Hak Digital Juga Hak Asasi Manusia

Dima Ekzan Kurniawan
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Konten dari Pengguna
23 Januari 2021 11:54 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dima Ekzan Kurniawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber foto: Kompas.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber foto: Kompas.com
ADVERTISEMENT
Saat ini manusia dapat menghabiskan waktu berjam-jam untuk memainkan ponsel mereka dan berselancar dalam dunia maya atau media digital. Dalam penelitian Digital GFK Asia, rata-rata orang dalam menggunakan ponselnya selama 6 jam per hari bahkan lebih. Era digital telah ditandai dengan hadirnya teknologi internet yang saat ini juga menjadi salah satu bukti bahwa situasi masyarakat semakin kompleks.
ADVERTISEMENT
Internet dianggap sebagai suatu teknologi yang tidak hanya membawa manfaat tetapi juga ancaman dan tantangan. Dinamika dalam media digital sangat sulit untuk diprediksi manusia karena jutaan orang dapat mengakses internet dalam waktu yang bersamaan. Kebebasan berekspresi memanglah sebuah hal yang lumrah dalam media digital. Kebebasan berekspresi dan kebebasan mengeluarkan pendapat merupakan suatu hal yang terkait dengan hak asasi manusia. Namun apabila ekspresi dan pendapat tersebut akan dituangkan ke dalam dunia digital maka si pemroduksi pesan harus paham regulasi apa saja dan nilai apa saja yang harus diperhatikan supaya tidak menimbulkan kegaduhan didalam penggunaan media digital tersebut. Setiap orang dapat mengekspresikan perasaan mereka dan orang lain dapat menanggapinya. Namun, hal tersebut terkadang menjadi bumerang bagi mereka yang terlalu bebas dalam menggunakan media digital.
ADVERTISEMENT
Dalam hal tersebut hak digital menjadi suatu hal yang patut dipahami oleh masyarakat. Setiap orang yang mengakses internet memiliki haknya masing-masing dan harus menghormati hak orang lain yang juga mengakses internet.
Hak digital (digital rights) adalah hak asasi manusia (human rights) yang menjamin setiap warga negara untuk mengakses, menggunakan, membuat, dan menyebarluaskan media digital. Masyarakat pengguna media digital punya hak bersuara, hak menikmati, dan hak menggunakan sebebas-bebasnya selama tidak melanggar aturan. Hak digital idealnya dimiliki oleh setiap orang pelaku digital. Mereka harus dijamin mempunyai hak digital tanpa rasa takut direpresi, dipersekusi atau dilarang-laran oleh pihak tertentu. (1)
Pada dasarnya, hak-hak digital mencakup tiga hal utama dalam konteks kegiatan dalam jaringan (online), yaitu hak untuk mengakses informasi (right to access), hak untuk berekspresi (right to express), dan hak atas rasa aman (right to be safe). (2)
ADVERTISEMENT
Hak untuk mengakses informasi berarti bahwa semua warganet berhak mengakses situs atau aplikasi selama sesuai dengan peraturan. Bahkan, PBB menyatakan bahwa melarang warga untuk mengakses internet atau memutuskan koneksi atau akses terhadap internet telah melanggar hak dan hukum internasional.
Hak untuk berekspresi mencakup kebebasan bersuara atau berpendapat melalui Internet, karena setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya terkait isu apapun.
Hak atas rasa aman di dalamnya termasuk hak untuk bebas dari kejahatan di internet, antara lain pencurian dan penyebarluasan data pribadi, perundungan secara online, bahkan penguntitan dan pengawasan.
Dengan hal yang telah dijelaskan diatas, dapat dijelaskan mengapa hak digital menjadi penting. Saat ini mayoritas masyarakat dunia bahkan Indonesia sudah merambah kedalam dunia digital. Ratusan bahkan milyaran orang dapat mengakses internet dalam waktu yang bersamaan. Mereka memanfaatkan berbagai macam platform guna kepentingan yang bermacam pula. Mulai dari hiburan, berbelanja hingga berbisnis. Hal tersebut membuat apa yang diperbuat di dunia maya dapat berimbas pada dunia nyata.
