Konflik Agraria antara Aceh dan Sumatera Utara

ASN di Kementerian Ketenagakerjaan
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Fadilla Nur Rizki Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia adalah negara kepulauan dengan ribuan pulau di seluruh wilayahnya. Keragaman di daerah ini sering menyebabkan masalah batas administratif. Sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara merupakan salah satu sengketa yang paling dikenal oleh masyarakat di Indonesia. Sengketa tersebut bukan hanya perihal masalah administrasi, namun juga berkaitan dengan identitas, sejarah, dan kedaulatan wilayah.
Permasalahan tersebut timbul dari ketidaksesuaian antara peta administrasi wilayah yang digunakan oleh pemerintah pusat dan peta yang diyakini oleh masing-masing provinsi. Keempat pulau yang menjadi objek sengketa adalah:
1. Pulau Mangkir Besar
2. Pulau Mangkir Kecil
3. Pulau Lipan
4. Pulai Panjang
Aceh mengklaim keempat pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Aceh Tamiang. Sementara itu, Sumatera Utara menyebut pulau-pulau tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Langkat.
Sengketa ini pertama kali muncul sejak tahun 1978 dan kembali menjadi sorotan pada tahun 2024 setelah Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan menyatakan bahwa keempat pulau tersebut secara sah menjadi bagian dari Aceh sesuai Keputusan Presiden dan data dari Badan Informasi Geospasial (BIG).
Beberapa faktor utama penyebab sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara antara lain:
1. Perbedaan Peta Wilayah: Banyak instansi pemerintah yang masih menggunakan peta versi lama atau tidak seragam, sehingga terjadi ketidaksesuaian data antar instansi pemerintah.
2. Kurangnya Dokumen Hukum Resmi: Sumatera Utara belum bisa menunjukkan bukti hukum kepemilikan wilayah atas empat pulau tersebut. Sementara Aceh berhasil mengajukan dokumen administratif yang lebih valid.
3. Pengaruh Politik Lokal: Sengketa ini juga digunakan sebagai komoditas politik, terutama menjelang pemilu atau pemilihan kepala daerah.
4. Minimnya Sosialisasi dan Transparansi data Penetapan Wilayah: Masyarakat lokal banyak yang tidak mengetahui status resmi wilayahnya, karena kurangnya sosialisasi dari pemerintah dan data yang transparan.
Berdasarkan faktor tersebut, Perselisihan ini dapat menimbulkan:
1. Ketegangan antar warga perbatasan yang memiliki identitas, budaya, dan loyalitas yang berbeda terutama pada di media sosial.
2. Diskriminasi layanan publik pada aspek pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur akibat status wilayah yang belum jelas.
3. Ketidakpastian hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, termasuk potensi konflik horizontal.
Pemerintah pusat mendorong pendekatan hukum dan geospasial yang akurat dan valid. Namun, penyelesaian sengketa tersebut seharusnya juga menyentuh nilai-nilai kearifan lokal, antara lain:
1. Musyawarah dan Mufakat: salah satu solusi kearifan lokal untuk berdialog dan bergotong royong antara tokoh adat serta masyarakat perbatasan.
2. Nilai persaudaraan dan sejarah bersama: Banyak warga di perbatasan yang memiliki hubungan darah dan sejarah budaya atau identitas yang sama, ini dapat menjadi kekuatan pemersatu.
3. Forum Komunikasi Antar-Wilayah: Pemerintah daerah dapat membentuk forum bersama untuk menyelesaikan masalah serupa di masa depan dengan lebih transparan dan terbuka.
Menurut penulis, permasalahan menegaskan bahwa sengketa batas wilayah empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara bukanlah semata masalah administratif, melainkan juga mencerminkan kegagalan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adil, partisipatif, dan responsif.
Penulis juga merasa bahwa sengketa ini menunjukkan bentuk ketidakadilan dalam pelayanan publik serta hilangnya akses masyarakat terhadap hak-hak dasar mereka. Pemerintah juga tidak berempati dan peka saat menyelesaikan masalah ini. Padahal, sengketa ini berdampak pada kesatuan dan keharmonisan masyarakat.
Penulis berharap sengketa ini tidak terjadi lagi di wilayah lain di Indonesia. Pemerintah harus lebih responsif, adil, partisipatif, dan empati dalam melakukan pendekatan ke masyarakat terutama yang berkaitan dengan lahan. Perbaikan dan pengarsipan dokumen historis perlu dilakukan lebih masif disetiap daerah dengan memanfaatkan teknologi masa kini.
Penting untuk melihat konflik ini tidak hanya dari sisi hukum dan administrasi, tetapi juga dilihat dari sisi sosial-budaya masyarakat di Kawasan perbatasan. Konflik ini menjadi pelajaran bagi pemerintah bahwa setiap masalah yang berkaitan dengan masyarakat perlu ada komunikasi yang terbuka dan transparan.
Sengketa wilayah di Aceh dan Sumatera Utara adalah ujian bagi integritas bangsa Indonesia. Perlu adanya pendekatan yang komprehensif seperti menggabungkan data valid, hukum yang adil, dan kearifan budaya lokal dalam menghadapi kompleksitas administrasi. Bangsa Indonesia membutuhkan semangat persatuan, bukan pemisahan. Pulau-pulau itu bukan sekadar titik di peta, tetapi cerminan bagaimana bangsa ini menyikapi perbedaan secara dewasa dan beradab.
sumber:
DetikNews. (2024, 24 Juni). Dimulai dari Tahun 1978, Begini Kronologi 4 Pulau Jadi Sengketa Sumut-Aceh. https://news.detik.com/berita/d-7969864/dimulai-dari-tahun-1978-begini-kronologi4-pulau-jadi-sengketa-sumut-aceh
2.Universitas Gadjah Mada. (2024, 25 Juni). Polemik Perebutan 4 Pulau, Pakar Geodesi UGM Sebut Sengketa Bisa Diselesaikan Jika Aceh Miliki Dokumen Asli. https://ugm.ac.id/id/berita/polemik-perebutan-4-pulau-pakar-geodesi-ugm-sebut-sengketa-bisa-diselesaikan-jika-aceh-miliki-dokumen-asli/
3.Tempo.co. (2024, 22 Mei). Akibat yang Mungkin Timbul dari Sengketa 4 Pulau Aceh–Sumut. https://www.tempo.co/politik/akibat-yang-mungkin-timbul-dari-sengketa-4-pulau-aceh-sumut1715336#goog_rewarded
4.BBC News Indonesia. (2024, 25 Juni). Sengketa 4 Pulau: Mengapa Aceh dan Sumut Bisa Berselisih tentang Batas Wilayah?
5.DetikNews. (2024, 24 Juni). Prabowo Putuskan 4 Pulau Sah Milik Aceh. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cpde5l58p16o
