Cancel Culture: Kebebasan Berekspresi atau Main Hakim Sendiri?

Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Dila Latul Umah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Media sosial di era modern tidak lagi sekadar etalase untuk berbagi cerita sehari-hari, tetapi telah bertransformasi menjadi "ruang sidang" digital. Saat ini, kita hidup di tengah suburnya fenomena cancel culture atau budaya boikot massal. Hanya berbekal cuitan viral, potongan video, atau utas ( thread ), jutaan netizen dapat bersatu untuk "menghukum" figur publik, instansi, hingga warga biasa yang dianggap melakukan kesalahan moral atau hukum. Sanksi sosial dijatuhkan, karier dihancurkan, dan reputasi dibunuh dalam waktu semalam.
Namun, fenomena ini memunculkan satu pertanyaan besar dalam kacamata Hukum Konstitusi: apakah cancel culture murni merupakan wujud kebebasan berekspresi, atau justru bentuk peradilan main hakim sendiri (vigilantisme) yang merusak fondasi negara hukum?
Sisi Terang: Cancel Culture sebagai Alat Kontrol Sosial
Tidak dapat dimungkiri, cancel culture lahir dari rahim demokrasi. Fenomena ini mendapat justifikasinya dari Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Dalam praktiknya, cancel culture kerap menjadi alternatif mencari keadilan ketika sistem penegakan hukum formal dianggap tumpul, lamban, atau tidak memihak rakyat kecil. Publik menggunakan media sosial sebagai alat kontrol sosial untuk menekan pejabat yang menyalahgunakan wewenang, mengkritik perusahaan yang sewenang-wenang, atau membongkar kejahatan yang selama ini tertutup rapat. Dalam konteks ini, cancel culture adalah bentuk kebebasan berekspresi yang memberdayakan masyarakat untuk menuntut akuntabilitas.
Sisi Gelap: Hilangnya Asas Praduga Tak Bersalah
Meski bermula dari niat mencari keadilan, cancel culture sering kali bergerak menjadi monster yang tak terkendali. Di sinilah letak benturannya dengan konstitusi. Gerakan boikot massal di internet kerap mengabaikan prinsip Due Process of Law (proses hukum yang adil) dan melabrak asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence).
Seseorang bisa langsung divonis bersalah oleh "pengadilan netizen" tanpa diberi kesempatan untuk membela diri, menghadirkan saksi, atau memberikan klarifikasi yang berimbang. Hal ini secara fundamental menabrak Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Dalam negara hukum, keadilan tidak ditentukan oleh trending topic atau amarah massa (mob rule), melainkan melalui proses peradilan yang sah, objektif, dan terukur.
Ancaman Doxxing dan Pelanggaran Hak Konstitusional Privasi
Sisi paling mematikan dari cancel culture adalah ketika sanksi sosial berubah menjadi perundungan siber (cyberbullying) yang disertai dengan doxxing—yaitu praktik membongkar dan menyebarkan data pribadi target ke ruang publik.
Padahal, secara konstitusional, hak atas pelindungan diri pribadi dan martabat dijamin dengan tegas dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Menurut pakar hukum Warren dan Brandeis, privasi adalah hak untuk menikmati hidup dan hak untuk dibiarkan sendiri. Tanpa persetujuan dari individu yang bersangkutan, penggunaan dan penyebaran data pribadi merupakan bentuk pelanggaran privasi yang merampas hak asasi tersebut.
Negara sejatinya telah hadir untuk memberikan keamanan atas data warganya melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam UU PDP, tindakan menyebarkan data orang lain secara melawan hukum (seperti yang sering terjadi dalam kasus doxxing di media sosial) dilarang keras, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2). Konsekuensi hukum bagi pelaku main hakim sendiri yang mengungkapkan data pribadi orang lain sangat berat, yakni ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar sesuai dengan Pasal 67 ayat (2) UU PDP.
Menemukan Titik Keseimbangan
Budaya cancel culture di media sosial adalah pedang bermata dua. Di satu sisi, ia adalah wujud kebebasan berekspresi yang membuktikan bahwa demokrasi kita hidup. Namun di sisi lain, jika dibiarkan menjadi ajang main hakim sendiri dan pelanggaran privasi, ia akan menghancurkan prinsip-prinsip negara hukum itu sendiri.
Kebebasan berekspresi di era digital tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan mutlak untuk menghancurkan martabat, kehormatan, dan data pribadi orang lain tanpa proses peradilan yang sah. Pada akhirnya, seburuk apa pun kesalahan seseorang di mata publik, hukum tetap harus menjadi panglima tertinggi, bukan amarah massa di kolom komentar.
