Konten dari Pengguna

Drama Lingkaran Setan Pinjaman Online: Menyelamatkan atau Menjerumuskan?

Dimas Indrawan
Undergraduate Law Student at University of North Sumatera
23 Juli 2024 16:02 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dimas Indrawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber foto: https://cdn.pixabay.com/photo/2016/08/14/16/53/internet-1593378_1280.jpg
zoom-in-whitePerbesar
Sumber foto: https://cdn.pixabay.com/photo/2016/08/14/16/53/internet-1593378_1280.jpg
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Di era digital yang serba cepat ini, obsesi terhadap cara-cara instan untuk meraih tujuan telah menjadi fenomena yang semakin mencolok di kalangan masyarakat, terutama di kalangan generasi milenial dan generasi Z. Dapat dikatakan bahwa kedua generasi tersebut menjadi generasi yang paling menguasai teknologi di era ini.
ADVERTISEMENT
Bagi generasi yang tumbuh dengan kemudahan teknologi dan informasi, solusi instan menjadi pilihan yang menggoda. Ini berarti lebih dari 55% jumlah populasi di Bumi melek akan teknologi dan menggilai cara instan untuk memperoleh apa yang mereka inginkan.
Pinjaman online (pinjol) yang eksis sejak kemunculannya pada tahun 2016 merupakan salah satu dampak dari perkembangan teknologi. Eksisnya layanan ini disebabkan karena sifatnya yang instan dan cepat dalam memberikan pinjaman kepada penggunanya.
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengguna layanan pinjol pada tahun 2022 yang lalu ditempati oleh generasi milenial dan generasi Z yang berusia 19-34 tahun sebanyak 62%.
Tanpa pandang bulu, masyarakat dengan profesi apa pun dapat terperangkap dengan tipu daya kenikmatan yang ditawarkan pinjol. Tidak hanya keterbatasan ekonomi dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehati-hari, sifat hedonism dan keengganan menakar kemampuan untuk mendapatkan apa yang diinginkan menjadi salah satu faktor utama layanan pinjol berkembang pesat.
ADVERTISEMENT
Pinjaman online masuk ke kehidupan masyarakat dengan menampilkan parasnya yang indah, menarik perhatian konsumen dengan menampilkan kelebihan yang mereka miliki. Kelebihan tersebut seperti pinjaman yang mudah cair dan tanpa jaminan, bunga yang rendah, dan berbagai kata-kata promosi manis yang seyogyanya dapat menarik perhatian konsumen.
Pinjaman online sangat rentan praktik predatory lending, khususnya pada pinjaman online ilegal yang belum terdaftar dan memiliki izin OJK. Ketika sudah masuk ke dalam ekosistem pinjaman online, konsumen akan terus-menerus mendapatkan penawaran melalui pesan singkat yang berisi tautan untuk mengunduh aplikasi pinjaman online ilegal.
Taktik pemasaran agresif melalui pesan singkat serta iklan pop up di media sosial dan website membuat masyarakat tergiur sehingga memilih pinjaman online sebagai jalan keluar cepat dari masalah keuangan. Rendahnya literasi keuangan konsumen dimanfaatkan oleh pelaku usaha pinjaman online ilegal dengan memberikan penawaran dana cepat yang dapat langsung dicairkan dalam hitungan jam tanpa syarat yang rumit. Beberapa jenis pinjaman online bahkan hanya mensyaratkan foto kartu identitas dan foto diri untuk pencairan pinjaman.
ADVERTISEMENT
Promosi semacam ini tentu menarik perhatian masyarakat, terutama masyarakat yang terdesak membutuhkan pinjaman uang dengan cara yang praktis dan waktu yang singkat. Hal ini ditandai dengan melonjaknya pengguna layanan jasa pinjol di Indonesia dari waktu ke waktu.
Berdasarkan hasil survei yang dirilis oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, pada 2023 yang lalu jumlah pengguna layanan pinjol di Indonesia adalah sebanyak 2,7 juta orang yang kemudian meningkat menjadi 8,86 juta orang pada tahun 2024.
Mungkin 8,86 juta orang tersebut tidak akan merasakan dampak dari bahayanya layanan pinjol apabila mereka dapat menunaikan prestasi atau membayarkan tagihan tepat pada waktunya, namun apa yang akan terjadi apabila mereka tidak dapat membayarkannya? Alih-alih menyelamatkan kehidupan yang hampir karam, layanan pinjol justru menjerumuskan kehidupan konsumennya pada keterpurukan. Terlebih apabila konsumen tidak dapat membayarkan tagihannya.
ADVERTISEMENT
Masalah muncul ketika jatuh tempo konsumen tidak dapat membayar tagihan, maka penagihan akan dialihkan kepada pihak ketiga yaitu debt collector. Debt collector sering melakukan penagihan dengan datang langsung ke rumah/kantor dengan memaksa dan memaki supaya konsumen membayar utangnya.
Ironisnya debt collector memperoleh akses atas data yang terdapat pada ponsel konsumen termasuk foto pribadi di galeri, sosial media, aplikasi transportasi dan belanja online, email, bahkan supaya pinjaman cepat disetujui dan dicairkan konsumen dengan terpaksa memberikan nomer IMEI.
Lebih buruknya lagi konsumen mengalami teror yang tidak wajar, diancam baik lewat telepon maupun pesan singkat, pelecehan seksual secara verbal dan cyber bullying dengan cara mengintimidasi dengan menyebar data dan foto konsumen kepada orang yang ada dalam daftar kontak konsumen disertai kata-kata yang mendiskreditkan.
ADVERTISEMENT
Penagihan juga dilakukan kepada keluarga, teman, rekan kerja, dan saudara sehingga mengganggu hubungan keluarga dan hubungan sosial. Hal tersebut menimbulkan trauma, stress, depresi, gelisah (anxiety), kehilangan kepercayaan diri dan bahkan kehilangan pekerjaan.
Lebih parahnya banyak konsumen yang melakukan bunuh diri karena tidak kuat menanggung stress dan tekanan yang ditimbulkan para penagih. Setidaknya 25 orang melakukan bunuh diri akibat pinjol pada 2023 yang lalu, jumlah ini terbanyak sejak lima tahun yang lalu.
Sumber foto: https://cdn.pixabay.com/photo/2017/10/22/09/03/man-2877136_1280.jpg
Masalah-masalah di atas tidak ditampilkan para promotor penyedia layanan pinjol ketika menawarkan produknya kepada konsumen, sehingga konsumen menganggap hal tersebut adalah masalah yang ringan dan dapat dihindari dengan mudah. Namun perlu diingat, dampak negatif layanan pinjol tidak hanya berkutat pada apa yang akan terjadi ketika konsumen tidak mampu membayar tagihannya, namun juga mengenai bunga tinggi yang mereka bebankan.
ADVERTISEMENT
Selalu ada harga yang harus dibayar untuk sebuah kemudahan, dan bunga tinggi adalah harga yang harus dibayar konsumen atas berbagai kemudahan yang diberikan layanan pinjol. Bunga yang terlampau tinggi menyebabkan konsumen terjebak dalam lingkaran setan yang menyebabkannya selalu berputar pada lingkaran tersebut. Lingkaran setan ini bekerja ketika konsumen harus melakukan peminjaman lagi untuk membayarkan pinjaman sebelumnya.