Mengurai Sisi Substansi dan Prosedural Revisi UU MK

Peneliti di Publicum Institute
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Dikri Mulia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Utak-atik masa jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali dilakukan oleh DPR dan Pemerintah. Masa jabatan Hakim MK yang semula 15 tahun akan dipangkas menjadi 10 tahun. Tidak cukup di situ, hakim konstitusi dikembalikan ke lembaga pengusul setiap lima tahun sekali untuk mendapatkan evaluasi. Tentu ini akan berimplikasi terhadap independensi dan imparsialitas hakim konstitusi.
Proses revisi ini juga menabrak prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan. Di luar masa sidang atau reses, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah meneruskan agenda revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi keempat secara diam-diam. Hal ini menegasikan amanah MK mengenai keterlibatan masyarakat bermakna dalam pembentukan undang-undang, yaitu right to be heard, right to be considered, right to be explained. Bahwa partisipasi publik harus dilibatkan untuk didengar, dipertimbangkan dan pemberian penjelasan.
Lantas, mengapa masa jabatan hakim konstitusi bisa diutak-atik?
UUD NRI 1945 tidak memberikan nomenklatur yang rigit mengenai masa jabatan hakim konstitusi. Hal ini menyisakan problematika sistem hukum ketatanegaraan kita. Penentuan masa jabatan kekuasaan rumpun yudikatif termasuk MK menjadi kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dari pembentuk undang-undang. Berbeda halnya dengan rumpun kekuasaan eksekutif dan legislatif yang diatur secara konkret mengenai masa jabatannya.
Hal ini juga diamini dan dilegitimasi oleh MK melalui Putusan Mk Nomor 56/PUU-X/2012 yang pada intinya menyatakan UUD 1945 tidak menentukan batas usia jabatan hakim. Sehingga, pemegang palu penentu batas usia hakim berada di tangan pembentuk undang-undang, yang sewaktu-waktu bisa diubah sesuai dengan perkembangan yang ada.
Kita andaikan revisi UU MK ini telah disahkan dan diundangkan. Maka sebetulnya masih terdapat jalan untuk menggagalkan revisi tersebut melalui Judicial Review (JR) yang akan diputuskan oleh MK sendiri. Dasar argumentasi untuk memutus revisi tersebut inkonstitusional adalah alur pembentukannya yang cacat formil. Dimana DPR dan Pemeintah tidak mengindahkan pelibatan masyarakat bermakna. Sebagaimana UU Ciptaker yang diputus inkonstitusinal bersyarat karena hal yang sama.
Secara materil, revisi UU MK ini juga mengandung problematika. Adanya pengembalian (recall) dan evaluasi dari lembaga pengusung akan merapuhkan kemerdekaan hakim dalam memutuskan perkara. Padahal, dalam kekuasaan kehakiman, independensi hakim merupakan hal yang mutlak. Adanya evaluasi akan menimbulakn potensi besar hakim konstitusi ‘tunduk’ pada kekuasaan eksekutif dan legislative sebagai lembaga pengusung.
Dalam konteks evaluasi hakim, MK telah mempunyai Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memiliki wewenang untuk melakukan evaluasi. Bahkan, dalam Pasal 41 huruf c PMK No. 1 Tahun 2023 tentang MKMK, lembaga ini dapat memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim konstitusi. Artinya, evaluasi dari kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif tidak memiliki urgensi sama sekali dan tidak diperlukan.
Mahkamah konstitusi sebagai guardian of the constitution memegang peran sentral dalam menjaga konstitusionalitas suatu produk undang-undang. Adanya ‘kontrol’ dari Pemerintah dan DPR melalui mekanisme evaluasi akan mempengaruhi hakim konstitusi dalam memutus perkara. Karena, dua lembaga tersebutlah yang paling sering menjadi pihak yang berperkara di MK. Jika ini terjadi maka conflict of interest tidak akan bisa dihindarkan. Putusan hakim tidak lagi berdasarkan rasa keadilan, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan politik lembaga pengusungnya.
Oleh karena itu, penulis berpendapat bahwa UU MK saat ini sudah cukup ideal dan tidak memiliki urgensi untuk dilakukan revisi. Justru yang diperlukan adalah menguatkan marwah Mahkamah Konstitusi sebagai kekuasan kehakiman dengan Perpu misalnya.
