Khamr dalam Perspektif Empat Mazhab: Persamaan dan Perbedaan Hukum Fiqih

Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 9 menit
Tulisan dari Diki Wahyudi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendahuluan
Dalam ajaran Islam, khamr merupakan salah satu perkara yang mendapatkan perhatian khusus dalam pembahasan hukum Islam. Khamr secara umum dipahami sebagai minuman yang memabukkan dan dapat memengaruhi kesadaran serta akal manusia. Islam melarang khamr karena dampaknya tidak hanya merugikan kesehatan, tetapi juga dapat memengaruhi perilaku, kehidupan sosial, dan pelaksanaan ibadah seorang Muslim. Larangan tersebut dijelaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam Surah Al-Ma’idah ayat 90, yang memerintahkan orang-orang beriman untuk menjauhi khamr dan beberapa perbuatan lain yang dilarang.
Meskipun larangan khamr telah ditegaskan dalam Al-Qur’an dan hadis, pembahasan mengenai definisi, cakupan, serta penerapan hukumnya tetap menjadi bagian penting dalam kajian ilmu fiqih. Para ulama dari empat mazhab dalam Islam, yaitu Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, memiliki dasar yang sama dalam mengakui keharaman khamr. Namun, terdapat sejumlah perbedaan dalam menjelaskan pengertian khamr, jenis minuman yang termasuk di dalamnya, serta beberapa ketentuan hukum yang berkaitan dengan zat memabukkan.
Perbedaan pandangan tersebut tidak muncul tanpa dasar, melainkan berkaitan dengan metode istinbat hukum, penafsiran terhadap dalil Al-Qur’an dan hadis, serta cara masing-masing mazhab memahami persoalan yang dibahas. Oleh karena itu, memahami pandangan empat mazhab mengenai khamr menjadi penting agar umat Islam dapat melihat persoalan ini secara lebih luas, mendalam, dan tidak terbatas pada satu sudut pandang saja.
Pembahasan
1. Pengertian Khamr dalam Islam
Khamr merupakan salah satu perkara yang mendapatkan perhatian khusus dalam hukum Islam karena berkaitan dengan akal, perilaku, dan kehidupan sosial manusia. Secara umum, khamr dipahami sebagai minuman yang memabukkan. Dalam kajian fikih, pembahasan mengenai khamr tidak hanya berhubungan dengan minuman keras, tetapi juga mencakup persoalan bahan yang memabukkan, hukum mengonsumsinya, serta konsekuensi hukum bagi orang yang melanggar ketentuan tersebut.
Larangan khamr dijelaskan dalam Al-Qur'an, salah satunya melalui Surah Al-Ma'idah ayat 90:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma'idah: 90).
Ayat tersebut menjadi salah satu dasar utama pengharaman khamr dalam Islam. Perintah untuk menjauhinya menunjukkan bahwa larangan tersebut tidak terbatas pada tindakan meminum, tetapi juga mengarahkan umat Islam agar menjauhi hal-hal yang berkaitan dengan kemudaratan khamr sesuai ketentuan syariat.
2. Pandangan Empat Mazhab tentang Hukum Khamr
Dalam tradisi hukum Islam, terdapat empat mazhab fikih Sunni yang dikenal luas, yaitu Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Keempatnya sepakat bahwa khamr yang diharamkan tidak boleh dikonsumsi. Namun, terdapat perbedaan dalam menjelaskan cakupan istilah khamr, terutama mengenai jenis minuman yang berasal dari bahan selain anggur, serta beberapa konsekuensi hukum yang berkaitan dengannya.
a. Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi memberikan pembahasan yang terperinci mengenai jenis minuman yang memabukkan berdasarkan bahan asal dan proses pembuatannya. Dalam pendapat klasik yang dikenal dalam mazhab ini, istilah khamr dalam pengertian khusus dikaitkan dengan minuman hasil fermentasi anggur. Sementara itu, minuman yang berasal dari bahan lain dibahas melalui kategori tersendiri, seperti nabidz, dengan perincian hukum yang berbeda.
Perbedaan kategorisasi tersebut tidak berarti bahwa Mazhab Hanafi membolehkan semua minuman selain yang berasal dari anggur. Dalam pembahasan fikih Hanafi, terdapat rincian mengenai jenis minuman, kadar konsumsi, dan keadaan yang menyebabkan seseorang mabuk. Karena itu, pendapat mazhab ini perlu dipahami berdasarkan konteks pembahasan klasiknya, bukan disederhanakan menjadi anggapan bahwa semua minuman selain anggur diperbolehkan.
