Waktunya Aparat Seragam Coklat Berbenah

Dimas Purna
Buah pikir atas isu hukum. Alumni FH UGM bit.ly/dimaspurna
Konten dari Pengguna
17 September 2020 19:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dimas Purna tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Waktunya Aparat Seragam Coklat Berbenah
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Berita penangkapan oleh aparat kepolisian memang tidak ada habisnya. Setiap hari selalu saja ada kabar penangkapan seorang atau sekelompok terkait kasus tertentu. Makin cepat kasus diusut makin bagus dong, apalagi banyak kasus yang diusut. Iya bagus tapi ngga serta merta bisa sembarangan juga prosesnya.
ADVERTISEMENT
Meskipun bukti-bukti (re:alat bukti) sudah kuat kalau itu memang beneran pelakunya. Penangkapan bahkan penetapan tersangka oleh aparat kepolisian tetap saja tidak bisa asal-asalan. Kenapa begitu? Karena proses pengusutan suatu kasus pidana ada aturan mainnya di Hukum Acara Pidana (UU No. 8 Tahun 1981). Terlebih hukum acara pidana di indonesia itu menganut due process of law/due process model.
Apakah itu?
Pada intinya due process of law/due process model memegang teguh prinsip HAM di setiap proses penyelesaian kasus pidana. Salah satu dampak hukum yang paling jelas penerapan prinsip ini adalah setiap orang yang kena kasus pidana harus tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan dari Pak Hakim yang menyatakan beliau bersalah atau bahasa hukumnya asas praduga tak bersalah.
ADVERTISEMENT
Uniknya praktik di lapangan, masih saja banyak ditemui proses hukum yang menciderai prinsip due process of law tadi. Bahkan, dalam beberapa bulan terakhir banyak kasus yang bermunculan dari kasus penyiksaan tersangka, hingga kasus salah tangkap. Kasus yang paling bikin geleng-geleng adalah salah satu kasusnya itu menimpa korban Anak.
Mari kita cek beberapa kasusnya. Tahun lalu saja, Luthfi Alfiandi seorang anak yang ditangkap saat demo besar-besaran di DPR, mengaku bahwa sempat disiksa oleh Bapak Penyidik alias Pak Polisi. Kalo kamu lupa, beberapa tahun sebelumnya pernah ada kasus 6 orang pengamen ditangkap terus disiksa dan dipaksa mengaku jadi tersangka. Lucunya, putusan kasasi di Mahkamah Agung menyatakan 6 orang pengamen tersebut tidak bersalah. Kenyataanya mereka ini ternyata korban salah tangkap.
ADVERTISEMENT
Juli lalu, ada seorang kuli bangunan bernama Pak Sarpan yang disiksa dan dipaksa mengaku untuk menjadi pelaku dalam kasus pembunuhan Dodi Somanto. Bukan hanya itu, setelah kasus Pak Sarpan muncul kembali kasus penyiksaan dalam pengusutan kasus oleh Pak Polisi. Kejadian naas ini menimpa Pak Hendri Alfred Bakarie yang diringkus Pak Polisi.
Pak Hendri beberapa kali bolak-balik ke kantor kepolisian Polresta Balerang, tetapi pada saat terakhir Pak Hendri kembali ke rumah beliau kembali tidak seperti semula. Pak Hendri meninggal dunia. Usut punya usut, Pak Hendri diduga disiksa hingga meninggal pada saat Pak Polisi sedang menggali keterangan darinya. Kok bisa muncul asumsi seperti ini?
ADVERTISEMENT
Dari penuturan kepolisian setempat Pak Hendri meninggal karena asma, akan tetapi pada saat meninggal terdapat luka lebam di beberapa bagian tubuh. Hal inilah yang membuat anggota keluarga Pak Hendri ingin mengusut tuntas kasus menginggalnya Pak Hendri. Terlebih, menurut Adik Pak Hendri yakni Christi Bakarie, kakanya ini Pak Hendri tidak mempunyai riwayat penyakit asma.
