Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Peran Masyarakat dalam Menjaga Keseimbangan dan Kelestarian Lingkungan Hidup
4 November 2024 8:37 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Dimas Sastro Wirya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Lingkungan hidup adalah sumber kehidupan yang perlu dijaga kelestariannya untuk mendukung keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan hidup manusia. Indonesia, sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam, memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga lingkungan agar tetap harmonis dan lestari. Oleh karena itu, pemerintah telah mengatur kewajiban masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 27.
ADVERTISEMENT
Pasal ini menggariskan tiga kewajiban utama bagi masyarakat. Pertama, setiap orang berkewajiban menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis dengan memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Kedua, masyarakat wajib berperan aktif dalam penanggulangan bencana, dan ketiga, masyarakat berkewajiban memberikan informasi yang benar kepada publik terkait penanggulangan bencana.
Menjaga Keseimbangan dan Kelestarian Lingkungan
Kewajiban masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup berarti setiap orang harus berperan serta dalam upaya pelestarian alam. Hal ini bisa diwujudkan melalui berbagai tindakan, seperti mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, melakukan penanaman pohon, dan ikut serta dalam kegiatan pelestarian lingkungan di sekitar tempat tinggal. Masyarakat juga perlu memahami bahwa menjaga keseimbangan lingkungan bukan hanya tugas pemerintah atau organisasi lingkungan, tetapi juga tanggung jawab setiap individu.
ADVERTISEMENT
Perilaku seperti membuang sampah sembarangan, penggunaan bahan kimia yang merusak, atau tindakan eksploitasi sumber daya alam tanpa batas, semuanya mengancam keseimbangan lingkungan. Masyarakat perlu menyadari bahwa setiap tindakan kecil yang dilakukan terhadap alam akan memberikan dampak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan menjaga kebersihan lingkungan dan memelihara ekosistem, kita dapat mencegah degradasi lingkungan yang mengancam kehidupan kita dan generasi mendatang.
Peran Masyarakat dalam Penanggulangan Bencana
Selain menjaga kelestarian lingkungan, Pasal 27 juga mengamanatkan masyarakat untuk aktif dalam penanggulangan bencana. Indonesia merupakan negara yang rawan bencana alam seperti gempa bumi, banjir, dan letusan gunung berapi. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami bagaimana cara menanggulangi bencana dengan cepat dan efektif. Dalam konteks ini, masyarakat perlu diberikan edukasi mengenai mitigasi bencana, baik melalui sosialisasi dari pihak berwenang maupun organisasi yang bergerak di bidang kebencanaan.
ADVERTISEMENT
Keikutsertaan masyarakat dalam kegiatan kesiapsiagaan, seperti latihan evakuasi dan penyuluhan terkait tindakan yang harus diambil saat bencana terjadi, dapat meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi situasi darurat. Dengan demikian, tingkat kerugian dan korban jiwa akibat bencana dapat ditekan.
Memberikan Informasi yang Benar dalam Situasi Bencana
Salah satu poin penting dalam Pasal 27 adalah kewajiban masyarakat untuk memberikan informasi yang benar terkait penanggulangan bencana. Di era digital ini, informasi dapat menyebar dengan sangat cepat melalui media sosial. Sayangnya, hal ini sering kali menimbulkan penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks yang dapat menimbulkan kepanikan di masyarakat.
Dalam situasi bencana, masyarakat perlu berhati-hati dalam menyebarkan informasi. Pastikan informasi yang disebarkan berasal dari sumber yang dapat dipercaya, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau lembaga resmi lainnya. Tanggung jawab ini penting untuk mencegah misinformasi yang bisa memperparah situasi. Dengan memberikan informasi yang benar, masyarakat turut membantu upaya penanggulangan bencana secara efektif.
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 27 menggarisbawahi peran dan tanggung jawab masyarakat dalam menjaga keseimbangan lingkungan hidup dan kesiapan dalam menghadapi bencana. Melalui kesadaran bersama untuk menjaga kelestarian alam, partisipasi aktif dalam upaya penanggulangan bencana, dan penyebaran informasi yang benar, masyarakat dapat memberikan kontribusi nyata dalam membangun kehidupan yang harmonis dan berkelanjutan.
Kesadaran akan peran ini perlu ditanamkan sejak dini dan menjadi bagian dari budaya masyarakat, sehingga setiap individu merasa bertanggung jawab terhadap lingkungan dan siap menghadapi bencana. Dengan demikian, cita-cita untuk menciptakan lingkungan hidup yang lestari dan masyarakat yang tangguh dalam menghadapi bencana dapat terwujud.
Dimas Sastro Wirya, mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Medan Area