Bisakah Perbuatan Pembakaran Bendera Partai Politik Dipidana?

Dimas Purna
Buah pikir atas isu hukum. Alumni FH UGM bit.ly/dimaspurna
Konten dari Pengguna
26 Juni 2020 12:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dimas Purna tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) telah membuat berbagai pihak terperanjat hingga memunculkan komentar, penolakan, hingga aksi demonstrasi terhadap pembahasan RUU HIP. Dilansir oleh kumparan.com dalam berita yang berjudul "PDIP Tempuh Jalur Hukum Soal Pembakaran Bendera, PA 212 Menjawab" pada hari Rabu (24/6), telah terjadi demonstrasi oleh massa dari PA 212, FPI, dan sejumlah ormas Islam di Gedung DPR. Terdapat insiden yang membuat kontroversi yakni insiden pembakaran bendera partai politik PDIP oleh salah satu oknum aksi. Hal ini tentu membuat reaksi yang sangat keras dari simpatisan, pengurus hingga Ketua Umum PDIP sendiri atas insiden tersebut. Pada akhirnya, Ketua Umum PDIP melalui Surat Perintah Harian mengambil sikap untuk menempuh jalur hukum atas insiden pembakaran tersebut.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Pembakaran Bendera Partai Politik
Kronologi perbuatan pembakaran bendera partai PDIP dilakukan oleh salah satu oknum. Awalnya, oknum tersebut memegang bendera PDIP dengan disandingkan oleh rekannya yang memegang bendera PKI. Kemudian, kedua oknum yang sama-sama memegang bendera mulai melakukan aksi pembakaran bendera tersebut dibantu oleh rekannya yang lain. Pada saat kedua bendera telah dibakar kemudian diangkat bersama oleh kedua oknum tersebut, massa aksi yang mengerumuni oknum pembakar bendera mulai meneriakan yel-yel untuk membakar bendera PKI.
Perbuatan pembakaran bendera partai politik pada dasarnya tidak diatur dalam peraturan-perundang-undangan yang berlaku hingga saat ini baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (UU Partai Politik).
ADVERTISEMENT
Ketentuan Sanksi UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum hanya mengatur beberapa hal yakni mengenai apabila terjadi pelanggaran dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10, dan Pasal 11. Kemudian, apabila terjadi perbuatan melanggar hukum seperti perbuatan pidana akan dikembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Ketentuan pemberatan pidana terhadap penanggungjawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana. Ketentuan yang terakhir yakni aturan pidana terhadap orang yang menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Terlebih dalam UU Partai Politik ketentuan sanksi hanya mengatur pengenaan sanksi administrasi terhadap beberapa pelanggaran pasal dalam UU Partai Politik, sanksi pidana terhadap orang yang melakukan sumbangan melebihi ketentuan, partai politik yang menerima sumbangan tersebut dan pengurus partai politik yang menggunakan partai politiknya dengan menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham komunisme/Marxisme-Leninisme.
ADVERTISEMENT
Apakah kemudian serta merta tidak dapat dijerat?
Perbuatan pembakaran bendera partai politik memang tidak dapat ditemukan dalam peraturan perundang-undangan manapun sejauh riset dari penulis. Perbuatan tersebut bisa saja dipidana menggunakan delik pelanggaran keamanaan umum dalam KUHP. Mengapa tidak termasuk dalam tindak pidana penghinaan atau permusuhan atau kebencian terhadap suatu golongan seperti dalam Pasal 156 dan Pasal 157? Pasal 156 harus terdapat perbuatan menyatakan secara expressis verbis (jelas dan tegas) di muka umum dan Pasal 157 harus menggunakan sarana lukisan. Sehingga apabila dikaitkan dengan kronologi pembakaran tidak dapat dimasukan kedalam kedua pasal tersebut.
Dalam KUHP sendiri terdapat beberapa ketentuan pasal yang memuat tindakan pembakaran seperti dalam Pasal 187 yang memidana orang yg menimbulkan kebakaran, Pasal 336 mengenai tindak pidana ancaman kekerasan terhadap orang/barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama salah satunya menggunakan pembakaran, Pasal 363 tindak pidana pencurian pada saat adanya kebakaran, hingga Pasal 382 mengenai tindak pidana yang menguntungkan diri sendiri/orang lain atas kerugian penanggung asuransi/surat bodemerij yang sah dengan salah satu caranya menimbulkan kebakaran.
ADVERTISEMENT
Pasal yang mungkin saja bisa dijerat untuk perbuatan pembakaran tersebut yakni Pasal 497 KUHP yang berbunyi : "Diancam dengan pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
Pasal 497 KUHP termasuk dalam jenis pelanggaran dan bukan kejahatan dalam KUHP. Ketentuan tersebut pada dasarnya melarang perbuatan menyalakan api di jalan atau dipinggir jalan atau ditempat yang sedemikian dekat dengan bangungan/barang hingga dapat menimbulkan bahaya kebakaran. Salah satu unsur yang sangat menarik dalam pasal tersebut adalah "hingga dapat timbul bahaya kebakaran". Penafsiran bahaya kebakaran dapat multitafsir seperti bahaya kebakaran harus lah terjadi dengan adanya api yang cukup besar dan terdapat kemungkinan yang besar akan membakar barang/bangunan didekatnya. Lebih lanjut lagi, bahaya kebakaran juga bisa ditafsirkan hanya dengan apabila sudah terdapat api kecil yang tidak segera dipadamkan dan dikelilingi oleh barang yang mudah terbakar.
ADVERTISEMENT