Dalam penerapan hukum kontemporer, pendapat yang mengharamkan minuman memabukkan secara umum juga perlu diperhatikan. Prinsip perlindungan akal menjadi salah satu pertimbangan penting dalam memahami hukum konsumsi zat yang memabukkan.
b. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki berpandangan bahwa minuman yang memabukkan hukumnya haram, baik berasal dari anggur maupun bahan lainnya. Fokus pembahasannya tidak hanya terletak pada bahan pembuat minuman, tetapi juga pada sifat memabukkan yang terdapat di dalamnya.
Pandangan tersebut didasarkan pada hadis Nabi Muhammad saw. yang menjelaskan bahwa setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram. Dengan demikian, suatu minuman tidak dapat dianggap halal hanya karena dibuat dari kurma, gandum, atau bahan selain anggur apabila minuman tersebut memiliki sifat memabukkan.
Pendekatan Mazhab Maliki memperlihatkan bahwa tujuan larangan khamr berkaitan erat dengan pencegahan kerusakan akal dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh zat memabukkan. Prinsip ini juga menjadi bagian penting dalam pembahasan hukum makanan dan minuman dalam kehidupan masyarakat.
c. Mazhab Syafi'i
Mazhab Syafi'i berpandangan bahwa khamr dan minuman lain yang memabukkan hukumnya haram. Pendekatan mazhab ini menempatkan sifat memabukkan sebagai pertimbangan penting dalam menetapkan hukum, sehingga larangan tidak terbatas pada minuman yang berasal dari anggur.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, Rasulullah saw. bersabda bahwa setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram. Hadis tersebut menjadi dasar penting bagi ulama Syafi'iyah dalam menjelaskan bahwa bahan asal minuman tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran untuk menentukan kehalalannya.
Mazhab Syafi'i juga membahas perbedaan antara hukum mengonsumsi khamr dan status kesucian bendanya. Dalam pendapat yang masyhur di kalangan ulama Syafi'iyah, khamr dipandang najis secara fisik. Pembahasan ini berbeda dari penetapan haramnya konsumsi, karena hukum haram dan hukum najis merupakan dua persoalan fikih yang tidak selalu identik.
d. Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali juga mengharamkan khamr dan minuman yang memabukkan, tanpa membatasi larangan hanya pada minuman yang dibuat dari anggur. Pandangan ini didasarkan pada dalil Al-Qur'an dan hadis yang menekankan sifat memabukkan sebagai alasan penting dalam larangan tersebut.
Dalam pendekatan Hanbali, hadis tentang setiap yang memabukkan menjadi landasan untuk memahami cakupan larangan secara luas. Oleh karena itu, minuman yang berasal dari bahan lain tetap termasuk dalam pembahasan larangan apabila memiliki sifat memabukkan.
Mazhab Hanbali juga membahas persoalan yang berkaitan dengan khamr, seperti kesucian bendanya, transaksi jual beli, dan konsekuensi hukum bagi pelanggar. Rincian hukum pada persoalan-persoalan tersebut perlu dikaji berdasarkan dalil dan penjelasan ulama dalam literatur mazhab, sebab tidak semua persoalan memiliki ketentuan yang sama.
3. Persamaan Pandangan Empat Mazhab
Meskipun memiliki perbedaan dalam sejumlah rincian hukum, terdapat beberapa persamaan mendasar antara Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali.
Pertama, keempat mazhab mengakui bahwa khamr yang diharamkan tidak boleh dikonsumsi. Larangan ini memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad saw.
Kedua, keempat mazhab menempatkan perlindungan akal sebagai pertimbangan penting dalam hukum Islam. Akal merupakan salah satu unsur yang memungkinkan manusia memahami ajaran agama, membedakan yang benar dan salah, serta menjalankan tanggung jawabnya. Konsumsi zat yang memabukkan dapat mengganggu fungsi tersebut sehingga bertentangan dengan tujuan syariat.
Ketiga, keempat mazhab menggunakan Al-Qur'an dan hadis sebagai sumber utama dalam menetapkan hukum. Perbedaan pendapat muncul melalui cara memahami dalil, menghubungkan satu dalil dengan dalil lainnya, serta menerapkan kaidah usul fikih terhadap persoalan yang dibahas.
Keempat, keempat mazhab memberikan perhatian terhadap dampak negatif khamr bagi individu dan masyarakat. Penyalahgunaan zat memabukkan dapat mengganggu tanggung jawab seseorang, memengaruhi hubungan sosial, serta menimbulkan berbagai risiko. Oleh sebab itu, larangan khamr tidak hanya berkaitan dengan ibadah, tetapi juga memiliki dimensi sosial.
4. Perbedaan Pandangan Empat Mazhab
Perbedaan pandangan empat mazhab terutama dapat ditemukan dalam rincian pengertian khamr dan beberapa konsekuensi hukumnya.
