Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Peran Kurir dalam Sistem Pembayaran Cash On Delivery Menurut Pandangan Islam
27 Juni 2022 20:02 WIB
Tulisan dari Dika Wahid Hidayat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kemajuan layanan pada setiap kegiatan dalam kehidupan saat ini begitu masif. Termasuk juga didalamnya kegiatan yang sangat penting bagi masyarakat yakni kegiatan ekonomi. Segala keperluan sehari-hari begitu mudah kita dapatkan. Mulai dari belanja keperluan rumah tangga, pesan tiket berbagai transportasi untuk bepergian, transaksi berbagai layanan perbankan, dan masih banyak lagi.
ADVERTISEMENT
Bagi sebagian besar masyarakat kita tentu sudah tidak asing dengan belanja secara online. Masyarakat sudah terbiasa berbelanja menggunakan layanan dari berbagai e-commerce. Ada banyak sekali e-commerce yang bermunculan di Indonesia mulai dari yang skalanya kecil hingga yang sudah berskala besar.
Setiap e-commerce berlomba-lomba menawarkan berbagai layanan guna memudahkan masyarakat dalam memenuhi keperluannya. Kemudahan layanan ini diberikan dengan berbagai macam cara. Mulai dari menawarkan gratis biaya kirim barang, menyediakan berbagai macam jasa pengiriman, menyediakan berbagai macam metode pembayaran, dan masih banyak lain.
Salah satu bentuk kemudahan yang diberikan oleh e-commerce ialah dalam metode pembayaran. Masyarakat selain bisa melakukan pembayaran dengan melalui atm dan merchant, saat ini masyarakat juga dapat melakukan pembayaran dengan metode COD atau Cash On Delivery.
ADVERTISEMENT
Metode pembayaran COD ini merupakan metode favorit masyarakat ketika berbelanja online. Hal ini karena masih banyak masyarakat yang tidak memiliki akses pada fasilitas perbankan. Tetapi metode COD ini seringkali menimbulkan masalah pada praktiknya. Kerap kali masyarakat sebagai pembeli menolak dan justru memaki-maki kurir. Lantas bagaimana peran kurir dalam pembayaran COD menurut pandangan Islam? Mari kita telaah lebih lanjut.
Dalam pembayaran COD kurir selain mengantar barang yang dipesan, kurir juga berperan untuk menagih uang dari barang yang dipesan. Penagihan melalui kurir ini merupakan representasi dari akad wakalah antara penjual dan kurir. Kurir mewakili penjual dalam melakukan penerimaan pembayaran, sedangkan akad kesepakatan jual belinya sudah disepakati antara penjual dan pembeli secara online melalui aplikasi.
ADVERTISEMENT
Agar lebih memperjelas sebelumnya kita akan membahas tentang apa itu akad wakalah. Akad wakalah dapat diartikan dengan memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan suatu kegiatan di mana yang memberikan kuasa sedang tidak dalam posisi melakukan kegiatan tersebut. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 126/DSN-MUI/VII/2019, wakalah adalah akad pemberian kuasa dari muwakkil kepada wakil untuk melakukan perbuatan hukum tertentu.
Muwakkil adalah pihak yang memberikan kuasa, baik berupa orang maupun yang dipersamakan dengan orang. Sedangkan wakil adalah pihak yang menerima kuasa, baik berupa orang maupun badan hukum atau bukan badan hukum. Maka apabila kita kembali kepada praktik pembayaran COD, maka muwakkil adalah pihak penjual dan wakil adalah kurir.
ADVERTISEMENT
Kegiatan wakalah ini memiliki landasan hukum yakni Surat An-Nisa ayat 35,
فَٱبْعَثُوا۟ حَكَمًا مِّنْ أَهْلِهِۦ وَحَكَمًا مِّنْ أَهْلِهَآ
Yang artinya “Maka suruhlah juru damai (hakam) dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai (hakam) dari keluarga perempuan....”.
Selain ayat tersebut terdapat juga hadis berkaitan tentang wakalah ini yakni Hadis tentang Rasulullah mengutus seorang pemungut zakat untuk memungut zakat (HR Bukhari dan Muslim).
Jika kita cermati dalam sistem pembayaran COD ini rukun dan syarat dari wakalah telah terpenuhi. Rukun yang pertama adanya muwakkil, pada transaksi ini yang berperan sebagai muwakkil ialah penjual. Sebagai syarat muwakkil ialah cakap dalam bertindak dan memiliki hak untuk mewakilkan atau menguasakan suatu hal kepada orang lain. Penjual dalam hal ini sudah memenuhi syarat muwakkil.
ADVERTISEMENT
Rukun berikutnya ialah adanya wakil yaitu orang yang menerima kuasa untuk melakukan suatu hal. Wakil memiliki syarat yang sama dengan muwakkil yakni cakap dalam bertindak, hal ini telah terpenuhi oleh kurir.
Rukun yang ketiga adanya objek atau hal yang diwakilkan. Syaratnya segala kegiatan yang diperbolehkan dan sesuai syariat agama kecuali kegiatan ibadah badaniyah. Dalam konteks ini telah terpenuhi dalam transaksi pembayaran COD ini.
Rukun yang terakhir ialah adanya shigat atau lebih dikenal dengan ijab dan kabul. Mungkin dalam transaksi ini memang tidak ada ijab dan kabul secara langsung secara lisan, tetapi dilakukan secara tulisan melalui peraturan yang disepakati bersama dengan keikhlasan memberi dan menerima baik fisik maupun manfaat dari hal yang ditransaksikan.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui akad wakalah yang digunakan dalam pembayaran COD ini menggunakan akad wakalah bil ujrah. Maka dari itu dari pihak jasa pengiriman yang mana tempat dari kurir bekerja akan menarik biaya layanan kepada penjual sebagai muwakkil. Misalnya saja jasa pengiriman j*t yang mengenakan biaya layanan sebesar 4% dari harga paket. Biaya ini tentu dikenakan apabila barang ini telah diterima dan dibayar oleh pembeli. Selain itu biaya layanan juga dikenakan kepada pembeli, seperti jika kita belanja disalah satu e-commerce berwarna oranye. Kita akan dikenakan biaya layanan sekian ribu.
Maka dari itu sebaiknya beberapa hal perlu diperhatikan oleh pembeli dan penjual sebelum melakukan pembayaran secara COD khususnya bagi pembaca yang memeluk agama Islam. Yang pertama, pahami dahulu terkait rukun dan syarat wakalah ini agar transaksinya sesuai dengan syariat.
ADVERTISEMENT
Kedua, sepakati terlebih dahulu jual beli sebelum pengiriman, hal ini dilakukan agar tidak ada lagi kejadian penolakan ketika barang diantar ke pembeli. Ini juga menghindari kerugian semua pihak yang terlibat seperti wakil yang sudah mengorbankan waktu dan tenaga untuk mengantar barang, jika barang ditolak maka tidak mendapat kompensasi padahal ia sudah mengorbankan waktu, tenaga, dan materiil. Sama halnya juga dengan apa yang sudah dikorbankan muwakkil untuk mempersiapkan barang yang diterima.
Ketiga, Hindari pembayaran COD jika masih ada keraguan terhadap barang yang ingin dibeli.
Baik itulah pembahasan penulis terkait peran kurir dalam sistem pembayaran COD. Semoga menambah pengetahuan dari pembaca. Tak lupa jika ada yang kurang dari tulisan ini silakan tinggalkan komentar.
ADVERTISEMENT