Silang Sengkarut Pom Mini. Pemain Besar ini Menuai Masalah?

Diki Umbara
Videomaker, Media Consultant, Trainer
Konten dari Pengguna
4 Maret 2021 0:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Diki Umbara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kehadiran pom bensin mini yang kerap orang menyebutnya Pertamini masih menuai pro dan kontra. Jika sebelumnya hanya masyarakat kecil yang melakukan usaha penjualan bahan bakar kendaraan eceran ini, kini perusahaan besar pun ikut meramaikannya.
pom bensin mini - doc: pribadi
Namun bagaimana jika usaha ini abai pada perizinan dan aturan lainnya? Hal inilah yang belum lama terjadi di Tasikmalaya Jawa Barat. Beberapa pom mini milik Exon Indomobil di daerah ini nekad beroperasi walaunpun beberapa persyaratan belum mereka penuhi. Karena itulah LSM GMBI Distrik Kota Tasikmalaya melakukan protes. Lembaga sosial kontrol terhadap kebijakan pemerintah dan swasta ini menegarai ada indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tentang perijinan usaha pom mini di Kota Tasikmalaya.
ADVERTISEMENT
Melalui rilisnya, Lembaga Swadaya Masyarakat ini telah melakukan analisa dan kajian dan berdasarkan fakta di lapangan hawa dapat dipastikan perusahaan exon Indomobil telah melakukan pelanggaran dan pemrintah daerah berhak untuk tidak mengeluarkan ijin baik IMB ijin operasional dan ijin lainnya.
Lalu pelanggaran apa yang dilakukan Exxon Mobil? Mengacu pada Permenhub nomor 75. tahun 2015 tentang Amdal pihak Exxon Mobil sudah tidak bisa mendapatkan ijin. Tidak hanya itu saja sebal perihal dispenser di dalam aturan memakai satu dispenser saja sudah harus pake ijin apalagi lebih dari satu dispenser. Atas dasar hasil temuan itulah LSM GMBI Distrik Kota Tasikmalaya menuntut kepada satuan polisi pamong praja atau Satpol PP untuk segera menutup dan menyegel secara resmi perusahaan yang tidak berijin itu.
ADVERTISEMENT
Penegakkan hukum yang tidak tebang pilih tentu saja mesti ditegakan pemerintahan daerah dalam hal ini Satpol PP. Ia tentu tidak boleh hanya tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. Jangan karena paada perusahaan besar tak memiliki nyali untuk menegakan peraturan.
“Di dalam hukum dan perundang undangan adalah sama tidak mengenal perusahaan kecil dan besar belum lagi dampak lain yang diakibatkan oleh berdirinya perusahaan Pertamini Indomobil yang ilegal itu” demikian kata Dede Sukmajaya Ketua LSM GMBI Distrik Kota Tasikmalaya disela-sela perbincangan sesaat setelah melakukan audensi dengan berbagai dinas teknis di kantor satpol PP Kota Tasikmalaya.
Dede juga berharap agar pemerintah bisa tegas dalam melaksanakan peraturan termasuk memberikan sangsi apalagi bukti-bukti tersebut memang kuat adanya.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana sebetulnya pom mini mesti beroperasi? Ya tentu saja jika semua peraturan termasuk berbagai perijinan bisa dipenuhi, pom mini bisa beroperasi dengan baik apalagi pom mini ini sebetulnya bermanfaat terutama untuk masyarakat kecil. Jika perusahaan sebesar Exxon Mobil saja abai akan perijinan dan peraturan ini tentu akan berdampak tidak baik, dan polemik tentang pom bensin mini ini akan terus berlanjut. (DMU)