news-card-video
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Satgas Judi Online Hanyalah Gimmick Semata

Dimas Purna
Buah pikir atas isu hukum. Alumni FH UGM bit.ly/dimaspurna
17 Juni 2024 20:36 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dimas Purna tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Het Recht Hink Achter de Feiten Aan
zoom-in-whitePerbesar
Het Recht Hink Achter de Feiten Aan
ADVERTISEMENT
Judi online sudah seakan menjadi wabah penyakit di masyarakat kita. Bukan wabah penyakit yang secara kasat mata dapat dilihat dan dirasakan secara langsung oleh khalayak umum. Bagi kebanyakan orang justru bermain judi online merupakan hal yang lumrah bak "passion" terbaru masa kini. Padahal sejatinya perilaku tersebut merupakan perilaku menyimpang atau dengan kata lain sebuah penyakit.
ADVERTISEMENT
Perbincangan judi online akhir-akhir ini semakin ramai diperbincangkan. Pemicunya adalah kasus seorang suami yang bekerja sebagai Polisi bermain judi online menggunakan uang gaji hingga hampir habis, sehingga menyebabkan istrinya marah gelap mata membakar sang suami. Kasus-kasus judi online lainnya setiap hari semakin banyak bermunculan dan juga tidak kalah mengejutkan. Seperti kasus Perwira TNI yang bermain judi online menggunakan dana kesatuan. Nominalnya pun cukup fantastis yakni sekitar Rp 876 juta. Atau seperti kasus anggota TNI yang melakukan bunuh diri karena terjerat hutang judi online.
Mati Satu Tumbuh Seribu
Sejatinya memang tidaklah mudah untuk memberantas judi online sampai ke akar-akarnya. Pertumbuhan situs judi online dapat dikatakan sangat massif. Jika telah diblokir 1 atau 2 situs, maka situs judi online yang serupa pun tiba-tiba bermunculan kembali. Terlebih upaya pencegahan dan pemberantasan yang dilakukan oleh Pemerintah yang hanya "menggelitik" di permukaan kulit saja. Semakin membuat bahagia gerak gerik para pelaku bandar judi online.
ADVERTISEMENT
Bicara judi online tidak bisa dilepaskan dari peran promosi atau iklan judi online. Tidak bisa dipungkiri masyarakat kita hampir setiap detik setiap waktu terpapar konten judi online. Dari hal yang paling sering ditemui, apabila kita mengakses sebuah situs berita, informasi, atau situs lainya yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan judi online. Kerap kali ada saja muncul iklan judi online yang dikemas dengan menyerupai hal yang sedang kita cari. Terlebih jika kita berselancar di sosial media akan sangat mudah menemukan akun-akun yang melakukan promosi judi online contohnya di aplikasi X/twitter, atau saweria di streaming youtuber, bahkan iklan di instagram.
Promosi yang sangat mengejutkan dan terbilang berani oleh bandar judi adalah dengan meng-hire para selebgram dan artis ternama. Sudah banyak sekali artis maupun selebgram yang secara terang-terangan mempromosikan judi online. Padahal para public figure ini secara langsung atau tidak langsung tetap mempunyai pengaruh yang sangat signifikan terhadap masyarakat. Jikalau tidak, lalu mengapa para bandar judi ini rela mengeluarkan uang untuk melakukan promosi lewat mereka? Uniknya, promosi secara terang-terangan tersebut tidak ditindak secara tegas oleh aparat.
ADVERTISEMENT
Het Recht Hink Achter De Feiten Aan
Pemerintah kerap kali tertinggal cukup jauh dari para bandar judi online. Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 ("Keppres Satgas Judi Online") dapat dibilang cukup terlambat. Mengapa? Kasus judi online yang sedang ramai diperbincangkan saat ini, sebenarnya sudah terjadi dan berlangsung sejak lama.
