Konten dari Pengguna

Fenomena Cryptocurrency di Indonesia

Diklitbang Hmd-ep USU
Himpunan Mahasiswa Departemen Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara
30 Desember 2021 20:26 WIB
·
waktu baca 11 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Diklitbang Hmd-ep USU tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Oleh : Sri Sundari Hardiyanti, Dzaki Satia Sinaga, dan Nurul Izzah Harahap
Ilustrasi fluktuasi cryptocurrency. Foto : Roy Buri dari pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi fluktuasi cryptocurrency. Foto : Roy Buri dari pixabay
Pertama, kita perlu membedakan dua istilah dasar, yaitu uang elektronik dan mata uang digital. Uang elektronik dapat kita setarakan dengan uang tunai, hanya bentuknya saja yang mengalami perubahan. Uang elektronik adalah alat pembayaran di mana sejumlah nilai uang disimpan secara elektronik yang awalnya di setor terlebih dahulu kepada penerbit. Ciri khas transaksi yang dilakukan dengan uang elektronik yaitu transaksi tersebut tidak harus melibatkan rekening bank.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, mata uang digital (atau virtual) adalah mata uang yang diterbitkan secara elektronik yang kemampuan transfernya menjadi mata uang fiat dan tidak dijamin oleh negara dan mata uang digital ini dapat dibagi menjadi tipe terpusat dan terdesentralisasi.
Cryptocurrency adalah mata uang digital terdesentralisasi yang berperan sebagai bahan bakar untuk mendorong proses pemeliharaan berkelanjutan Blockchain ke depan. Desentralisasi dicapai oleh arsitektur P2P yang membentuk kriptografi yang bertujuan untuk mengonfirmasi transaksi yang terdesentralisasi.
Sebelum memahami Cryptocurrency, sebaiknya terlebih dahulu memahami teknologi di balik platform cryptocurrency yaitu Blockchain. Blockchain adalah basis dari platform sistem pembayaran yang tidak terpusat. Teknologi ini pertama kali dibuat oleh Satoshi Nakamoto pada tahun 2008. Blockchain berujuan untuk membuat sistem pembayaran elektronik berdasarkan bukti kriptografi bukan kepercayaan. Dengan memiliki beberapa sumber kebenaran, perantara disingkirkan dari transaksi, juga informasi diamankan dalam arti informasi yang dibagikan dengan terlalu banyak sumber akan hilang.
ADVERTISEMENT
Cryptocurrency menggunakan teknik desentralisasi yang memungkinkan pengguna melakukan pembayaran secara aman dan tidak perlu repot membawa uang tunai di dompet. Mata uang ini diproses oleh Blockchain yang mencatat semua transaksi yang diperbarui dan dipegang oleh pemegang mata uang. Sebagai mata uang digital, Cryptocurrency menawarkan beberapa keunggulan dibandingkan mata uang yang diterbitkan dan didukung oleh pemerintah. Hal yang paling menonjol adalah tidak ada entitas yang memiliki kedaulatan penuh atasnya. Dengan menjadi mata uang yang tidak memiliki regulasi pasti, cryptocurrency memberikan anonimitas yang hampir penuh.
Keuntungan kedua yang paling dikenal adalah desentralisasi sistem, yang menyediakan platform untuk menyimpan dana. Selain itu, mata uang ini sendiri tidak terikat pada bank sentral mana pun, yang berarti nilai mata uang rentan berfluktuasi. Fakta ini menjadikan Cryptocurrency sebagai alat semi investasi. Kita contohkan nilai Bitcoin yang dapat meningkat lebih dari 700% dalam jangka waktu dua belas bulan saja.
ADVERTISEMENT
KELEBIHAN CRYPTOCURRENCY
Terdapat beberapa kelebihan dari mata uang digital ini, yaitu sebagai berikut:
A. Perlindungan Perdagangan
Nilai Cryptocurrency menurun di banyak negara karena terkena dampak dari inflasi. Pada saat peluncurannya, mata uang yang dirilis dalam jangka panjang diharapkan dapat membantu pasar untuk mencegah inflasi. Akan tetapi, Cryptocurrency gagal mewujudkan harapan tersebut.
B. Keamanan dan Privasi
Kekhawatiran utama untuk cryptocurrency selalu berputar pada persoalan privasi dan keamanan data pengguna. Masalah tersebut dapat teratasi, dengan algoritma Blockchain yang sangat sulit dipecahkan. Nama samaran yang digunakan ketika transaksi tidak terhubung ke pengguna, akun, atau data tersimpan mana pun yang dapat ditautkan ke profil. Masalah tersebut dapat teratasi, karena algoritma Blockchain sangat sulit dipecahkan. Hal inilah yang menjadikan Cryptocurrency lebih aman dari transaksi elektronik lainnya.
