Menguatkan Sistem Perwakilan, Mendaulatkan Rakyat

Peneliti di Publicum Institute
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Dikri Mulia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Implementasi fungsi DPR sebagai representasi rakyat masih sangat jauh dari pelupuk mata. Belum lama ini, ketua Komisi III DPR RI Bambang Pacul mengatakan secara gamblang bahwa mereka hanya tunduk dan patuh kepada ketua partai. Tentu ini sangat menyayat hati rakyat yang menaruh hak politiknya di pundak wakilnya, DPR.
Sebetulnya, tindakan menutup telinga DPR atas aspirasi masyarakat sudah sejak lama. Bisa dilihat dari banyaknya produk legislasi yang menyita perhatian karena minimnya partisipasi publik dalam proses pembentukannya. Sebut saja Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah diputus inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Di antara hal penting yang menjadi catatan merah dalam pembentukan UU Ciptaker adalah soal partisipasi publik bermakna. Artinya, pelibatan dan partisipasi publik tidak dijalankan secara sungguh-sungguh oleh DPR. Belum lagi undang-undang lain yang dibentuk dan disahkan secara cepat dan sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan masyarakat luas.
Indonesia sebagai Negara demokrasi, kehendak rakyat dalam pengambilan kebijakan dan pembentukan produk legislasi adalah kunci. Karena rakyatlah yang sejatinya memegang kedaulatan tersebut. Hal paling dasar inilah yang perlu menjadi pengetahuan dan pijakan anggota DPR dalam menjalankan fungsinya. Sehingga, parlemen menjalankan praktik demokrasi sesuai dengan kebutuhan dan kehendak rakyat, bukan berdasarkan rekayasa elitis.
Pengaturan fungsi representasi DPR di dalam konstitusi tidak ditulis secara tersirat. Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 menyatakan secara tersurat bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Namun, fungsi representasi merupakan unsur utama dalam demokrasi perwakilan.
Keberadaannya yang melekat pada DPR sesungguhnya hal yang sangat esensial bagi lembaga perwakilan. Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa fungsi paling pokok bagi lembaga perwakilan adalah fungsi representasi. Artinya, lembaga perwakilan tidak memiliki makna sama sekali jika tidak ada unsur representasi.
Aturan lanjutan mengenai fungsi DPR dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dan Tatib DPR. Aturan tersebut menjadi landasan yuridis bagi DPR untuk menjalankan tugas dan fungsinya.
Berdasarkan aturan tersebut juga, tiga fungsi DPR yang ditulis secara tersirat dalam konstitusi dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. Manifestasi kerangka representasi rakyat dijalankan dengan pembukaan ruang partisipasi publik, tranparansi pelaksanaan fungsi dan pertanggungjawaban anggota DPR kepada masyarakat.
Untuk mendukung pelaksanaan fungsi representasi tersebut, anggota DPR berkewajiban untuk memberi pertanggungjawaban kepada konstituen di daerah pemilihnya yang disampaikan saat reses dan masa persidangan. Reses merupakan kunjungan DPR ke daerah pemilihnya untuk menyerap dan menampung aspirasi rakyat sekaligus laporan pertanggungjawaban.
Adapun masa persidangan, adalah kegiatan DPR di kompleks gedung Senayan. Selama masa persidangan, rakyat diberi ruang untuk menyampaikan aspirasinya baik secara individu maupun kelompok. Keduanya diatur dalam Tatib DPR.
Secara yuridis normatif, langkah-langkah yang mengarah pada implementasi fungsi representasi sudah digariskan. Namun, dalam berbagai praktiknya belum sesuai dengan yang diharapkan. Hasil riset yang dilakukan oleh Forum Peduli Masyarakat Parlemen Indonesia (FORMAPI) menemukan bahwa dialog antara anggota DPR dan konstituennya tidak berjalan secara maksimal.
Gagasan dan kebutuhan yang disampaikan kontituen sebagai bentuk aspirasinya tidak banyak ditindak lanjuti. Masyarakat juga kesulitan untuk mengetahui sejauh mana wakilnya memperjuangkan aspirasinya di parlemen karena tidak semua anggota DPR memiliki kemampuan yang baik dalam menyusun laporan pertanggungjawaban.
Dalam hal pembentukan produk legislasi, masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya baik secara lisan maupun tulisan. Kenyataan menunjukkan proses legislasi kerap dilaksanakan secara tertutup tanpa pelibatan masyarakat, misalnya pembentukan UU Ciptaker dan revisi UU KPK. MK telah memutuskan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat karena tidak ada pelibatan masyarakat bermakna.
Adapun revisi UU KPK dilaksanakan dengan waktu yang sangat singkat, 14 hari dan tanpa pelibatan masyarakat. Keduanya disetujui oleh mayoritas dan seluruh fraksi. Meskipun sudah ada DPR sebagai wakilnya, partisipasi masyarakat tetap menjadi hal yang penting. Aspirasi publik adalah hal yang pokok dalam Negara demokrasi.
