Layanan Pelaporan RT RW Tak Berlaku Lagi di Qlue

17 Januari 2017 11:04 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
ADVERTISEMENT
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono. (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono. (Foto: Wikimedia Commons)
Aplikasi Qlue ada yang tak berjalan. Yakni perihal pelaporan dari RT dan RW. Aturan yang menaungi penggunaan Qlue bagi RT dan RW kini sudah tidak diberlakukan. RT dan RW dahulu diwajibkan melaporkan ke Qlue, namun akhirnya aturan itu dicabut.
ADVERTISEMENT
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, Peraturan Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga tidak diberlakukan karena adanya protes dari tokoh masyarakat.
"Qlue tidak diberlakukan (bagi RT/RW) dan peraturan dikembalikan lagi ke awal karena sempat ada protes," ujar Soni, sapaan Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/1).
Penjelasan ini sebagai update dari pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan aplikasi qlue dimatikan. Yang tidak diberlakukan atau dimatikan yakni perihal kewajiban pelaporan RT RW.
Qlue Apps DKI. (Foto: https://www.qlue.co.id/)
zoom-in-whitePerbesar
Qlue Apps DKI. (Foto: https://www.qlue.co.id/)
Soni menuturkan, RT/RW berlandaskan pada konsep pengabdian masyarakat. Untuk itu, lanjut dia, tak perlu adanya insentif sebesar Rp 10.000 bagi RT/RW saat memberikan laporan Qlue. Justru, lanjut Soni, insentif itu melukai perasaan RT/RW.
ADVERTISEMENT
"Mereka mengabdi kepada masyarakat dan enggak perlu digaji insentif berupa uang Rp 10.000 itu. Sehingga perlakuan itu dianggap menyinggung mereka," ucap Soni.
Untuk itu, kata Soni, kebijakan yang mengatur operasi Qlue itu akan ditunda sementara. Soni mengatakan, keputusan ini dilakukan untuk menghargai ketokohan masyarakat yang menjadi RT/RW.
"RT dan RW bukan karyawan, bukan buruh, dan tidak tunduk pada UMP. Penghargaan mereka adalah sifatnya pengakuan sebagai tokoh masyarakat. Peraturan ini tidak dicabut, melainkan hanya tidak diperlakukan sistem Qlue, itu saja," kata Soni.
Kumparan mendapat informasi layanan Qlue tetap berjalan. Namun yang tidak berlaku yakni layanan perihal pelaporan RT RW. Berikut kutipan dari akun twitter Qlue.