Konten dari Pengguna

Menakar Arah Politik Hukum RUU Pertekstilan dalam Bingkai Welfare State

Dimas Indrawan

Dimas Indrawan

Undergraduate Law Student at University of North Sumatera

·waktu baca 6 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dimas Indrawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: https://pixabay.com/id/photos/gulungan-kain-pabrik-bahan-1767504/
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: https://pixabay.com/id/photos/gulungan-kain-pabrik-bahan-1767504/

Konsep welfare state (negara kesejahteraan) adalah sebuah konsep yang menekankan negara berperan penuh dalam segala proses menuju kemakmuran, kesejahteraan serta memastikan akses ekonomi yang merata terhadap seluruh warga negara dengan memprioritaskan program yang mendukung terselenggaranya jaminan pemenuhan hak-hak warga negara.

Ada sebuah keyakinan dari Bangsa Indonesia yang dinyatakan di dalam UUD 1945 bahwa Indonesia merupakan welfare state. Asumsi yang kuat bahwa Indonesia didesain sebagai welfare state dapat dilacak dari bunyi pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Pemerintah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”. Selain itu beberapa pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 mencerminkan pula nilai dasar dari welfare state, seperti pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, pasal 28B, pasal 28C, pasal 28H, pasal 31, pasal 33, dan pasal 34.

Negara dengan konsep welfare state melakukan berbagai upaya untuk mengelola dan mengkoordinir semua bidang kehidupan yang berkaitan langsung dengan warga negara dengan memanfaatkan kebijakan-kebijakan sebagai ajang untuk menghapuskan berbagai kesenjangan dalam suatu negara, guna mewujudkan kesejahteraan umum. Hal tersebut berkelindan dengan amanat Pasal 33 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Frasa ini menunjukkan adanya tanggung jawab negara untuk mengatur sektor-sektor strategis yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, penyediaan barang publik seperti energi, pangan, maupun sandang harus ditempatkan dalam kerangka social welfare provision guna menjamin terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat.

Salah satu sektor yang memiliki peranan penting dalam mendukung kesejahteraan masyarakat adalah industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Sektor ini tidak hanya berfungsi sebagai penggerak utama industri manufaktur, tetapi juga berperan penting dalam menyediakan kebutuhan dasar manusia di bidang sandang. Tekstil dan produk tekstil merupakan komoditas vital karena menyangkut pemenuhan kebutuhan pokok di samping pangan dan papan. Oleh sebab itu, industri TPT menempati posisi penting dalam struktur perekonomian nasional sebagai salah satu penghasil devisa terbesar di sektor non-migas serta pendorong pertumbuhan ekonomi berbasis industri kreatif.

Sepanjang tahun 2024 industri tekstil dan pakaian jadi mencatat pertumbuhan positif sebesar 4,26 persen secara tahunan (year-on-year), dengan kontribusi sebesar Rp.218,2 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Dari sisi perdagangan internasional, ekspor produk tekstil dan pakaian jadi Indonesia juga menunjukkan tren meningkat dengan nilai mencapai US$1,02 miliar atau sekitar Rp16,56 triliun per Februari 2025.

Sementara itu, dari aspek ketenagakerjaan, industri TPT menyerap sekitar 3,76 juta tenaga kerja atau 19,47 persen dari total pekerja sektor manufaktur di Indonesia. Angka tersebut menunjukkan peran signifikan industri ini dalam menciptakan lapangan kerja dan mengurangi tingkat pengangguran nasional. Selain itu, investasi asing langsung (Foreign Direct Investment atau FDI) di sektor TPT meningkat lebih dari 100 persen hingga triwulan pertama tahun 2024, menandakan adanya kepercayaan investor terhadap stabilitas dan potensi jangka panjang industri tekstil Indonesia.

Meski demikian, sektor TPT masih menghadapi tantangan serius yang mengancam keberlanjutan dan kemandirian industrinya. Tantangan globalisasi dan persaingan eksternal, Ketergantungan pada bahan baku impor, rendahnya daya saing produk domestik, serta membanjirnya produk tekstil murah dari luar negeri menjadi permasalahan utama. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa dalam satu dekade terakhir, pertumbuhan ekspor tekstil Indonesia hanya sekitar 3 persen, sementara impor meningkat lebih dari 20 persen.

Kompleksitas persoalan tersebut mengindikasikan adanya kekosongan pengaturan serta disharmonisasi regulasi yang berimplikasi pada lemahnya tata kelola sektor pertekstilan nasional. Merespon hal tersebut, Pemerintah melalui Baleg DPR RI membentuk RUU tentang Pertekstilan dengan melibatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan seperti asosiasi industri, akademisi, dan pakar untuk menciptakan payung hukum yang komprehensif bagi industri tekstil di Indonesia.