ADVERTISEMENT
C. Transfer Dana Cepat
Cryptocurrency diyakini sebagai perpaduan yang optimal untuk transaksi. Transaksi asing dan domestik dari mata uang berlangsung, karena proses verifikasi tidak lama dan juga tidak banyak hambatan yang harus dilewati.
KEKURANGAN CRYPTOCURRENCY
Selain memiliki kelebihan, cryptocurrency juga memiliki kelemahan, diantaranya:
A. Transaksi Ilegal
Transaksi Cryptocurrency menerapkan sistem keamanan dan privasi tinggi, sehingga pemerintah tidak dapat melacak pengguna dengan alamat dompet mereka atau mengawasi data mereka. Penggunaan Bitcoin telah beredar sangat luas, bahkan melebihi transaksi ilegal di dark web. Cryptocurrency juga digunakan untuk mengonversi uang yang diperoleh secara ilegal melalui negosiator, untuk menutupi kerugiannya.
B. Rentan terhadap Peretasan
Pertukaran mata uang tidak dapat dikatakan sepenuhnya aman, bahkan jika mata uang tersebut diamankan. Jenis informasi tersebut sering dicuri peretas dan mentransfer dana dari akun yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
C. Tidak Ada Pengembalian Uang atau Kebijakan Pembatalan
Tidak ada cara untuk mengambil kembali koin yang telah ditransfer pengirim apabila terjadi kesalahpahaman antara pengirim dan penerima. Bahkan, kesalahan transfer dana ke rekening palsu juga tidak bisa ditolerir. Hal ini menyebabkan kecurangan moneter telah sanggup dilakukan siapa saja. Mereka menyalahkan transaksi produk dan layanan, bahkan jika mereka tidak pernah menerima layanan tersebut. Satu-satunya penyebab adalah tidak adanya kebijakan pengembalian.
TOKOH YANG PRO DAN KONTRA DENGAN CRYPTOCURRENCY
Elon Musk merupakan salah satu tokoh yang begitu mendukung dan juga berpengaruh terhadap pergerakan harga cryptocurrency. Bahkan Industri yang seharusnya terdesentralisasi tampaknya malah terpengaruh oleh sebuah cuitan Twitter-nya. Pasar crypto senilai $1,5 triliun terlihat kacau dan tidak aman terutama bagi investor baru. Tentu saja, hal itu bertentangan dengan filosofi inti bitcoin, cryptocurrency terkemuka di dunia didirikan.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, tidak ada yang tahu persis apa yang menggerakkan harga crypto, tetapi Musk tampaknya memainkan peran yang malah dapat membahayakan cita-cita pasar yang terdesentralisasi. Sebelumnya pada bulan Februari, tidak lama setelah dia mengumumkan bahwa Tesla akan menginvestasikan $1,5 miliar dalam bitcoin, harga satu bitcoin melonjak mencapai titik tertinggi, melewati $50.000 untuk pertama kalinya. Kemudian, bulan Mei, Ia mengumumkan bahwa Tesla tidak akan lagi menerima pembayaran dalam mata uang crypto. Sontak, Harga Bitcoin jatuh segera setelahnya.
Pernyataan Musk terlihat mengganggu pertukaran crypto. Namun hal tersebut tidak dapat dikatakan memanipulasi pasar. Musk bukanlah orang pertama yang men-tweet pernyataan ‘perayaan’ dan ‘berwawasan ke depan’ tentang crypto. Musk berbeda, tidak seperti influencer media sosial dan selebritas lain yang mendapat masalah dengan Securities and Exchange Commission (SEC), Musk tidak dibayar oleh proyek token ini untuk menaikkan harga.
ADVERTISEMENT
Berbanding terbalik dengan Musk, Warren Buffet yang dikenal sebagai yang ahli di dunia investasi justru menggambarkan Bitcoin sebagai ‘seperti racun tikus kuadrat.’ Berikut adalah beberapa alasannya:
1. Tidak Memiliki Nilai Intrinsik
Warren Buffett menyukai perusahaan dan aset yang menghasilkan nilai dalam dan dari diri mereka sendiri. Misalnya, jika Anda berinvestasi di sebuah peternakan, ada nilai dari apa yang dihasilkan peternakan itu setiap tahun. Bahkan, jika stok itu sendiri tidak mendapatkan nilai. "Jika Anda membeli sesuatu seperti Bitcoin atau cryptocurrency, Anda tidak memiliki apa pun yang menghasilkan apa pun," kata Buffett beberapa tahun lalu. Dia mengatakan kepada Yahoo Finance, "Anda hanya berharap orang berikutnya membayar lebih. Dan Anda hanya merasa Anda akan menemukan orang berikutnya membayar lebih jika dia pikir dia akan menemukan seseorang yang akan membayar lebih." Ini adalah alasan yang sama mengapa Buffett tidak menyukai emas.
