Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: Mengapa Slogan Ini Masih Relevan di Indonesia?

Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Diki Wahyudi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Slogan “Tumpul ke atas, tajam ke bawah” bukanlah kiasan baru dalam panggung hukum Indonesia. Kalimat ini telah lama melekat dalam ingatan publik sebagai ungkapan kekecewaan atas ketimpangan perlakuan hukum di tanah air. Kita kerap menyaksikan bagaimana penderitaan warga biasa yang melakukan pelanggaran kecil diganjar hukuman setimpal—bahkan berlebihan—sementara para elit pemangku kekuasaan atau pemilik modal seolah mendapatkan tempat istimewa saat terjerat kasus hukum. Kendati berbagai agenda reformasi penegakan hukum terus digelorakan, mengapa ironi ini masih begitu akrab dan relevan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia? Artikel ini akan mengupas faktor-faktor mendasar yang menyebabkan dogma pahit ini terus bertahan.
1. Ketimpangan Akses terhadap Keadilan (Access to Justice)
Salah satu faktor utama mengapa slogan "tumpul ke atas, tajam ke bawah" masih sangat relevan adalah ketimpangan sumber daya dalam mengakses bantuan hukum. Bagi masyarakat berpenghasilan tinggi, elit politik, atau pemilik modal, hukum dapat dihadapi dengan menyewa pengacara papan atas, ahli hukum terkemuka, hingga memanfaatkan berbagai instrumen hukum (seperti praperadilan) untuk membela diri.
Sebaliknya, masyarakat kelas bawah kerap berhadapan dengan sistem hukum tanpa pendampingan yang memadai. Meskipun instrumen Bantuan Hukum Cuma-Cuma (Pro Bono) telah diatur oleh undang-undang, jangkauan dan kualitas pendampingan di lapangan masih sangat terbatas. Akibatnya, warga biasa sering kali pasrah menerima proses hukum yang cepat, kaku, dan tanpa kompromi.
2. Diskresi Penegak Hukum yang Rentan Transaksional
Sistem peradilan pidana memberikan wewenang diskresi kepada aparat penegak hukum—mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga hakim—untuk menentukan kelanjutan suatu perkara, jenis penahanan, hingga berat-ringannya tuntutan dan vonis. Namun, tanpa pengawasan internal dan eksternal yang ketat serta independen, ruang diskresi ini sering kali terdistorsi oleh praktik transaksional.
3. Integritas Aparat dan Budaya Hukum (Legal Culture)
Teori Lawrence M. Friedman menyebutkan bahwa keberhasilan hukum ditentukan oleh tiga elemen: structure (lembaga penegak hukum), substance (aturan hukum), dan legal culture (budaya hukum). Di Indonesia, kelemahan terbesar sering kali terletak pada budaya hukum dan integritas penegak hukum itu sendiri.Fenomena mafia peradilan (judicial corruption) yang kerap menghiasi media massa menunjukkan bahwa uang dan kekuasaan masih memiliki daya tawar yang sangat kuat di dalam proses peradilan. Ketika integritas oknum penegak hukum terkompromi, hukum berfungsi bukan sebagai panglima keadilan, melainkan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan.
4. Tekanan Publik vs. Kekuatan OligarkiKetimpangan perlakuan hukum ini juga terlihat dari bagaimana merespons suatu kasus:
-Kasus Maling Kecil / Rakyat Biasa: Proses hukum cenderung berjalan sangat cepat dan pragmatis. Penegak hukum kerap berpatokan secara kaku pada pasal-pasal pidana (legisme formal) tanpa memperhitungkan rasa keadilan substantif atau pendekatan restorative justice.
-Kasus Kejahatan Kerah Putih (White-Collar Crime) / Korupsi: Proses penyidikan sering kali berbelit-belit, diwarnai intervensi politik, hingga pelemahan terhadap lembaga-lembaga pengawas atau anti-korupsi. Hukuman yang dijatuhkan pun kerap tidak sebanding dengan dampak kerugian negara dan sosial yang ditimbulkan.
5. Dampak Sistemik: Mengikis Kepercayaan Publik (Public Trust)
Tetap hidupnya slogan ini bukan tanpa konsekuensi. Dampak paling berbahaya dari penegakan hukum yang tebang pilih adalah tergerusnya kepercayaan masyarakat terhadap negara dan hukum itu sendiri.
Ketika masyarakat merasa hukum tidak lagi mampu melindungi mereka atau memberikan keadilan yang adil, muncul fenomena berbahaya seperti:
-Main Hakim Sendiri (Vigilantism): Masyarakat memilih menyelesaikan kejahatan jalanan secara brutal karena tidak percaya pada proses hukum resmi.
-Apatisme Hukum: Warga menjadi enggan melaporkan tindak kejahatan atau berpartisipasi dalam proses hukum karena menganggapnya sia-sia dan membuang biaya.
-Skeptisisme Publik ("No Viral, No Justice"): Kepercayaan bahwa hukum hanya akan bergerak jika suatu kasus viral di media sosial dan mendapat perhatian publik secara masif.
Kesimpulan Singkat (Saran untuk Penutup Artikel)
Slogan “tumpul ke atas, tajam ke bawah” masih relevan bukan karena bangsa ini kekurangan undang-undang yang bagus, melainkan karena krisis integritas, kelemahan pengawasan, dan dominasi kekuatan ekonomi-politik dalam penegakan hukum. Untuk menghapuskan stigma ini, reformasi hukum tidak boleh berhenti pada pembenahan pasal di atas kertas, tetapi harus menyasar perbaikan moralitas penegak hukum, transparansi sistem peradilan, serta jaminan perlindungan hukum yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.