Menarik untuk dicermati, bagaimana arah politik hukum RUU tentang Pertekstilan dalam mewujudkan prinsip-prinsip welfare state. Arah politik hukum suatu peraturan perundang-undangan dapat dilihat melalui naskah akademiknya karena dokumen tersebut memuat dasar pemikiran, kajian teoritis, analisis masalah hukum, serta tujuan yang ingin dicapai pembentuk peraturan perundang-undangan. Dalam naskah akademik RUU tentang Pertekstilan telah dijelaskan tiga landasan penting yang mendasari pembuatan RUU tersebut, yaitu landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, yang akan diuraikan sebagai berikut:

a. Landasan Filosofis

RUU tentang Pertekstilan hendaknya didasarkan pada prinsip-prinsip filosofis antara lain pelindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, pembangunan berkelanjutan, pengembangan ekonomi yang berkeadilan, serta kedaulatan pangan dan sandang.

b. Landasan Sosiologis

Potensi pertekstilan merupakan salah satu potensi yang cukup besar di Indonesia termasuk industrinya. Besarnya potensi pertekstilan di sisi lain menyimpan berbagai masalah dan tantangan. Selain itu, kontribusi industri pengolahan tekstil terhadap PDB terus mengalami penurunan serta pertumbuhan industri pengolahan tekstil selalu di bawah PDB. Terkait permasalahan serta hal-hal yang dikemukakan di atas maka untuk itu Undang-Undang tentang Pertekstilan perlu segera dibentuk untuk dapat menjawab tantangan, permasalahan, dan perkembangan di bidang pertekstilan.

c. Landasan Yuridis

Secara yuridis, regulasi terkait pertekstilan dari hulu hingga hilir, termasuk produksi, distribusi, perdagangan, dan pemasaran produk memerlukan kebijakan yang komprehensif untuk menciptakan ekosistem pertekstilan yang mampu menciptakan ketahanan dan kemandirian sandang khususnya pertekstilan. Saat ini, peraturan terkait industri TPT tersebar di banyak peraturan yang berbeda-beda dan belum ada peta jalan (road map) yang dapat menjadi acuan bagi berbagai pemangku kepentingan di industri TPT. Berdasarkan kondisi ini, dikarenakan belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus dan fokus terkait dengan industri pertekstilan dan ketahanan sandang maka dibentuklah suatu kerangka hukum yang jelas dan kuat untuk melindungi sekaligus mendorong pengembangan industri tekstil dalam negeri serta peningkatan daya saingnya.

Dalam RUU Pertekstilan, prinsip welfare state tercermin melalui konstruksi norma yang menegaskan peran negara dalam mengatur, mengendalikan, serta memfasilitasi pemenuhan kebutuhan sandang sebagai kebutuhan dasar masyarakat. Penjelasan umum RUU tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa Tekstil merupakan bahan sandang yang menjadi kebutuhan dasar/pokok manusia yang dipergunakan sejak kelahiran, kehidupan, hingga kematian, berfungsi menjaga dan melindungi harkat martabat manusia agar tetap terhormat dan beradab, oleh karena itu Negara harus hadir dalam mengatur persoalan sandang secara nasional.

RUU Pertekstilan juga menegaskan peran negara dalam mengatur perdagangan tekstil dan produk tekstil. Dalam penyelenggaraan pertekstilan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya mengatur kegiatan perdagangan tekstil dan produk tekstil melalui pelindungan pasar dalam negeri, pengembangan ekspor, kebijakan dan pengendalian impor, dan pengembangan sarana perdagangan.

REFERENSI:

Badan Keahlian DPR RI. (2025). Naskah Akademik RUU tentang Pertekstilan.

Indotextiles. (2025). Industri Tekstil Mulai Bangkit, Dorong Ekonomi Nasional. Diakses pada 17 November 2025 Pukul 20.59 WIB melalui laman Indotextiles - Industri Tekstil Mulai Bangkit, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional.

Prasetyo, K. F. (2012). Politik hukum di bidang ekonomi dan pelembagaan konsepsi welfare state di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Konstitusi, 9(3), 495-514.

Hasan, R. (2024). Dinamika Konsep Welfare State di Indonesia: Antara Janji Konstitusi dan Kenyataan Ekonomi. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(10).

Wilendrata, K. (2010). Persaingan Tekstil dan Produk Tekstil Lokal dengan Tekstil dan Produk Tekstil Impor Ditinjau dari Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.