Berdasarkan Laporan Tahunan PPATK pada tahun 2016, bahwa pada tahun 2016 PPATK telah menemukan sebanyak 883 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM). LTKM judi online ini menempati posisi ketiga dengan hanya berada dibawah LTKM kasus penipuan dan korupsi. Setidaknya hal ini dapat memberikan peringatan keras kepada Pemerintah untuk lebih fokus terhadap penanganan dan pemberantasan judi online. Apabila dibandingkan pada tahun 2023, berdasarkan Laporan Tahunan PPATK tahun 2023 telah ditemukan sebanyak 168 juta transaksi terkait judi online dengan total akumulasi perputaran dana mencapai Rp 327 triliun. Dari total perputaran dana pada tahun 2023 tersebut, ditemukan sebanyak 3.295.310 orang (masyarakat) yang bermain judi online dan melakukan deposit pada situs judi online. Temuan transaksi judi online pada tahun 2023 ini mencakup 63% dari total akumulasi perputaran dana sebesar Rp 517 triliun sejak tahun 2017. Jumlah yang sangat mencengangkan.
ADVERTISEMENT
Tidak Efektifnya Pembentukan Satgas
Bukan barang pertama kali ini Pemerintah mengeluarkan jurus pamungkas pembentukan "Satuan Tugas" dalam penanganan sebuah kasus besar. Sebut saja Satgas BLBI, Satgas TKI, atau Satgas Saber Pungli. Pembentukan satuan tugas oleh Pemerintah pada prinsipnya bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat penanganan sebuah kasus. Namun, acapkali pembentukan satgas ini tidak sesuai seperti apa yang diharapkan. Termasuk dalam hal ini adalah pembentukan Satgas Judi Online. Mungkin masih terlalu dini untuk menilai hasil kinerja Satgas Judi Online. Namun, apabila berkaca pada hasil kinerja satuan tugas lainnya sulit rasanya untuk langsung percaya dan yakin bahwa Satgas Judi Online dapat bekerja secara optimal dan efektif.
Dalam Kepres Satgas Judi Online telah menentukan 2 strategi utama yaitu dalam bidang pencegahan dan bidang penegakan hukum. Agaknya strategi ini masih hanya sebatas paparan normatif belaka. Karena dalam kasus judi online beberapa kali ditemukan keterlibatan aparat penegak hukum yang terlibat seperti adanya isu keterlibatan perwira tinggi dalam Konsorsium 303, atau kasus suap pembukaan blokir rekening judi online terhadap Perwira Menengah Polda Jabar pada tahun 2014. Terlebih apabila hanya bicara pada tataran aturan untuk pemberantasan judi online, sejatinya setiap aparat penegak hukum sudah mempunyai kewenangan yang lebih dari cukup. Sebut saja Kementrian Komunikasi dan Informatika ("Kominfo") sudah dapat melakukan pemblokiran, pencabutan izin bahkan menutup situs atau aplikasi yang bermuatan judi online. Atau aparat Kepolisian yang sejatinya pun sudah mempunyai kewenangan untuk melakukan penangkapan atas tindak pidana judi online. Lebih lanjut lagi,salah satu alasan yang sering dikemukakan atas sulitnya penangkapan bandar judi online adalah para pelaku yang berada di luar negeri. Uniknya, jika sedemikian sulitnya mengapa penangkapan bandar judi "Apin BK" di Malaysia dapat dilakukan begitu cepat bin mudah setelah viralnya kasus yang menyeret mantan perwira tinggi Ferdy Sambo?
ADVERTISEMENT
Ada atau tidaknya Satgas Judi Online apabila dalam pelaksanaan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum dan Pemerintah tidak maksimal. Maka pada akhirnya pembentukan Satgas Judi Online tersebut hanya sebuah gimmick belaka untuk merespon betapa viralnya pemberitaan kasus judi online. Layak untuk dinanti bagaimana hasil dari kinerja Satgas Judi Online, mengingat saat ini telah masuk masa-transisi Pemerintahan yang baru. Apakah setelah adanya Pemerintahan yang baru nanti Satgas Judi Online akan dibubarkan? atau justru dapat menghasilkan penangkapan para bandar judi yang katanya "sulit ditangkap" itu?