Perbedaan pertama berkaitan dengan cakupan istilah khamr. Dalam pembahasan klasik Mazhab Hanafi, terdapat pembedaan antara khamr dalam pengertian khusus dan jenis minuman lain yang memabukkan. Sementara itu, Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali secara tegas menerapkan larangan terhadap minuman memabukkan dari berbagai bahan. Perbedaan ini perlu dijelaskan secara hati-hati karena literatur masing-masing mazhab memiliki rincian dan perkembangan pendapat.
Perbedaan kedua berkaitan dengan penetapan hukum pada jenis minuman tertentu. Ulama dapat membahas suatu minuman berdasarkan bahan asal, proses pembuatan, sifat memabukkan, serta dalil yang berkaitan dengannya. Karena itu, kesimpulan hukum tidak tepat apabila hanya didasarkan pada nama atau bahan pembuat minuman tanpa mempertimbangkan karakteristik dan ketentuan fikihnya.
Perbedaan ketiga berkaitan dengan status kesucian khamr. Mayoritas ulama dari mazhab-mazhab tersebut memandang khamr sebagai najis secara fisik, sedangkan terdapat pendapat yang menyatakan bahwa larangan khamr tidak dengan sendirinya membuktikan kenajisan bendanya. Perbedaan ini menunjukkan bahwa hukum haram dikonsumsi harus dibedakan dari hukum najis secara fisik.
Dengan demikian, perbedaan di antara empat mazhab tidak tepat dipahami sebagai pertentangan mutlak mengenai larangan khamr. Sebagian besar perbedaan terletak pada kategorisasi dan rincian penerapan hukum, sementara larangan terhadap konsumsi khamr yang memabukkan memiliki landasan yang kuat dalam sumber-sumber Islam.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan mengenai Khamr dalam Perspektif Empat Mazhab: Persamaan dan Perbedaan Hukum Fiqih, dapat disimpulkan bahwa khamr merupakan salah satu perkara yang mendapatkan perhatian penting dalam hukum Islam karena dampaknya terhadap akal, perilaku, dan kehidupan sosial manusia. Keempat mazhab fikih, yaitu Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, pada dasarnya sepakat bahwa khamr hukumnya haram dan mengonsumsinya merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam. Keharaman tersebut didasarkan pada dalil Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad saw. yang menjelaskan larangan khamr serta dampak buruknya bagi manusia.
Meskipun memiliki kesamaan dalam menetapkan keharaman khamr, keempat mazhab memiliki beberapa perbedaan dalam menjelaskan batasan pengertian khamr, jenis minuman yang diharamkan, serta ketentuan hukum yang berkaitan dengannya. Perbedaan tersebut terutama terlihat dalam pembahasan mengenai minuman yang berasal dari selain anggur, kadar atau sifat minuman yang memabukkan, serta beberapa konsekuensi hukum yang menyertainya. Mazhab Hanafi memiliki pembahasan tersendiri mengenai jenis bahan dan proses pembuatan minuman, sedangkan Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali secara umum menggunakan pendekatan yang lebih luas dalam menetapkan keharaman minuman yang memabukkan. Namun, rincian pendapat masing-masing mazhab perlu dipahami berdasarkan sumber dan ketentuan fikih yang menjadi landasannya.
Dengan demikian, perbedaan pendapat di antara empat mazhab tidak seharusnya dipandang sebagai pertentangan dalam prinsip dasar ajaran Islam, melainkan sebagai bentuk perkembangan pemikiran hukum Islam dalam memahami dalil dan menetapkan hukum terhadap berbagai persoalan. Kajian mengenai khamr dalam perspektif empat mazhab memberikan pemahaman bahwa fikih memiliki landasan yang kuat sekaligus ruang ijtihad dalam persoalan tertentu. Oleh karena itu, mempelajari persamaan dan perbedaan pandangan keempat mazhab sangat penting untuk meningkatkan wawasan keislaman, menumbuhkan sikap saling menghargai terhadap perbedaan pendapat ulama, serta memahami tujuan syariat Islam dalam menjaga akal (hifz al-‘aql) dan mewujudkan kemaslahatan umat manusia.
Referensi
1. Al-Qur'an, Surah Al-Ma'idah ayat 90–91.
2. Muslim bin al-Hajjaj. Sahih Muslim, Kitab al-Asyribah, hadis nomor 2001–2003. Teks hadis dapat dibaca melalui Sahih Muslim di Sunnah.com.
3. Al-Kasani. Bada'i al-Sana'i fi Tartib al-Syara'i. Rujukan fikih Mazhab Hanafi.
4. Sahnun. Al-Mudawwanah al-Kubra. Rujukan fikih Mazhab Maliki.
5. Al-Nawawi. Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab. Rujukan fikih Mazhab Syafi'i.
6. Ibn Qudamah. Al-Mughni. Rujukan fikih Mazhab Hanbali.
7. Arak dan Minuman-Minuman yang Memabukkan Menurut Pandangan Ulama Empat Mazhab dan Fatwa, Malaysian Journal of Syariah and Law.
