Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Central Counterparty: Mengenal Lembaga Baru Penjamin Pasar Keuangan
1 Oktober 2024 8:29 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Diha Maulana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Reformasi sektor keuangan terus diupayakan oleh pemerintah indonesia demi kemakmuran rakyat, salah satunya lewat Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. Secara singkat, pasar uang dapat dipahami sebagai sistem yang berkaitan dengan instrumen perdagangan keuangan, pinjam-meminjam uang, transaksi derivatif suku bunga, atau transaksi lainnya yang memenuhi karakteristik pasar uang dalam mata uang rupiah atau valuta asing. Sedangkan Pasar Valuta Asing adalah komponen dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan transaksi yang melibatkan pertukaran mata uang antara dua negara yang berbeda, termasuk produk derivatifnya (kontrak perdagangan aset maupun komoditas). Untuk mengawasi stabiltas pasar keuangan tersebut, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bursa Efek Indonesia (BEI) kemudian meluncurkan lembaga baru bernama Central Counterparty (CCP).
ADVERTISEMENT
Apa itu CCP?
CCP (Central Counterparty) adalah Infrastruktur Pasar Keuangan (IPK) yang menjalankan fungsi kliring sentral dalam transaksi pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA), atau dalam bahasa sederhana menjadi pihak ketiga supaya kedua pihak yang bertransaksi bisa terjamin. Peran CCP dimaksudkan untuk mengurangi risiko kegagalan transaksi, risiko likuiditas, dan risiko akibat fluktuasi harga pasar dengan cara bertindak sebagai pembeli bagi penjual dan sebagai penjual bagi pembeli.
Pembentukan CCP ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta amanat Financial Stability Board G20 kepada para anggotanya.
Kenapa CCP dibentuk?
Salah satu alasan dibentuknya adalah mandat Financial Stability G20 Pittsburgh Summit 2009 dimana Indonesia merupakan salah satu negara G20 yang belum mengimpletasikannya. Implementasi CCP ini juga sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
ADVERTISEMENT
Menurut Dewan Komisioner OJK sendiri, Mahendra Siregar menjelaskan CCP ini akan berdampak besar terhadap industri jasa keuangan di Indonesia. Dengan meningkatkannya mitigasi resiko kredit pihak lawan (counterparty) serta transparansi dan efisiensi, pasar derivatif di Indonesia akan lebih stabil dan kredibel di mata investor global.
Sedangkan menurut Gubernur BI, Perry Wijayanto mengungkapkan CCP ini diharapkan dapat mendongkrak transaksi domestic non delivery forward (DNDF), yaitu transaksi derivatif valuta asing terhadap mata uang rupiah hingga 1 miliar dolar Amerika Serikat per hari hingga 2030, yang berarti terjadi peningkatan sekitar 900% dari yang saat ini hanya sekitar 100 juta dolar AS per hari.
CCP Resmi Diluncurkan Oleh Bank Indonesia
Senin 30 September 2024 Central Counterparty resmi diluncurkan di Gedung Bank Indonesia. Dalam pembentukannya, Bank Indonesia menggandeng PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), PT Bursa Efek Indonesia (BEI),), serta 8 bank yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata dengan setoran modal masing-masing senilai Rp20 miliar, Sehingga total dari perbankan menyumbang Rp160 miliar terhadap modal awal CCP yang ditentukan minimal Rp400 miliar.
ADVERTISEMENT
Menurut penuturan Perry, sebanyak 20% kepemilikan CCP dimiliki BI selaku regulator dan layaknya support supaya industri ini terus berkembang, sedangkan 80% sisanya akan dipegang oleh KPEI dan 8 bank tersebut, sementara. Meski demikian, Perry menegaskan bank Sentral tidak akan turut terlibat dalam pengaturan manajemen bisnisnya, karena pada dasarnya Pendirian dan pengembangan CCP SBNT ini menjadi legacy (warisan) dalam upaya pendalaman pasar keuangan negara.