Terakhir, kasus kali ini menimpa seorang Anak berinisial EF pada tanggal 26 April 2020. Dugaan kasus penyiksaan oleh anggota Polri ini dilakukan setelah kepolisian melakukan penangkapan terhadap EF dan EF dipaksa untuk mengakui kejahatan pengeroyokan. Namun demikian, pada akhirnya bukan EF lah pelaku dalam kasus kejahatan tersebut.
Beberapa kasus tadi sudah menjadi bukti bahwa masih banyak praktik sembrono yang dilakukan oleh Pak Polisi di lapangan . Bahkan, apabila melihat data dari KONTRAS sepanjang Juni 2019 – Mei 2020 setidaknya terdapat 62 kasus penyiksaan dengan pelaku paling dominan ialah Pak Pulisi 48 kasus, TNI 9 kasus dan sipir 5 kasus. Paling mencengangkannya, korbannya ada sebanyak 220 orang dengan rincian 199 korban luka-luka dan 21 korban tewas. Lebih lengkapnya silahkan cek website Kontras!
ADVERTISEMENT
Praktik penyiksaan terhadap saksi bahkan tersangka, kasus salah tangkap bahkan sudah sampai kasasi. Merupakan beberapa bentuk warisan perbuatan dari sistem hukum acara pidana crime control model. Sistem yang sudah lama ditinggalkan, tapi warisannya masih saja dipakai hingga zaman sekarang.
Sistem crime control model singkatnya hanya mementingkan keefektifan dan keefisienan penyelesaian kasus pidana. Asas hukum yang dipakai sudah tentu asas praduga bersalah, artinya meskipun anda baru ditangkap oleh Pak Polisi anda sudah barang tentu dan sangat pasti bersalah. Nah, beberapa kasus tadi bisa jadi salah satu bentuk warisannya. Kok bisa gitu?
Kenapa orang baru ditangkap jadi tersangka kok pas menggali keterangannya harus pake kekerasan? Tidak usah terlalu jauh tersangka, orang yang masih jadi saksi saja masih ditemukan dalam beberapa kasus terdapat kekerasan. Belum lagi contoh kasus terakhir tadi yang menimpa Anak. UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Perlindungan Anak bahkan sudah menghendaki setiap aparat penegak hukum salah satunya Pak Polisi sebagai salah satu aparat penegak hukum yang berhadapan dengan Anak. Pak Polisi tersebut sangat diharuskan mempunyai kualifikasi tertentu dan sudah dipertegas penyidik terhadap kasus dewasa dengan kasus Anak dibedakan dalam hal ini.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini belum ada satu kasuspun yang diusut hingga ke meja hijau di persidangan. Paling pol pengusutan kasus penyiksaan dalam proses pidana oleh Pak Polisi hanya berakhir pada penjatuhan hukuman disiplin. Apakah hal ini bisa dikatakan memenuhi keadilan? Ketika masyarakat biasa melakukan penyiksaan harus diusut tuntas ke meja hijau, sedangkan aparat penegak hukum malah lebih memilih menggunakan metode "kekerasan" dalam mengusut kasus pidana tidak ada sanksi tegas yang dijatuhkan.
Sudah seyogyanya aparat penegak hukum salah satunya Pak Polisi yang melakukan metode "kekerasan" terhadap saksi atau tersangka harus ditindak tegas. Hal ini agar kasus-kasus serupa tidak kembali terjadi. Fenomena kasus penyiksaan dalam proses pidana seperti fenomena gunung es, ini saja yang baru terlihat. Bagaimana yang tidak terekspos, tidak terdata bahkan hingga korban yang tidak melaporkan penyiksaan yang menimpa dirinya?
ADVERTISEMENT
Slogan aparat penegak hukum terutama Pak Polisi yang selalu mengedepankan "humanis" seharusnya bukanlah isapan jempol semata. Melainkan, benar-benar diemplementasikan. Satu sisi memang benar Pak Polisi harus menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat dari kejahatan-kejahatan. Namun, bukan berarti Pak Polisi juga harus bertingkah layaknya penjahat dengan menggunakan kekerasan bukan?