ADVERTISEMENT
Warga yang menggunakan internet untuk terhubung dalam dunia digital atau yang biasanya disebut warganet pada dasarnya juga memiliki hak-hak digital yang melekat. Jika hak-hak dalam dunia maya tersebut tidak didapat ada kemungkinan pelanggaran hak tersebut dapat memengaruhi kehidupan nyatanya. Misalnya, saat hak privasi seseorang dirampas dan menyebabkan seluruh data dirinya dipergunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Amat sangat mungkin dia akan menjadi target kejahatan dan dapat mengalami kerugian secara sadar maupun tidak sadar. Oleh karena itu, hak-hak digital setiap orang menjadi penting supaya kehidupan berdigittal yang aman dan nyaman dapat terwujud.
Pada era yang sangat modern seperti ini setiap pihak dapat dengan mudah mengumpulkan data pribadi atau melakukan pelanggaran hak digital dalam bentuk apapun. Khususnya bagi pihak yang memiliki kekuasaan dan kewenangan tinggi seperti perusahaan raksasa dan pemerintah. Namun, sebagian besar warganet tidak tahu siapa saja pihak yang mungkin mengawasinya dan mengetahui rekam jejaknya di internet.
ADVERTISEMENT
Lalu pertanyaannya, bagaimanakah cara kita untuk memperjuangkan hak digital? Langkah yang mudah untuk dilakukan adalah kita perlu mengetahui data apa saja yang kita bagikan secara sadar ataupun tidak sadar ke internet dan sekiranya data apa yang tidak perlu diketahui publik. Setidaknya langkah ini meminimalisir penyalahgunaan data.
Selain diri kita sendiri yang harus mengontrol data pribadi sebaiknya harus ada undang-undang pemerintah yang mengatur mengenai perlindungan data. Disisi lain mendukung penghapusan pasal karet yang telah dikeluarkan oleh pemerintah yaitu undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) karena undang-undang tersebut menimbulkan keresahan bagi rakyat karena kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi di internet menjadi terbelenggu.
Langkah lain yang dapat dilakukan adalah kita dapat memperkaya diri dengan pengetahuan terkait hak-hak digital. Pengetahuan tersebut dapat dicari dan ditemukan diberbagai tempat dan media, salah satunya dengan mengikuti perkembangan monitoring kasus dan kampanye hak-hak digital yang dilakukan oleh SAFEnet ataupun lembaga jaringan lainnya. SAFEnet sendiri memiliki program utama yang sangat baik, yaitu MONITOR: Memantau pelanggaran hak digital di negara-negara Asia Tenggara, ADVOKASI: Melakukan advokasi di tingkat kebijakan dan membantu korban untuk mengakses keadilan, dan SOLIDARITAS: Meningkatkan dukungan dan solidaritas, dan kembangkan jaringan di antara para pembela hak digital di kawasan untuk memperkuat penerapan prinsip-prinsip hak asasi manusia di internet.
Sumber foto: Kabarkota.ccom
Hak digital harus dipahami oleh masyarakat secara luas guna saling melindungi diri dari bahaya akan bermedia. Dalam mewujudkannya pemerintah juga memiliki andil yang besar selain masing-masing individu. Dengan adanya sosialisasi dan kolaborasi antar pihak, pasti hak digital dapat menjadikan setiap orang yang berurusan dengan dunia digital akan merasa aman.
ADVERTISEMENT
Sebagai pengguna layanan internet kita seharusnya tidak hanya menuntut hak kita masing-masing. Idealnya kita harus mengetahui apa yang menjadi kewajiban kita, yaitu memenuhi hak pengguna lain. Selain itu salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh sesama pengguna internet adalah mengunakan layanan internet dengan bijak dan sehat. Sehat dalam artian tidak memroduksi dan menyebar kabar bohong atau berita bohong (hoax). Namun sangat disayangkan pada faktanya masih banyak pengguna internet yang selalu memiliki kepentingan pribadi maupun kelompok sehingga mereka berbuat semaunya tanpa memikirkan pengguna lain dan dampak yang akan dihasilkan. Oleh karena itu, masyarakat perlu memilih dan memilah segala informasi yang diterima dan perlu mencernanya dengan seksama sebelum disebarkan. Melalui kemampuan dan ketrampilan melek media masyarakat mampu membentengi diri dari berbagai macam provokasi hoax yang dapat menimbulkan dampak negatif.
ADVERTISEMENT
Mungkin dapat dikatakan menciptakan ruang digital atau dunia digital yang ideal itu mustahil. Namun, setidaknya kita semua sudah melakukan yang terbaik dengan tidak melakukan suatu pelanggaran dalam dunia digital.
Sumber bacaan: