Konten dari Pengguna

Islam dan Resolusi Konflik

Dimas Sigit Cahyokusumo
Alumni Program Magister Perdamaian dan Resolusi Konflik (MPRK) UGM
30 Agustus 2022 21:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dimas Sigit Cahyokusumo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto Dokumentasi Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Foto Dokumentasi Pribadi
ADVERTISEMENT
Resolusi konflik adalah suatu cara untuk menemukan solusi damai bagi dua pihak atau lebih dalam kasus ketidaksepahaman di antara mereka. Ketidaksepahaman tersebut dapat bersifat pribadi, politik, atau ekonomi. Resolusi konflik bertujuan untuk mengetahui bahwa konflik itu ada dan diarahkan pada keterlibatan pihak-pihak yang bersangkutan, sehingga dapat diselesaikan secara efektif. Dalam Islam, salah satu cara yang dianjurkan untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di antara dua pihak atau lebih dilakukan dengan cara musyawarah. Jika seseorang menghadapi konflik, langkah pertama untuk menyelesaikannya adalah mengumpulkan informasi mengenai konflik yang sedang terjadi. Dari informasi yang telah terkumpul, konflik didefinisikan mengenai apa, siapa saja pihak-pihak yang terlibat konflik dan apa tujuan masing-masing dari pihak yang terlibat konflik. Dengan menggunakan informasi yang akurat, pihak-pihak yang terlibat konflik saling mengemukakan posisi mereka.
ADVERTISEMENT
Kedua belah pihak kemudian berusaha mengadakan islah, yaitu mengadakan pendekatan dan perundingan untuk menyelesaikan konflik. Islah merupakan proses menyelesaikan konflik yang dilakukan oleh pihak yang terlibat konflik itu sendiri. Pihak yang terlibat konflik melakukan musyawarah, negosiasi, bertukar informasi, serta saling mendengarkan, untuk mencapai kesepakatan yang memuaskan (Wirawan, 2016). Sebagaimana firman Allah Swt, “maka disebabkan rahmat dari Allah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya” (Qs. Ali-Imran: 159).
ADVERTISEMENT
Dalam melakukan musyawarah, pihak-pihak yang terlibat konflik harus mengunakan perilaku yang islami, yaitu:
• Dalam musyawarah, pihak yang terlibat konflik menggunakan perilaku yang islami. Sebagaimana firman Allah Swt, “Allah tidak menyukai ucapan buruk yang diucapkan dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah maha mendengar lagi maha mengetahui” (Qs. An-Nisa: 148). Ucapan buruk misalnya, memaki, mencela, menyinggung dan menyakiti perasaan orang lain.
• Pihak-pihak yang terlibat konflik juga harus berperilaku rendah hati. Sebagaimana firman Allah Swt, “dan hamba-hamba Tuhan yang maha penyayang itu ialah orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang baik” (Qs. al-Furqan: 63).
• Menghindari perbuatan yang keji, tidak adil, kemungkaran, dan permusuhan. Sebagaimana firman Allah Swt, “sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran” (Qs. An-Nahl: 90).
ADVERTISEMENT
• Tidak mengejek, mengutuk, menyalahgunakan kekuasaan, menggunakan kata-kata kasar, dan melebih-lebihkan.
• Melakukan amar makruf dan mencegah yang mungkar. Sebagaimana firman Allah Swt, “dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orang-orang yang beruntung” (Qs. Ali-Imran: 104).
Daftar Referensi
Wirawan. (2016). Konflik dan Manajemen Konflik (Teori, Aplikasi, dan Penelitiam). Jakarta: Salemba Humanika.