Jangan Asal Tanda Tangan, Karena Setiap Dokumen Bisa Punya Akibat Hukum

Mahasiswa S1 Ilmu hukum Universitas Pamulang
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Dilla Adelia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

“Cuma tanda tangan saja, kok.”
Kalimat sederhana seperti itu mungkin sering kita dengar ketika seseorang diminta menandatangani sebuah dokumen. Karena merasa percaya kepada orang yang memberikan dokumen tersebut, kita terkadang langsung membubuhkan tanda tangan tanpa membaca isinya secara menyeluruh.
Padahal, tanda tangan bukan sekadar coretan nama. Dalam keadaan tertentu, tanda tangan dapat menunjukkan bahwa seseorang menyetujui isi suatu dokumen dan bersedia menjalankan hak maupun kewajiban yang tercantum di dalamnya.
Menurut saya, kebiasaan menandatangani dokumen tanpa memahami isinya merupakan salah satu bentuk rendahnya kesadaran hukum yang masih sering terjadi di masyarakat.
Ketika Rasa Percaya Menjadi Masalah
Dalam kehidupan sehari-hari, rasa percaya memang penting. Kita mempercayai teman ketika meminjamkan uang, mempercayai rekan kerja ketika melakukan kerja sama, atau mempercayai seseorang ketika membuat suatu kesepakatan.
Namun, masalah dapat muncul ketika kepercayaan tersebut tidak disertai dengan bukti dan pemahaman hukum yang cukup.
Contohnya, seseorang meminjamkan uang kepada temannya dalam jumlah cukup besar. Karena sudah saling mengenal, mereka tidak membuat perjanjian tertulis. Pada awalnya tidak ada masalah. Namun ketika tiba waktunya mengembalikan uang, pihak yang meminjam justru mengingkari kesepakatan.
Pada saat itulah muncul pertanyaan: bagaimana membuktikan kesepakatan tersebut?
Situasi seperti ini menunjukkan bahwa hukum sebenarnya bukan hanya diperlukan ketika terjadi perkara di pengadilan. Hukum justru penting sejak awal suatu hubungan atau transaksi dilakukan.
Surat Berharga dan Kepastian dalam Transaksi
Salah satu contoh dalam hukum dagang adalah surat berharga. Surat berharga pada dasarnya berkaitan dengan hak yang dapat dituntut oleh pihak yang berhak berdasarkan isi surat tersebut.
Salah satu jenisnya adalah wesel. Dalam transaksi menggunakan wesel, terdapat pihak yang menerbitkan wesel dan pihak yang diperintahkan untuk melakukan pembayaran kepada pihak yang berhak menerima pembayaran.
Meskipun masyarakat saat ini lebih sering menggunakan transfer bank atau pembayaran digital, konsep surat berharga tetap penting dipahami. Hal tersebut menunjukkan bahwa dalam kegiatan perdagangan, kepastian mengenai siapa yang memiliki hak dan siapa yang memiliki kewajiban merupakan sesuatu yang sangat penting.
Bagi saya, hal yang menarik dari surat berharga bukan hanya bentuk dokumennya, tetapi bagaimana hukum memberikan perlindungan terhadap hubungan ekonomi yang terjadi di antara para pihak.
Artinya, suatu transaksi tidak seharusnya hanya dibangun berdasarkan rasa percaya. Harus ada kejelasan mengenai hak, kewajiban, waktu pembayaran, serta konsekuensi apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.
Jangan Malu Membaca Dokumen
Masalahnya, masih ada anggapan bahwa membaca dokumen secara teliti adalah sesuatu yang merepotkan.
Tidak jarang seseorang langsung mengatakan, “Sudah, tanda tangan saja,” tanpa benar-benar membaca isi dokumen. Bahkan, ada pula yang merasa tidak enak hati apabila bertanya mengenai isi perjanjian karena takut dianggap tidak percaya kepada pihak lain.
Menurut saya, pola pikir seperti ini perlu diubah.
Membaca dokumen bukan berarti kita tidak percaya kepada orang lain. Justru membaca dokumen merupakan bentuk kehati-hatian dan tanggung jawab terhadap diri sendiri.
Sebelum menandatangani suatu dokumen, setidaknya kita perlu mengetahui siapa saja pihak yang terlibat, apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak, kapan kewajiban harus dilaksanakan, serta apa akibatnya apabila terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan.
Jika terdapat bagian yang tidak dipahami, bertanya merupakan tindakan yang jauh lebih baik daripada menandatangani sesuatu yang tidak kita mengerti.
Kesadaran Hukum Dimulai dari Hal Sederhana
Kesadaran hukum sering kali dianggap sebagai sesuatu yang hanya berkaitan dengan polisi, pengacara, hakim, atau pengadilan. Padahal, menurut saya, kesadaran hukum justru dimulai dari kehidupan sehari-hari.
Membaca kontrak sebelum menandatangani, meminta bukti pembayaran, menyimpan kuitansi, membuat perjanjian ketika meminjamkan uang dalam jumlah besar, dan memahami kewajiban dalam suatu transaksi merupakan contoh sederhana dari kesadaran hukum.
Hal-hal tersebut memang terlihat kecil. Namun ketika terjadi masalah, bukti dan dokumen tersebut dapat menjadi sesuatu yang sangat penting.
Di era digital seperti sekarang, masyarakat juga harus semakin berhati-hati. Kemudahan membuat kesepakatan melalui pesan singkat, formulir elektronik, atau platform digital tidak berarti seseorang boleh mengabaikan isi dan konsekuensi dari kesepakatan tersebut.
Teknologi membuat transaksi menjadi lebih cepat, tetapi tanggung jawab hukum tetap berada pada para pihak yang melakukan transaksi.
Hukum Seharusnya Tidak Hanya Dikenal Ketika Ada Masalah
Menurut saya, salah satu kesalahan yang masih sering terjadi adalah masyarakat baru mempelajari hukum setelah mengalami masalah.
Ketika sudah terjadi sengketa, barulah seseorang mencari tahu tentang perjanjian, wanprestasi, bukti pembayaran, atau hak yang sebenarnya dimiliki.
Padahal, pemahaman hukum sejak awal dapat menjadi langkah pencegahan.
Hukum bukan hanya alat untuk menyelesaikan konflik. Hukum juga berfungsi memberikan kepastian dan mengatur hubungan antarindividu agar masing-masing pihak mengetahui batas hak dan kewajibannya.
Karena itu, pendidikan hukum kepada masyarakat tidak harus selalu menggunakan bahasa yang rumit. Masyarakat perlu diberikan pemahaman hukum dengan bahasa sederhana dan contoh yang dekat dengan kehidupan mereka.
Pada akhirnya, satu tanda tangan mungkin terlihat sederhana. Tetapi di balik tanda tangan tersebut bisa terdapat hak, kewajiban, bahkan tanggung jawab hukum.
Karena itu, sebelum menandatangani suatu dokumen, jangan hanya bertanya, “Di mana saya harus tanda tangan?” tetapi biasakan bertanya, “Apa yang sebenarnya saya setujui?”
Menurut saya, kebiasaan sederhana tersebut merupakan salah satu bentuk kesadaran hukum yang perlu dibangun di tengah masyarakat.
Sebab, memahami hukum bukan berarti kita sedang mencari masalah. Justru sebaliknya, memahami hukum adalah salah satu cara agar kita tidak mudah mendapatkan masalah.
Jangan tunggu sampai terjadi sengketa untuk mulai memahami hukum. Karena mencegah masalah selalu lebih baik daripada menyelesaikannya ketika sudah terjadi.
