayanan kepada masyarakat masih belum optimal. Hal itu ditunjukan dengan sikap ASN yang kurang ramah dan kurang responsive saat melayani masyarakat.
Kemudian contoh kasus yang terjadi di Indonesia, dikutip dari Solopos.com (26/4/2023) tentang 34 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Sragen terlambat hadir di hari pertama masuk kerja setelah lebaran. Hal tersebut menggambarkan bahwa masih banyak ASN yang tidak disiplin. Selain itu, contoh kasus lainnya yang dikutip dari Suara Merdeka (21/3/2024), terjadi di Puskesmas Sale Rembang dimana petugas kesehatan bersikap tidak ramah kepada pasien.
ADVERTISEMENT
Merujuk dari permasalahan di atas, pemerintah Indonesia telah melakukan pembenahan dengan membuat kebijakan pada area perubahan manajemen. Konteks area tersebut bukan hanya terkait reformasi birokrasi yang mengubah struktur dan proses organisasi saja, tetapi juga tentang mengubah pola pikir dan budaya kerja para aparatur sipil negara (ASN) yang positif, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah dan bagi Aparatur Sipil Negara. Peraturan ini berlaku untuk semua ASN, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dalam peraturan ini diatur bahwa ASN bekerja sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu dengan total 37 jam 30 menit dan diwajibkan ada waktu untuk istirahat. Jika ada ASN yang terlambat maka diberikan sanksi keterlambatan. Jika terdapat ASN yang bekerja melebihi waktu kerja, maka akan dipertimbangkan menjadi kinerja pegawai.
ADVERTISEMENT
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan produktivitas kerja ASN serta memberikan kejelasan hukum terkait fleksibilitas jam kerja mereka, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kebijakan baru ini juga memberikan keleluasaan bagi instansi pemerintah untuk mengatur jam kerja ASN sesuai dengan kebutuhan dan budaya kerja masing-masing. ASN dapat memilih untuk bekerja dengan sistem jam kerja fleksibel, telecommuting, atau work from home, dengan tetap memperhatikan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
Kebijakan ini, diharapkan mampu memberikan perubahan pada budaya kerja ASN di Indonesia. Perubahan tersebut dapat meningkatkan work-life balance bagi ASN, sehingga mampu menyeimbangkan kehidupan pekerjaan dan pribadi mereka, serta meningkatkan kesehatan mental, fisik, dan emosional diri. Hal itu, akan berdampak pada produktivitas dan kinerja ASN yang lebih baik.
ADVERTISEMENT
Perpres 21 Tahun 2023 ini, perlu diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada pada setiap instansi pemerintah. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa skema kerja yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan dan budaya kerja masing-masing instansi. Sehingga dapat memenuhi hak dan kewajiban ASN untuk mencapai kesejahteraan mereka.
Peraturan tersebut memerlukan komitmen dan sinergi dari semua pihak agar kebijakan terkait manajemen sumber daya ASN ini dapat terlaksana secara optimal. Sehingga mampu mewujudkan birokrasi yang lebih efisien, efektif, akuntabel, dan profesional, serta berkontribusi pada kemajuan bangsa Indonesia.