ADVERTISEMENT
2. Dia Hanya Berinvestasi pada Hal-Hal yang Dia Pahami
Salah satu alasan kekhawatiran atas gelembung cryptocurrency adalah banyak orang membeli cryptocurrency tanpa sepenuhnya memahami teknologi di baliknya. Dengan lebih dari sepuluh ribu cryptocurrency berbeda yang saat ini ada di pasaran, sejumlah besar koin tersebut kemungkinan besar akan gagal.
Buffett awalnya tidak terjun ke saham teknologi seperti Apple, Facebook, atau Microsoft untuk alasan yang sama. Menurutnya, bukan berarti saham-saham itu adalah investasi yang buruk, hanya saja strategi investasinya yang telah teruji membawanya ke arah yang berbeda. Cryptocurrency hanyalah salah satu dari banyak cara yang memungkinkan Anda dapat menginvestasikan uang Anda, semuanya dengan berbagai tingkat risiko. Yang penting adalah menetapkan tujuan Anda sendiri dan menyusun strategi terbaik.
ADVERTISEMENT
3. Dia Tidak Berpikir Itu Berfungsi sebagai Mata Uang
Ketika Bitcoin pertama kali diluncurkan pada tahun 2009, mereka berjanji untuk menjadi mata uang digital terdesentralisasi pertama di dunia. Hal itu membuka jalan bagi orang-orang untuk mentransfer uang tanpa memerlukan bank atau pemerintah untuk mendukung transaksi.
Buffett mengatakan kepada CNBC, bahwa kripto tidak akan pernah berfungsi sebagai mata uang. "Ini bukan alat pertukaran yang tahan lama, itu bukan penyimpan nilai," katanya. Satu alasan Bitcoin telah melahirkan begitu banyak cryptocurrency lainnya adalah karena itu bukan mata uang digital yang hebat. Bahkan investor miliarder Mark Cuban, yang memegang 60% dari portofolio crypto-nya di Bitcoin, mengatakan itu terlalu lambat dan rumit untuk bekerja sebagai mata uang. Namun, dia melihat nilai dalam Bitcoin sebagai penyimpan nilai.
Ilustrasi cryptocurrenvy. Foto by : Pixabay
REGULASI KEBIJAKAN CRYPTO DI INDONESIA
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, aset kripto masih dilarang sebagai alat pembayaran. Saat ini, aset kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) oleh Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka. Namun, kripto menjadi komoditas bursa berjangka, sehingga tak menjadi masalah selama digunakan hanya sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Indonesia merupakan salah satu negara yang dinilai cukup terbuka terhadap aset kripto dan teknologi blockchain. Beberapa peraturan mengakomodasi hal tersebut. Namun, peraturan tersebut belum meregulasi seluruh sisi-sisi yang terdapat di cryptocurrency. Pemerintah memang telah melegalisasi perdagangan aset kripto, namun tidak memperbolehkannya sebagai alat transaksi. Selain itu, sampai saat ini belum ada aturan perpajakan khusus dalam mengutip penerimaan negara dari aset kripto. Legalitas cryptocurrency di Indonesia diantaranya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Aset kripto legal di Indonesia dan didefinisikan sebagai komoditas
2. Dewan Pengawas Bursa Berjangka mengatur perdagangan dan mengawasi perizinan usaha pertukaran cryptocurrency
3. Aset kripto tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia
4. Indonesia berencana menerapkan pajak untuk setiap aktivitas cryptocurrency.
PERNYATAAN MUI TERHADAP CRYPTO
Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 menyepakati tujuh belas poin bahasan salah satunya adalah Hukum Cryptocurrency. Keterangan lengkap hasil pembahasan tentang Hukum Cryptocurrency adalah sebagai berikut:
1. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
2. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
ADVERTISEMENT
3. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.
KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan diatas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
Terdapat kelebihan dan kekurangan dari cryptocurrency itu sendiri. Mode strategi pembayaran terbaru yang produktif dan menyenangkan yang ditawarkan oleh cryptocurrency dapat meningkatkan bisnis dan penjualan kotor pengusaha. Berbagai teknik pembayaran lainnya disediakan oleh cryptocurrency selain uang sungguhan, yang dapat dengan mudah mengubah klien dari melakukan aktivitas keuangan seperti pembelian, penjual otomatis, pemindahan, dan perdagangan. Kebijakan mata uang kripto adalah dibuka ke beberapa saluran untuk transaksi moneter digital dan pasokan penggantian mata uang yang memiliki teknik berbeda yang tidak diarahkan dan dimodulasi sebagaimana mestinya. Beberapa isu dan tantangan digali yang menempatkan sistem keuangan pada risiko dari penelitian ini. Perhatian utama dalam sistem cryptocurrency adalah kurangnya yurisdiksi, peraturan, dan undang -undang analisis yang saya buat dari penelitian dan studi cryptocurrency yang sedang berlangsung telah menggambar gambar cryptocurrency yang tembus pandang. Sementara untuk regulasi kripto di Indonesia sendiri lebih banyak merugikan karena legalitasnya sendiri di Indonesia masih dipertanyakan dan belum pasti.