Mekanisme pengambilan keputusan dalam proses legislasi sering menjadi sorotan dalam berbagai ruang diskusi publik. Mengacu kepada Tatib DPR, keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat. Jika dalam pembahasan terdapat perbedaan pandangan yang tidak bisa diselaraskan, maka dipakai mekanisme kedua yaitu dengan pengambilan suara terbanyak. Namun, pada kenyataannya, dalam beberapa pembentukan undang-undang, keputusan tetap diambil secara mufakat walaupun terdapat penolakan dari beberapa anggota DPR. Dalilnya adalah karena telah disetujui oleh mayoritas fraksi.
Menurut Jimly Asshiddiqie, wakil memiliki tanggung jawab secara individual sebagai anggota lembaga perwakilan terhadap yang diwakili, dalam rangka menyalurkan aspirasi dan kepentingan rakyat yang berdaulat. Masyarakat berhak untuk menuntut pertanggung jawaban secara individual kepada anggota DPR (bukan partai). Pada kenyataannya, tercatat dalam beberapa kasus anggota DPR tidak ‘berdaya’ di hadapan fraksi.
Anggota DPR yang berbeda pandangan dengan fraksi harus mengalah dan mengikuti putusan fraksi. Mekanisme pengambilan keputusan yang berada di tangan fraksi sangat tidak mencerminkan fungsi representasi DPR. Belum lagi pengambilan keputusan di internal fraksi yang bersifat tertutup. Hal ini tentu akan menyulitkan masyarakat untuk meminta pertanggung jawaban fungsi representasi wakilnya. Pengaturan fungsi representasi yang dikonsep secara jelas dan kurang baik, diduga menghasilkan implementasi yang kurang baik pula.
Perlu kiranya melihat negara lain mengenai mekanisme pengambilan keputusan dalam proses legislasi. Amerika Serikat misalnya, kekuasaan legislatif dipegang oleh Parlemen (congress). Mekanisme pengambilan keputusan dalam proses pembentukan undang-undang adalah dengan system one person one vote atau voting.
Setiap anggota parlemen berhak untuk mengajukan gagasan dan menentukan sikap untuk menolak atau menerima tanpa terikat oleh keputusan partainya. Serupa dengan Amerika Serikat, Inggris juga menerapkan sistem voting dalam pengambilan keputusan. Setiap anggota parlemen secara independen menentukan sikap terhadap suatu keputusan.
Independensi anggota DPR dalam menyuarakan pendapatnya sangat penting terutama bagi Indonesia yang masih menganut keterwakilan teritorial. Setiap wakil rakyat memiliki beban tanggungjawab terhadap konstituen yang berada di daerah pemilihnya. Namun, berdasarkan UU MD3 dan Tatib DPR pengambilan keputusan utamanya berdasarkan fraksi.
Anggota DPR pada akhirnya harus mengikuti pandangan fraksi. Padahal, anggota DPR tidak hanya menjadi bagian dari partai, tetapi juga mewakili rakyat yang telah memercayakannya untuk duduk di parlemen dengan harapan bisa memberi dampak positif di wilayahnya.
Contoh konkritnya adalah revisi UU KPK. Beberapa anggota DPR memiliki pandangan yang berbeda dengan fraksi, namun dibuat tidak berdaya karena harus mengambil sikap sebagaimana fraksi. Permasalahan dalam proses pembentukan produk legislasi berujung pada judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Proses pengambilan keputusan menjadi salah satu putusan yang tidak sedikit dikeluarkan oleh MK. Jika terdapat pandangan berbeda dari para anggota DPR yang tidak bisa disepahamkan, maka jalan yang diambil adalah dengan dilakukannya voting. Namun, hal ini tidak diindahkan sehingga pada akhrinya diputus oleh MK cacat prosedural dalam pembentukan undang-undang.
Pengambilan keputusan dengan dasar keputusan fraksi tentu mengikis fungsi representasi DPR. Terlebih pengambilan keputusan dalam fraksi yang dilakukan secara tertutup, sehingga masyarakat tidak mengetahui bagaimana sebenarnya wakil mereka berjuang di parlemen. Tranparansi pendapat masing-masing anggota DPR perlu diketahui publik. Sehingga, kalaupun pendapat wakil mereka tidak diterima, mereka dapat menerima karena kalah dengan suara terbanyak. Setidaknya aspirasi rakyat sudah diserap dan disuarakan dalam setiap pembahasan di parlemen.
Untuk menguatkan fungsi representasi DPR dan mendulatkan rakyat, perlu adanya pengaturan lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban fungsi representasi DPR. Selain penyerapan aspirasi yang dilakukan saat kunjungan kerja atau reses, setiap anggota DPR harus diwajibkan untuk menyediakan media aspirasi bagi masyarakat untuk menyampaikan gagasannya berbasis media digital.
Baik melalui media sosial maupun situs lain yang memudahkan komunikasi antar rakyat dan wakilnya di DPR. Aspirasi masyarakat yang ditangkap dan diserap oleh anggota DPR kemudian harus ada pertanggungjawaban yang konkret. Harus ada sanksi administratif bagi anggota DPR yang tidak melaksanakan fungsi representasi.
Desain mekanisme pengambilan keputusan harus didasarkan pada one person one vote, bukan atas kendalai partai melalui pendapat mini fraksi. Hal ini untuk mengembalikan esensi lembaga perwakilan, demokrasi dan pertanggungjawaban fungsi representasi DPR yang sesungguhnya, khususnya representation in ideas.
