Peluang Industri Makanan Halal Dongkrak Perekonomian

Dika Wahid Hidayat
Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Jakarta
Konten dari Pengguna
27 November 2021 11:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dika Wahid Hidayat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Makanan Halal (pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Makanan Halal (pixabay.com)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Industri makanan halal memiliki potensi yang besar untuk bisa berkembang di Indonesia. Makanan yang merupakan kebutuhan dasar bagi setiap manusia, tentu suatu keharusan untuk bisa memenuhinya. Indonesia dengan penduduk sebanyak 270 juta jiwa dengan jumlah umat Islam sebesar 87% dari total jumlah penduduk, menjadi Indonesia sebagai pasar yang besar dan menjanjikan bagi produk makanan halal.
ADVERTISEMENT
Jika merujuk pada laporan State of Global Islamic Economic Report 2020/2021, Indonesia menghabiskan 144 miliar dolar dari total konsumsi makanan halal global 1,17 triliun dolar. Angka tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara penyumbang terbesar dalam konsumsi makanan halal di antara negara Islam lainnya.
Angka konsumsi produk halal yang besar di Indonesia perlu disikapi secara serius, sebab Indonesia semestinya mampu berperan sebagai produsen. Pangsa pasar yang begitu besar di Indonesia, seharusnya bisa dimanfaatkan pemerintah Indonesia untuk bisa mengembangkan industri makanan halal.
Masyarakat perlu memanfaatkan potensi besar ini untuk memiliki produk makanan yang bisa bersaing di dalam dan luar negeri. Adanya dukungan pemerintah kepada masyarakat akan mempercepat pertumbuhan industri makanan halal. Pemerintah dapat memberikan kemudahan, baik segi permodalan maupun keterampiIan.
ADVERTISEMENT
Adanya perundang-undangan dapat membangkitkan industri halal di Indonesia. Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. UU ini telah mengatur berbagai hal terkait produk halal di Indonesia. Selain perundang-undangan, untuk mendukung industri halal terdapat juga fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia). Salah satunya fatwa MUI nomor 4 tahun 2003 tentang standarisasi produk halal.
Agar dapat bersaing pada industri makanan halal, setiap produk perlu memiliki sertifikasi halal dari BPJPH (Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal). Saat ini sertifikasi halal merupakan sebuah keharusan bagi produk makanan. Sertifikasi halal diperlukan dalam memberi keamanan dan kenyamanan bagi konsumen muslim, serta melejitkan industri makanan halal Indonesia.
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah mendukung pengembangan industri makanan halal, melalui Kementerian Perindustrian pemerintah memulai pengembangan kawasan industri halal. Saat ini sudah terdapat tiga kawasan industri halal di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Ketiga kawasan tersebut ialah, Halal Modern Valley di Serang, halal Industrial Park di Sidoarjo, dan Bintan Inti Halal Hub. Dengan adanya Peraturan Menteri Perindustrian nomor 17 tahun 2020, kedepannya pembangunan dan pengembangan kawasan industri halal diharapkan bisa semakin masif dan cepat.
Diharapkan dengan bertambahnya kawasan industri halal baru nanti dapat menyerap lapangan pekerjaan dan menumbuhkan industri halal di Indonesia.