Barak dan Pendidikan: Solusi atau Simbol Kekerasan

Himpunan Mahasiswa Administrasi Publik (HUMANISTIK) Universitas Muhammadiyah Bandung
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari DIKLAR Humanistik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendidikan idealnya menjadi ruang yang membebaskan, membentuk karakter, dan memanusiakan manusia. Setiap kebijakan pendidikan semestinya mengacu pada prinsip-prinsip kemanusiaan, pembinaan karakter, dan penciptaan lingkungan yang aman bagi peserta didik. Kebijakan yang pernah dicetuskan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengenai pendirian “barak Pendidikan” atau barak “siswa nakal” menimbulkan perdebatan publik. Di Jawa Barat khususnya, pendekatan barak militer dalam pendidikan telah menjadi topik perdebatan, terutama karena ada program yang mengirimkan siswa yang bermasalah ke barak militer untuk membangun karakter mereka. Tujuan dari program ini adalah untuk menanamkan kedisiplinan dan tanggung jawab melalui pelatihan yang mirip dengan militer. Namun, ada pertanyaan tentang efektivitas metode ini, efeknya terhadap psikologi, dan apakah itu sesuai dengan etika pendidikan.
Barak Militer sebagai Solusi Pendidikan?
Kebijakan “barak” muncul sebagai respons terhadap fenomena pergaulan bebas, kenakalan remaja, hingga menurunnya moral dan etika pelajar. Dalam banyak wawancara, Dedi Mulyadi menyebutkan bahwa anak-anak yang dianggap "bermasalah" seperti bolos, tawuran, atau merokok, akan dikirim ke tempat khusus seperti asrama atau barak untuk dibina selama beberapa waktu. Dalam kebijakan ini, para siswa diasramakan, didisiplinkan secara ketat, bahkan diberi pelatihan fisik layaknya pelatihan militer ringan. Kebijakan ini, meskipun dinilai inovatif oleh sebagian, juga menuai kritik keras dari pemerhati pendidikan, aktivis hak anak, dan akademisi. Sebagian Masyarakat yang mendukung metode ini percaya bahwa barak militer dapat menjadi solusi alternatif untuk menangani kenakalan remaja yang lebih rumit diatasi oleh pendekatan konvensional. Dianggap bahwa nilai-nilai seperti disiplin, tanggung jawab, dan kerja sama yang diajarkan di militer dapat membentuk karakter siswa. Perubahan perilaku siswa setelah pelatihan di barak militer telah ditunjukkan dalam beberapa program yang telah dilaluinya.
Model Banking dalam Pendidikan
Kaum Tertindas Model banking, istilah yang dikenalkan Paulo Freire dalam Pedagogy of the Oppressed, menggambarkan siswa sebagai "wadah kosong" yang dipenuhi oleh guru. Model ini menghalangi kreativitas dan kebebasan berpikir, dan mendorong siswa untuk bergantung pada dan patuh secara pasif. Budaya hafalan di Indonesia menunjukkan pola ini, yang mengekang rasa kritis dan menjauhkan diskusi humanis. Problem-posing education, atau diskusi interaktif yang mendorong siswa untuk berpikir kritis, adalah alternatif yang bisa dilakukan. Sistem pendidikan yang menekankan hafalan dan disiplin militer seperti kebijakan KDM dapat meningkatkan Pendidikan dengan budaya bank, yang dapat menghambat mereka dalam kebebasan berpikir dan kreatif.
Diskriminasi & Stigmatisasi: Anak Sebagai "Objek Bermasalah"
Anak-anak yang pernah menjalani masa pembinaan di barak kerap dicap sebagai "anak nakal", "pembangkang", atau "bermasalah". Cap ini tidak hanya datang dari teman sebaya, tetapi juga dari masyarakat luas, bahkan tak jarang dari guru dan keluarganya sendiri. Meskipun telah menyelesaikan masa pembinaan dan kembali ke sekolah, mereka seringkali dipandang berbeda, dianggap "cacat moral", atau dianggap berpotensi mengulangi kesalahan. Anak-anak yang ditempatkan di barak militer tidak hanya menghadapi represi fisik, tetapi mereka juga diberi label kriminal yang permanen. Mereka dianggap mengganggu, sering dikucilkan, dan menghadapi kesulitan reintegrasi. Restorative justice telah muncul sebagai alternatif yang bermanfaat, yang berfokus pada pemulihan citra dan reintegrasi anak ke lingkungan sosialnya dengan focus memperbaiki bukan membalas.
Evidence-Based Policy: Kenapa Restorative Education Berpotensi Lebih Efektif?
Restorative justice telah mendapatkan landasan hukum melalui Perkapolri 8/2021, Perja 15/2020, dan UU SPPA No 11/2012, yang mewajibkan diversi di semua tahap proses anak. Model ini mengalihkan kasus dari jalur hukum formal ke dialog dan mediasi, membebaskan anak dari stigma dan hukuman, serta memulihkan korban. Studi akademis menunjukkan diversinya bisa menjadi ‘safeguard’ efektif bagi anak. Namun, masih dibutuhkan sosialisasi, fasilitas rehabilitasi, dan pelatihan mediator agar pendekatan ini berlaku menyeluruh.
Untuk memperkuat keadilan restoratif di Indonesia, diperlukan peraturan nasional yang menyatukan evaluasi program secara berkala, modul pelatihan bersertifikat untuk guru dan fasilitator, serta pengawasan kolaboratif antara Komisi X DPR dan KPAI; dasar hukumnya sudah kuat melalui UU SPPA No 11/2012 tentang diversi dan berbagai kebijakan pelaksana, sementara penelitian dan praktik di lapangan menunjukkan bahwa pendekatan dialogis ini efektif memulihkan korban, mencegah stigmatisasi anak, dan memperkuat reintegrasi sosial—membutuhkan dukungan struktural agar dapat berjalan konsisten dan inklusif.
-KAJIAN ISU-
#KabinetJagaRaksa #DivisiPendidikandanNalar #Humanistik
