Program Gerakan Menabung Pohon, Dihentikan Sepihak Pertamina Foundation?

Diki Umbara
Videomaker, Media Consultant, Trainer
Konten dari Pengguna
10 September 2017 19:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Diki Umbara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Program Gerakan Menabung Pohon, Dihentikan Sepihak Pertamina Foundation?
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Relawan program Gerakan Menabung Pohon menengarai Pertamina Foundation telah menghentikan program ini secara sepihak. Hal ini diungkapkan Sigit Wahyunandika, Ketua Relawan Ecopreneur Nusantara (GREEN) di kantor GREEN, Jalan Darmawangsa X Jakarta Selatan, Sabtu (9/9). “Ketidakjelasan akan pemberhentian program Gerakan Menabung Pohon memberikan dampak yang sangat merugikan masyarakat yang terlibat dalam program tersebut” ujar Sigit.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan kasus korupsi program Gerakan Menabung Pohon, Nursatyo Argo yang pada saat program berlangsung menjabat sebagai Corporate Secretary PT Pertamina Persero menjelaskan bahwa ia tidak pernah memberhentikan program Gerakan Menabung Pohon tetapi memberhentikan sementara sumbangan dana selanjutnya untuk program tersebut sampai dilakukannya sensus pohon sebagai solusi bersama.
Penjelasan Argo nyatanya berbeda dengan Pertamina Foundation tentang pemberhentian program tersebut. Dengan demikian menurut keterangannya, berarti Pertamina Foundation mengambil keputusan sendiri tanpa melalui mekanisme musyawarah bersama para pembina, pengawas, serta masyarakat yang terlibat dalam program Gerakan Menabung Pohon.
Pada sidang kasus korupsi Gerakan Menabung Pohon, Kamis (7/10), mantan Ketua Yayasan Pertamina Foundation yaitu Umar Fahmi menjelaskan bahwa disaat ia menjabat sebagai Ketua Yayasan (saat itu), bahwa program tersebut diberhentikan oleh Lendo Novo. Menurut Tim GREEN, semua keputusan dalam yayasan telah diputuskan oleh pengurus yayasan dengan pertimbangan dari pembina dan pengawas yayasan. Padahal saat itu Lendo Novo menempati posisi sebagai direktur operasional, sebagai pelaksana program tersebut.
ADVERTISEMENT
Sigit mengklaim bahwa ada kerugian mencakup materil dan moral, mulai dari uang, waktu, nama baik dan tenaga serta pikiran. “Sampai saat ini dampak kerugian mencapai 472,5 milyar akibat dari pemberhentian progam Gerakan Menabung Pohon” ujarnya.
Pada persidangan yang sama, Ifky Sukarya selaku mantan General Manager CSR pada saat program berlangsung, mengungkapkan bahwa selain pemberhentian program, PT Pertamina Persero juga mengatakan dispute terhadap kasus yang sedang bergulir. Dispute ini menjelaskan bahwa tidak dapat memutuskan kesalahan dan kebenaran pada Gerakan Menabung Pohon. Selain itu, Ifky mengaku selalu mendapatkan informasi mengenai GMP hanya dari saudari Endang SKKH selaku bendahara Yayasan Pertamina Foundation. Sedangkan dalam kesaksian pada sidang sebelumnya, Endang mengaku bahwa tidak pernah mempelajari tentang GMP seutuhnya karena alasannya tidak diberi akses dan agar fokus pada bidang sekup kerjanya saja orang yang gagal paham terhadap program Gerakan Menabung Pohon.
ADVERTISEMENT
Dari beberapa kali persidangan di Pengadilan Tindak Korupsi, Jakarta Pusat, nampaknya kasus dugaan korupsi program GMP akan semakin terang benderang.
Read more at https://kumparan.com/diki-umbara#a37dPB5vHXovAjgs.99