Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
7 Ramadhan 1446 HJumat, 07 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Ahok: Tuduhan Penistaan Itu Sama Sekali Tidak Benar
10 Januari 2017 19:09 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
ADVERTISEMENT

Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, beranggapan tuduhan yang dilayangkan pelapor dalam kasus dugaan penodaan agama tidak benar.
ADVERTISEMENT
Hal itu ia ucapkan ketika memberi tanggapan atas keterangan saksi kedua yang dihadirkan dalam sidang dugaan penistaan agama, Irena Handoko. Sidang itu digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1),
Ahok menuturkan, dia tidak mungkin melakukan penodaan agama, khususnya terhadap umat Islam. Pasalnya, kata Ahok, banyak keluarganya yang muslim.
"Keluarga saya banyak Islam dan dipercayai memegang kotak sumbangan di Belitung," ujar Ahok.
Ahok pun merasa keberatan jika disebut menafsirkan sendiri Surat Al-Maidah ayat 51. Ahok menuturkan, orang-orang yang ia sebut membohongi menggunakan surat Al-Maidah adalah oknum politikus yang memanfaatkan kesempatan.
Menurut Ahok, saksi pelapor tidak mendengarkan ucapannya secara utuh.
"Omongan saya yang ada di Kepulauan Seribu, Balai Kota, NasDem itu tidak benar dan (pelapor) hanya mendengar sepotong-potong," kata Ahok.
ADVERTISEMENT
Usai mendengarkan tanggapan Ahok, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto pun memberi kesempatan Irena menanggapi pernyataan Ahok. Kendati, Irena merasa yakin dengan keterangan yang diucapkannya di persidangan.
"Saya tetap pada kesaksian saya dan yakin bisa membuktikan," tutur Irena.
Saat ini, sidang masih berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ketiga, Muhammad Burhanudin. Burhanuddin merupakan pelapor Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Mabes Polri dengan LP nomor: LP/1015/X/2016/Bareskrim.
Ahok diduga melakukan penodaan agama ketika berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Sehingga, jaksa penuntut umum mendakwa mantan politikus Golkar dan Gerindra itu melanggar Pasal 156 a huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.