ADVERTISEMENT
Akibat hukum terkait transaksi Cryptocurrency sebagai alat pembayaran telah tersebar dalam beberapa Peraturan Bank Indonesia maupun Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Akibat hukum tersebut merupakan wujud kepastian hukum yang melarang dengan tegas penggunaan Cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia, maka segala risiko yang timbul akibat kepemilikan aset Cryptocurrency hanya ditanggung oleh pemiliknya dan terdapat sanksi administratif, maupun denda apabila dalam suatu transaksi pembayaran tidak menggunakan mata uang rupiah.
Mengenai Cryptocurrency dalam perspektif Islam, MUI menyatakan bahwasanya cryptocurrency haram digunakan sebagai mata uang karena dalam prakteknya jual-beli cryptocurrency mengandung beberapa unsur yang diharamkan yaitu gharar dan maisir. Terdapat unsur gharar pada praktiknya mengandung tipu-daya yang merugikan salah satu pihak karena barang yang diperjualbelikan tidak dapat dipastikan adanya. Terdapat unsur maisir (perjudian) dalam prakteknya atau mengadu nasib dimana pengguna mengharapkan keberuntungan yang tidak pasti atau untung untungan (spekulasi) yang dilakukan dengan rekayasa agar praktik judi tersebut tidak tampak terlihat. Kemudian demi menghindari akan banyak kemudharatan yang dapat terjadi terhadap pengguna cryptocurrency yakni karena cryptocurrency bersifat tidak nyata maka akan menyebabkan terjadinya unsur penipuan pada jual beli cryptocurrency. Pemanfaatan cryptocurrency yang dijadikan sebagai alat tukar atau komoditas sebagai sarana investasi akan dapat hilang secara tiba-tiba sebab tidak ada yang menjamin keaslian benda tersebut, tidak ada yang menjaga nilainya atau ada kemungkinan cryptocurrency dapat tidak menjadi berharga lagi suatu hari nanti. Maka dapat disimpulkan bahwa praktik penggunaan cryptocurrency yang bertujuan untuk alat tukar maupun alat investasi diharamkan.
ADVERTISEMENT
SARAN
Atmosfer Indonesia belum memadai untuk menerapkan pasar kripto seperti yang ada di amerika, karena belum adanya regulasi, reaksi publik yang masih kurang antusias, dan kondisi sosial, politik dan ekonomi yang belum mendukung, serta yang paling utama adalah belum adanya kejelasan tentang legalitas penggunaan Cryptocurrency ini sendiri. Oleh karena itu, penulis menyarankan untuk lebih berhati – hati, karena tidak adanya perlindungan atas hilangnya aset Cryptocurrency ini. Sebaiknya, segala hal terkait penggunaan Cryptocurrency ini tidak terlalu gencar diikuti oleh masyarakat sampai seluruh aspeknya, terutama aspek hukum dapat diatur tegas. Hal ini demi menjaga masyarakat dari kerugian yang terjadi.
Sumber Referensi:
Khandelia, D. (2021). Cryptocurrency and its Impacts. International Journal for Research in Applied Science and Engineering Technology, 9(8), 1507–1511. https://doi.org/10.22214/ijraset.2021.37616
ADVERTISEMENT
Lansky, J. (2018). Possible State Approaches to Cryptocurrencies. Journal of Systems Integration, 9(1), 19–31. https://doi.org/10.20470/jsi.v9i1.335
Pandya, S., et. al. (2019). Cryptocurrency: Adoption efforts and security challenges in different countries. HOLISTICA – Journal of Business and Public Administration, 10(2), 167–186. https://doi.org/10.2478/hjbpa-2019-0024
Parker, E. (2021). Opinion: Cryptocurrency has an Elon Musk problem. https://www.washingtonpost.com/opinions/2021/05/26/elon-musk-tweets-crypto-markets/
Newbery, E. (2021). Why Warren Buffett Is So Against Bitcoin. https://www.fool.com/the-ascent/cryptocurrency/articles/why-warren-buffett-is-so-against-bitcoin/
Prayitno, Dhea. (2018).“Legalitas Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran Virtual Dalam Transaksi Bisnis Di Indonesia”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.