Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Pengrusakan Waruga : Tindakan Yang Melukai Identitas Budaya
6 April 2025 13:41 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Dika Rizky Firdana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT

Seseorang yang tidak dikenal melakukan pengrusakan 10 makam leluhur minahasa yang biasa disebut sebagai waruga, perusakan makam leluhur tersebut terjadi di kawasan cagar budaya Kaima, Kecamatan Kauditan, kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Terkait hal tesebut Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Gorontalo melaporkan kepada pihak kepolisian Minahasa Utara dan Kepolisian Kauditan. Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Zakaria Kasimin juga menginformasikan bahwa perusakan makam leluhur minahasa (Waruga) tersebut benar – benar tejadi dan sudah menyampaikan kejadian tersebut kepada Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman.
ADVERTISEMENT
Perbuatan yang dilakukan oleh okum yang tidak dikenal juga melawan hukum, pada Pasal 66 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang menekankan bahwa setiap orang dilarang merusak cagar budaya baik seluruhnya maupun bagian - bagiannya. Perbuatan yang dilakukan oleh oknum yang tidak dikenal juga dapat dikenakan pidana karena merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab tentu saja melanggar pasal 269 KUHAP yang mana menyatakan bahwa “Setiap Orang yang menodai atau secara melawan hukum merusak atau menghancurkan makam atau tanda – tanda yang ada di atas makam, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau 6 bulan atau denda paling banyak kategori II”.
Pandangan Masyarakat Minahasa Tentang Nilai Spiritual dan Historis Waruga
Masyarakat Minahasa sendiri memandang bahwa Waruga merupakan tempat pemakaman yang sakral karena memiliki nilai spiritual, religius, atau budaya yang sangat tinggi karena memiliki keterkaitan terhadap dengan hal - hal yang transenden seperti dalam hal kepercayaan maupun keyakinan. Waruga sendiri memiliki sejarah yang mendalam bagi masyarakat Minahasa karena sebagai bukti peninggalan sejarah lintas zaman, dari zaman megalitikum (zaman batu besar) sampai zaman sekarang.
ADVERTISEMENT
Waruga memiliki makna mendalam bagi masyarakat Minahasa bukan hanya sebagai tempat peristirahan terakhir, tapi juga sebagai simbol sejarah dan identitas budaya bagi masyarakat minahasa dan juga sebagai bukti atas peninggalan sejarah pada zaman megalitikum (zaman batu besar). keberadaan waruga sendiri merupakan perwakilan kepercayaan masyarakat minahasa pada masa lalu, waruga dapat dijadikan tolak ukur sebagai indikator atau patokan dalam hal sejarah budaya maupun arkeologis.
Waruga juga tidak hanya berupa peninggalan budaya namun juga mengandung filosofi yang mendalam yang berkaitan dengan nilai - nlai kehidupan pada masyarakat Minahasa, jadi waruga bukan hanya sekadar kubur batu namun juga sebagai hasil dari sebuah manifestasi hidup masyarakat Minahasa. Sebab mengajarkan tentang keseimbangan, kesederhanaan, keabadian, dan adanya keterhubungan dengan alam serta para leluhur. Nilai - nilai ini juga menjadi syarat keindahan yang universal, yang dapat diaplikasikan pada kehidupan sehari – hari. Jadi Waruga bukan hanya sekadar benda fisik melainkan sebuah identitas budaya, ingatan kolektif, dan hubungan spiritual masyarakat Minahasa dengan leluhur mereka
ADVERTISEMENT
Bila dikaitkan dengan teori hukum yang hidup (Living Law) yang dikemukan oleh Eugen Ehrlich, yang menyatakan bahwa hukum adat hidup dalam masyarakat dan berkembang sesuai dengan kebutuhan dan nilai – nilai masyarakat, waruga sendiri merupakan pencerminan hukum adat minahasa yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Waruga sendiri merupakan sebuah contoh nyata dari bagaimana norma – norma yang tidak tertulis dapat bertahan meskipun terjadi perkembangan seiring waktu, waruga menjadi bukti akan hukum adat adalah hukum yang hidup dan dinamis dan sebagai identitas dan budaya masyarakat Minahasa.
Sanksi Adat Terhadap Pelaku Pengrusakan Waruga
Pengrusakan waruga dianggap sebagai pelanggaran yang cukup serius. Sebab melanggar nilai – nilai spiritual, budaya, sosial yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Minahasa dan merupakan penghinaan terhadap masyarakat Minahasa. Karena waruga merupakan milik bersama dan dihormati oleh seluruh komunitas masyarakat Minahasa. Maka pelaku pengrusakan waruga ini dapat dikenakan dengan sanksi adat yang cukup berat, seperti denda adat, ritual permohonan maaf, bahkan dilakukannya pengucilan sosial. Sebab tindakan pelaku tidak hanya warisan leluhur namun dapat mengancam identitas budaya dan reputasi yang dimiliki oleh masyarakat Minahasa.
ADVERTISEMENT
Penguatan Peran Lembaga Adat dan Pemerintah dalam Perlindungan Waruga
Oleh karena itu perlunya penguatan antara lembaga adat dan pemerintah terhadap perlindungan waruga sangat penting sebagai upaya dalam melindungi waruga karena merupakan warisan budaya dan spiritual masyarakat Minahasa, peran antar kedua pihak tersebut merupakan sebuah kunci untuk mengatasi permasalahan pengrusakan waruga tersebut. Bila hanya satu pihak saja yang berjalan atau bekerja maka perlindungan terhadap waruga tidak akan terwujud secara maksimal atau jauh dari kata maksimal, maka dari itu peran antara kedua pihak tersebut sangat penting demi mewujudkan perlindungan terhadap waruga yang maksimal baik dari lembaga adat maupun pemerintah. Peran yang dapat dilakukan oleh lembaga adat dan pemerintah ialah :
ADVERTISEMENT
1.Pembentukan tim pengawas khusus yang bertugas dalam mengawasi atau memantau kondisi waruga dan dapat bertindak maupun melaporkan apabila terdapat tindakan pengrusakan atau penjarahan waruga.
2.Lebih mempertegas atau memperkuat sanksi baik dari sisi hukum adat maupun sisi hukum positif.
3. Penetapan kawasan Waruga sebagai zona khusus yang dilindungi, dengan penandaan yang jelas, dengan penetapan kawasan waruga ini maka dapat melindungi waruga dari orang - orang yang ingin melakukan pengrusakan maupun penjarahan
Waruga ialah cermin identitas yang memantulkan jati diri, keberlanjutan, dan martabat budaya Minahasa. Melindunginya bukan hanya sekadar tanggung jawab maupun tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab setiap individu. jika waruga musnah yang hilang bukan hanya batu melainkan jiwa sebuah peradaban itu sendiri.
ADVERTISEMENT