KPK Dikritik karena Jarang Mengusut Pencucian Uang

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Gedung KPK di jalan HR Rasuna Said. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPK di jalan HR Rasuna Said. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Mantan anggota tim panitia seleksi (Pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Yenti Ganarsih, mengkritik kinerja pimpinan KPK dalam menangani tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Yenti mengeluhkan kinerja KPK terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT). Pasalnya, kata dia, KPK banyak melakukan OTT namun jarang menjerat pelaku dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Mantan anggota Pansel KPK Yenty Garnasih  (Foto: Marcia Audita/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan anggota Pansel KPK Yenty Garnasih (Foto: Marcia Audita/kumparan)

Wanita yang dikenal sebagai doktor bidang pencucian uang pertama di Indonesia itu menilai, seharusnya KPK dapat mengenai pasal TPPU kepada pelaku korupsi karena kedua kejahatan itu saling berkaitan.

"Saya mengacu kepada UU (TPPU) Pasal 75, kalau ada korupsi dan TPPU berarti harus sekaligus. Yang sudah sekaligus saat ini hanya dua atau tiga kasus saja," ujar Yenti saat menyambangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1). Yenti datang bersama empat mantan anggota tim Pansel lainnya, yakni Diani Sadiawati, Enny Nurbaningsih, Harkristuti, dan Natalia Subagyo.

Menurut Yenti, pelaku korupsi tidak cukup hanya dipidana kurungan, namun juga uang mereka dirampas dan dikembalikan kepada negara. Untuk itu, dia meminta KPK menerapkan TPPU bersamaan dengan jeratan pasal tindak pidana korupsi.

Harus segera dibarengi sejak awal, bukan korupsi selesai baru TPPU berjalan seperti kasus Nazaruddin,

Bukan hanya itu, Yenti juga berharap KPK dapat kembali mengusut kasus besar yang terbengkalai. Menurutnya, masih ada ratusan kasus lama yang digantungkan KPK karena tak kunjung diusut.

Yenti menuturkan, KPK dapat memanfaatkan fungsinya dalam supervisi dengan Kepolisian guna menuntaskan kasus tersebut.

"Seperti Hambalang dan Century. KPK bisa manfaatkaan kegunaan 'superfungsi'-nya lalu dilimpahkan ke Kepolisian sebagai supervisi. Daripada digantung begini kan enggak baik. Jadi apa boleh buat jangan sampai tahun depan utangnya semakin besar," kata Yenti.